Kabar5News – Institusi Kejaksaan telah berdiri selama 65 tahun sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.
Selama perjalanannya, institusi ini memainkan peran krusial dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), termasuk dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara korupsi.
Selain itu, Kejaksaan juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus.

Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi
Dalam menjalankan tugasnya, Kejaksaan dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti meningkatnya kompleksitas kasus korupsi, potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum, serta pentingnya peran serta masyarakat dalam pelaporan kasus.
Kejaksaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk sanksi pidana, pemulihan kerugian negara, dan pengembalian aset hasil korupsi. UU Tipikor juga mengatur mengenai gratifikasi, percobaan tindak pidana, serta pemufakatan kejahatan dalam kasus korupsi.
Kasus Korupsi yang Ditangani Kejaksaan
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan telah mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi besar,
di antaranya:
– Kasus BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka dalam kasus pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 8,032 triliun.
Tidak tanggung-tanggung, dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka. Sejumlah pejabat di kementerian tersebut juga terseret dalam pusaran kasus ini hingga ke meja hijau.
– Skandal Korupsi PT Timah
Dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah menyeret sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
– Kasus Korupsi di Kemendikbud
Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022. Proyek ini menggunakan anggaran negara senilai Rp 9,9 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim kini masuk dalam radar Kejaksaan dan menjadi salah satu pihak yang ditarget daman kasus dugaan korupsi ini.
Independensi Kejaksaan dan Tantangan Intervensi Politik
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan berpotensi menghadapi intervensi dan tekanan politik, yang dapat mengganggu independensinya dalam menangani perkara. Tekanan tersebut dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, maupun kelompok kepentingan lainnya.
Upaya untuk mempertahankan independensi Kejaksaan dapat dilakukan melalui beberapa langkah, di antaranya:
1. Menyusun regulasi yang jelas mengenai batasan intervensi politik dalam proses hukum.
2. Meningkatkan transparansi publik dalam penanganan kasus.
3. Memastikan proses pemilihan pejabat Kejaksaan bebas dari kepentingan politik.
4. Memperkuat peran lembaga pengawas Kejaksaan.
Komitmen Jaksa Agung
Menanggapi pentingnya menjaga integritas Kejaksaan, dalam sebuah video yang diunggah YouTube Kompas.com, pada 14 Maret 2025 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, institusinya tidak bisa ditekan oleh pihak manapun.
Menurutnya, hal itu merupakan bukti kalau Kejaksaan tidak akan akan menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.
Ia berjanji, Kejaksaan akan menjadi lembaga penegak hukum yang memberikan rasa keadilan pada masyarakat Indonesia, dimanapun dan kapanpun.
“Dan, kami kejaksaan akan memulainya, memenuhi rasa adil yang ada di masyarakat,” ujar Burhanuddin.