Kabar5News – Sebelum mengurus paspor baru, calon pemohon perlu mempertimbangkan pilihan masa berlaku 5 atau 10 tahun. Keputusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya penerbitan, tetapi juga kebutuhan perjalanan dan kemudahan pengurusan dokumen di kemudian hari.
Paspor merupakan identitas resmi warga negara Indonesia saat melakukan perjalanan internasional. Saat ini, paspor biasa Indonesia tersedia dengan masa berlaku paling lama 5 atau 10 tahun.
Paspor 5 Tahun untuk Kebutuhan Terbatas
Paspor 5 tahun menawarkan biaya penerbitan yang lebih rendah. Pilihan ini dapat menjadi opsi bagi mereka yang jarang melakukan perjalanan ke luar negeri atau masih mempertimbangkan rencana perjalanan internasional dalam waktu dekat.
Untuk paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku 5 tahun, biaya penerbitan sebesar Rp350.000. Sementara itu, e-paspor 5 tahun dikenakan biaya Rp650.000.
Namun, masa berlaku yang lebih pendek membuat pemegang paspor perlu mengurus penerbitan ulang lebih cepat. Hal ini perlu diperhatikan, terutama apabila terdapat rencana perjalanan ke luar negeri dalam beberapa tahun ke depan.
Paspor 10 Tahun untuk Perjalanan Lebih Sering
Paspor 10 tahun memberikan kepraktisan lebih besar bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri. Dengan masa berlaku lebih panjang, pemegang paspor tidak perlu segera mengurus dokumen baru dalam waktu dekat.
Biaya paspor biasa nonelektronik 10 tahun sebesar Rp650.000, sedangkan e-paspor 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000. Selisih biaya dengan paspor 5 tahun mencapai Rp300.000, baik untuk paspor biasa nonelektronik maupun e-paspor.
Bagi pekerja, pelaku usaha, atau individu yang memiliki mobilitas internasional tinggi, paspor 10 tahun dapat menjadi pilihan yang lebih efisien dalam jangka panjang.
Tidak Semua Bisa Memilih 10 Tahun
Paspor 10 tahun tidak dapat dipilih oleh seluruh warga negara Indonesia. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.
Sementara itu, WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah akan memperoleh paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia.
Dalam kondisi tertentu, WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berdomisili di Indonesia juga dapat diberikan paspor 5 tahun. Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Sesuaikan dengan Kebutuhan
Pemilihan paspor sebaiknya tidak hanya didasarkan pada harga. Frekuensi perjalanan, rencana kunjungan ke luar negeri, usia, status perkawinan, dan domisili menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan.
Bagi pelajar, mahasiswa, atau mereka yang belum menikah dan belum berusia 17 tahun, paspor 5 tahun merupakan ketentuan yang berlaku. Sementara bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri, paspor 10 tahun dapat mengurangi kebutuhan pengurusan ulang dalam waktu dekat.
Untuk mengajukan paspor, pemohon perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen yang memuat data kelahiran dan orang tua, seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis. Pengajuan saat ini juga dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Dengan demikian, paspor 5 tahun lebih sesuai bagi mereka yang mengutamakan biaya awal lebih rendah, sedangkan paspor 10 tahun memberikan kepraktisan jangka panjang. Pemilihan yang tepat akan membantu calon pemegang paspor menyesuaikan dokumen perjalanan dengan kebutuhan dan rencana perjalanan masing-masing.










