Kabar5News – Penjualan rokok ilegal semakin marak di pasar Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah harga yang lebih ekonomis, sehingga menarik minat para perokok untuk beralih ke rokok ilegal. Ironisnya, diantara konsumen rokok ilegal terdapat juga anak-anak di bawah umur.
Banyaknya temuan dari hasil penyitaan di berbagai daerah, membuat geram Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga Negara itu lantas berencana membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan rokok ilegal.
Tujuannya untuk memperkuat upaya penegak hukum sekaligus menekan peredaran rokok ilegal masuk wilayah Indonesia.
“Saya akan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam keterangan pers, pada Selasa (17/06/2025).
Menurut Djaka, maraknya peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan. Ini disebabkan rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga merugikan pendapatan negara.
Ia mengatakan, hal ini tidak bisa dibiarkan karena memicu ketidakadilan dalam persaingan usaha. Menurut Djaka, produsen rokok ilegal dapat menawarkan harga lebih murah, sehingga memukul para produsen rokok legal.
Meski demikian, jumlah barang hasil penindakan lebih banyak dibanding sebelumnya. Jumlah rokok ilegal yang didapat mencapai 285,81 juta batang atau meningkat 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, kajian Indodata Research Center (IRC) mencatat angka konsumsi rokok ilegal mengalami surplus yang cukup signifikan pada periode 2021-2024.
Direktur Eksekutif Indodata Research Center Danis Saputra Wahidin, menyampaikan hasil pengkajian lembaganya menunjukkan konsumsi rokok ilegal naik 46,95 persen pada 2024 dibanding pada tahun sebelumnya.
“Maraknya rokok ilegal yang masuk pasar Indonesia, terutama rokok polos tanpa pita cukai menimbulkan kerugian negara senilai Rp 97,81 triliun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Februari 2025.