Kabar5news
Jumat,20 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden Prabowo Resmikan KUHAP Baru, Gantikan Aturan Hukum Acara Pidana Lama

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Rizky SN by Rizky SN
31 Desember 2025
in NASIONAL
0
Presiden Prabowo Resmikan KUHAP Baru, Gantikan Aturan Hukum Acara Pidana Lama

Pergantian KUHAP yang baru menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025. Sumber Foto Sosial Media Kemensetneg RI

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada 17 Desember 2025, menandai lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar hukum baru dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

RELATED POSTS

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Informasi mengenai pengesahan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Dalam unggahan yang dipublikasikan pada Selasa (30/12/2025), disebutkan bahwa dokumen resmi UU KUHAP versi terbaru telah tersedia secara digital dan dapat diakses publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.

Dalam keterangannya, Kemensetneg menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan jaminan perlindungan hak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Undang-undang ini juga dirancang untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih adaptif terhadap perkembangan ketatanegaraan serta kemajuan teknologi informasi.

Dengan diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2025, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Dalam bagian pertimbangan atau “menimbang”, dijelaskan bahwa KUHAP lama dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum, perubahan sistem ketatanegaraan, serta perkembangan teknologi yang memengaruhi praktik penegakan hukum saat ini.

Proses pengesahan UU KUHAP ini telah melalui tahapan legislasi di DPR.

Sebulan sebelum diteken Presiden, DPR RI lebih dulu menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna yang digelar pada 18 November 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang.

Tidak ada fraksi yang menyatakan penolakan, menandakan adanya konsensus politik terhadap pentingnya pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Sebagai informasi, UU KUHAP baru ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pemerintah berharap keberadaan dua regulasi tersebut dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Tags: Berita Hari IniBerita UpdateHukum Acara PidananKUHAP BaruKUHPUndang-undang BaruUU Baru
Previous Post

Cara Mendapatkan Tiket Planetarium Jakarta dan Harganya, Buka Kembali Setelah 13 Tahun Tutup

Next Post

Peran Strategis Pesawat Airbus A400M di Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

Rizky SN

Rizky SN

Related Posts

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

by Kurt Morrison
17 Maret 2026
0

Kabar5News – Sebuah babak baru dalam pengelolaan simbol kehormatan negara dimulai. Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, yang selama selama ini berada...

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

by Fajar Novryanto
16 Maret 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi...

Next Post
Peran Strategis Pesawat Airbus A400M di Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

Peran Strategis Pesawat Airbus A400M di Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

Rekomendasi Aplikasi Clipper Gratis, Auto Hasilkan Cuan Cepat!

Rekomendasi Aplikasi Clipper Gratis, Auto Hasilkan Cuan Cepat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Prompt Gemini AI Foto Keluarga Visualisasi Hari Raya Idul Fitri yang Realistis

Prompt Gemini AI Foto Keluarga Visualisasi Hari Raya Idul Fitri yang Realistis

20 Maret 2026
Wujud Akulturasi Budaya, Begini Asal Usul Tradisi Makan Ketupat Saat Lebaran

Wujud Akulturasi Budaya, Begini Asal Usul Tradisi Makan Ketupat Saat Lebaran

20 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In