Kabar5News – Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional sebagai bentuk kepedulian akan hak maupun perlindungan generasi penerus bangsa.
Peringatan tersebut bukan sekedar seremonial belaka, melainkan sebagai pengingat akan pentingnya memenuhi hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi sesuai harkat dan martabatnya.
Tema peringatan Hari Anak Nasional 2026 yang tetap fokus pada nilai anak terlindungi untuk Indonesia maju tetap menjadi komitmen lintas sektor dalam memastikan hak anak terpenuhi pada kondisi apapun.
Terlepas dari hingar bingar peringatan Hari Anak Nasional setiap tahunnya, terselip sejarah hingga deretan fakta menarik yang menyertainya.
Sejarah Hari Anak Nasional
Melansir informasi dari Hoshizora Foundation, awal mula momentum tersebut rutin diperingati berasal dari ide Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Kowani yang berdiri tahun 1946 memberi usulan tentang penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional pada sidang tahun 1951.
Usulan tersebut sebenarnya sudah ada sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928. Hingga akhirnya pada tahun 1952, perayaan Hari Kanak-Kanak Nasional pertama kali diadakan.
Perayaan itu diadakan dalam acara yang berjudul Pekan Kanak-Kanak di Istana Merdeka disambut oleh Presiden Soekarno.
Sementara itu, tanggal peringatan Hari Anak Nasional telah terjadi beberapa kali perubahan, awalnya diadakan setiap minggu kedua bulan Juli, tanggalnya berubah-ubah
Pada tahun 1959, pemerintah menetapkan tanggal 1-3 Juni sebagai hari anak di Indonesia yang berdekatan hari ulang tahun Presiden Soekarno dan Hari Anak Internasional.
Selanjutnya pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto mengubah tanggalnya menjadi 23 Juli, yang bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tahun 1979. Perubahan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984.
Deretan Fakta Penting Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional memang bukan sekedar seremonial saja, terdapat beberapa fakta penting berupa makna mendalam, pondasi hukum hingga fokus nasional.
Berikut ulasan singkatnya, hasil rangkuman berbagai sumber:
1. Pondasi Hukum
Perlindungan Anak
Ditetapkan setiap tanggal 23 Juli berkaitan dengan pengesahan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, sebagai tonggak penting perlindungan hak dan kesejahteraan anak Indonesia.
2. Makna Penting
Peringatan tersebut punya tujuan penting untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen bangsa bahwa anak merupakan individu yang punya hak menerima perlindungan, pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan tumbuh, dan berkembang optimal.
3. Berbeda dengan Hari Anak Internasional
Hari Anak Nasional mempunyai tanggal berbeda dari Hari Anak Sedunia yang diperingati setiap tanggal 20 November, Hari Anak Internasional pada tanggal 1 Juni.
Peringatan di Indonesia, biasanya diisi kampanye pemenuhan hak anak yang berupa edukasi anti-stunting, perlindungan dalam dunia digital, dan penyediaan ruang aman anak.












