Kabar5news
Senin,21 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden Prabowo Resmikan KUHAP Baru, Gantikan Aturan Hukum Acara Pidana Lama

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Rizky SN by Rizky SN
31 Desember 2025
in NASIONAL
0
Presiden Prabowo Resmikan KUHAP Baru, Gantikan Aturan Hukum Acara Pidana Lama

Pergantian KUHAP yang baru menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025. Sumber Foto Sosial Media Kemensetneg RI

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada 17 Desember 2025, menandai lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar hukum baru dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

RELATED POSTS

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Informasi mengenai pengesahan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Dalam unggahan yang dipublikasikan pada Selasa (30/12/2025), disebutkan bahwa dokumen resmi UU KUHAP versi terbaru telah tersedia secara digital dan dapat diakses publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.

Dalam keterangannya, Kemensetneg menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan jaminan perlindungan hak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Undang-undang ini juga dirancang untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih adaptif terhadap perkembangan ketatanegaraan serta kemajuan teknologi informasi.

Dengan diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2025, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Dalam bagian pertimbangan atau “menimbang”, dijelaskan bahwa KUHAP lama dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum, perubahan sistem ketatanegaraan, serta perkembangan teknologi yang memengaruhi praktik penegakan hukum saat ini.

Proses pengesahan UU KUHAP ini telah melalui tahapan legislasi di DPR.

Sebulan sebelum diteken Presiden, DPR RI lebih dulu menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna yang digelar pada 18 November 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang.

Tidak ada fraksi yang menyatakan penolakan, menandakan adanya konsensus politik terhadap pentingnya pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Sebagai informasi, UU KUHAP baru ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pemerintah berharap keberadaan dua regulasi tersebut dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Tags: Berita Hari IniBerita UpdateHukum Acara PidananKUHAP BaruKUHPUndang-undang BaruUU Baru
Previous Post

Cara Mendapatkan Tiket Planetarium Jakarta dan Harganya, Buka Kembali Setelah 13 Tahun Tutup

Next Post

Peran Strategis Pesawat Airbus A400M di Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

Rizky SN

Rizky SN

Related Posts

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

by Fajar Novryanto
18 September 2026
0

Kabar5News - Setelah menempuh perjalanan ribuan mil laut dari Italia, ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya tiba di Indonesia. Kapal induk helikopter...

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi (551) akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia setelah menempuh perjalanan panjang dari Italia. Kapal...

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan maupun perkebunan. Ketika kebakaran...

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia terus dilakukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap konektivitas dan kebutuhan dasar. Salah...

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi...

Next Post
Peran Strategis Pesawat Airbus A400M di Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

Peran Strategis Pesawat Airbus A400M di Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

Rekomendasi Aplikasi Clipper Gratis, Auto Hasilkan Cuan Cepat!

Rekomendasi Aplikasi Clipper Gratis, Auto Hasilkan Cuan Cepat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

18 September 2026
Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

18 September 2026
  • 608 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In