Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dilandasi oleh semangat kekeluargaan, bukan dikuasai oleh konglomerasi. Pernyataan ini ia sampaikan saat memberikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
“Pasal 33 adalah tujuan nasional kita. Di ayat pertama disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan konglomerasi. Artinya, seluruh rakyat Indonesia seharusnya diperlakukan seperti satu keluarga besar,” ujar Prabowo, sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Menurut Prabowo, konsep ekonomi kekeluargaan ini bertentangan dengan sistem ekonomi neoliberal yang justru menitikberatkan pada akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang. Dalam sistem tersebut, ada anggapan bahwa kekayaan akan menetes ke bawah seiring waktu. Namun, Prabowo menilai hal itu tidak realistis.
“Dalam ekonomi neoliberal, mereka percaya kalau orang kaya makin kaya, nanti kekayaannya akan turun ke masyarakat bawah. Tapi nyatanya, proses menetes itu sangat lama. Bisa 200 tahun, kita sudah keburu meninggal. Jadi, itu bukan solusi,” ucapnya diselingi canda.
Lebih lanjut, Prabowo juga mengingatkan kembali tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pasal 33 UUD 1945 sendiri memuat empat ayat yang menjadi dasar prinsip ekonomi Indonesia:
Ayat 1Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat 2Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat 3:Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat 4:Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dengan mengacu pada pasal ini, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem ekonomi yang inklusif, adil, dan berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia.