Kabar5News – Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan pengupahan nasional untuk tahun 2026.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha menjelang penetapan upah minimum tahun depan.
Kemnaker menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui pembahasan yang panjang dan komprehensif.
Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja dan serikat buruh, asosiasi pengusaha, hingga mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Seluruh hasil kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.
Dalam PP Pengupahan terbaru ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mengombinasikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Rumus yang digunakan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), Nilai Alfa ditentukan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja, Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa),” terang Kemnaker.
Penetapan formula ini sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait kebijakan pengupahan.
PP Pengupahan juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum.
Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk tahun 2026, gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Kemnaker berharap PP Pengupahan yang baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.












