Oleh: Lilis Tina Kanan
Mahasiswi Semester 7 Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
Kabar5News – Perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia menjadi perhatian serius yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Apalagi, dugaan tindakan tersebut tidak hanya menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha, tetapi juga menyangkut nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri pada Selasa (3/10/2026), tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut berlangsung pada kurun waktu 2025–2026, termasuk penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.
Hal yang membuat perkara ini semakin serius adalah dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia.
Presiden bukan hanya seorang pejabat publik, melainkan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam penyelenggaraan negara.
Komunikasi Presiden, dalam batas tertentu, berkaitan dengan kepentingan pemerintahan, koordinasi strategis, serta keamanan dan kepentingan nasional.
Oleh karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak sepatutnya dipandang hanya sebagai persoalan pelanggaran privasi seseorang.
Terdapat dimensi yang lebih luas, yaitu bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi kenegaraan dan memastikan bahwa setiap kewenangan pengawasan maupun penyadapan dilaksanakan berdasarkan hukum.
Penyadapan pada dasarnya bukan tindakan yang sepenuhnya dilarang. Dalam kepentingan penegakan hukum, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Namun, ketika kewenangan tersebut diduga digunakan tanpa prosedur yang semestinya, terlebih terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya, maka persoalannya menjadi sangat mendasar.
Kewenangan yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum justru berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan dan pertanggungjawaban.
Dari perspektif hukum, perkara ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.
Dalam konteks ini, langkah Bareskrim Polri untuk mengungkap dan memproses dugaan pelanggaran tersebut patut diapresiasi.
Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada keberanian mengusut pihak di luar institusi, tetapi juga harus menunjukkan keseriusan ketika dugaan pelanggaran muncul dari lingkungan internal sendiri.
Integritas sebuah institusi justru terlihat dari kesediaannya melakukan evaluasi dan menindak setiap pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hal ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk terus memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, pemerintah diharapkan terus memastikan bahwa prinsip supremasi hukum menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, tanpa memberikan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan ataupun perlakuan istimewa berdasarkan jabatan dan kedudukan.
Namun, apresiasi terhadap langkah penegakan hukum harus tetap berjalan bersama dengan pengawasan publik.
Proses penyidikan perlu dikawal hingga tuntas, termasuk mengungkap bagaimana mekanisme penyadapan tersebut dapat berlangsung, siapa saja yang memiliki akses terhadap sistem, bagaimana data digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Apabila benar terdapat penghapusan data hasil penyadapan, maka aspek tersebut juga perlu diungkap secara terang agar tidak ada bagian penting dari perkara yang luput dari pertanggungjawaban.
Di sisi lain, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah.
Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil, dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah.
Ketegasan penegakan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan dan hak-hak hukum setiap orang.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, saya memandang peristiwa ini sebagai pengingat bahwa kekuasaan selalu memiliki batas dan setiap kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada institusi yang boleh ditempatkan di atas hukum, sebagaimana tidak ada jabatan yang dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses pertanggungjawaban.
Kita tentu berharap persoalan ini menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar perkara yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu kemudian dilupakan.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui tindakan nyata, konsistensi, dan keberanian untuk menegakkan hukum secara adil.
Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan hanya keamanan komunikasi seorang Presiden, tetapi juga marwah negara hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi yang menjalankan kewenangan atas nama negara.
Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Sebaliknya, setiap kekuasaan harus tunduk pada hukum. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada satu pun jabatan yang lebih tinggi daripada konstitusi dan tidak ada seorang pun yang berada di luar jangkauan hukum.











