Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penandatanganan tersebut dilakukan pada 17 Desember 2025, menandai lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar hukum baru dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Informasi mengenai pengesahan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Dalam unggahan yang dipublikasikan pada Selasa (30/12/2025), disebutkan bahwa dokumen resmi UU KUHAP versi terbaru telah tersedia secara digital dan dapat diakses publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
Dalam keterangannya, Kemensetneg menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan jaminan perlindungan hak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Undang-undang ini juga dirancang untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih adaptif terhadap perkembangan ketatanegaraan serta kemajuan teknologi informasi.
Dengan diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2025, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Dalam bagian pertimbangan atau “menimbang”, dijelaskan bahwa KUHAP lama dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum, perubahan sistem ketatanegaraan, serta perkembangan teknologi yang memengaruhi praktik penegakan hukum saat ini.
Proses pengesahan UU KUHAP ini telah melalui tahapan legislasi di DPR.
Sebulan sebelum diteken Presiden, DPR RI lebih dulu menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna yang digelar pada 18 November 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang.
Tidak ada fraksi yang menyatakan penolakan, menandakan adanya konsensus politik terhadap pentingnya pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Sebagai informasi, UU KUHAP baru ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pemerintah berharap keberadaan dua regulasi tersebut dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.












