Kabar5News – Menjelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru), pemerintah menyiapkan stimulus untuk membuat harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi lebih terjangkau. Melalui kebijakan insentif pajak dan pengurangan tarif pelayanan kebandarudaraan, harga tiket diproyeksikan turun sekitar 11-12 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa stimulus tersebut diberikan melalui dua instrumen utama. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus menjaga mobilitas selama libur akhir tahun.
PPN Ditanggung Pemerintah 100 Persen
Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026.
Dalam skema tersebut, pemerintah menanggung seluruh PPN atas tarif dasar penerbangan (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, penumpang tidak perlu menanggung komponen PPN tersebut saat membeli tiket.
Diskon Tarif Pelayanan Kebandarudaraan
Selain insentif pajak, pemerintah memberikan potongan sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Diskon berlaku pada bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah. Pemerintah juga memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada unit penyelenggara bandar udara di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Kombinasi kebijakan tersebut menjadi dasar proyeksi penurunan harga tiket pesawat selama periode Nataru.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” kata Lukman dalam keterangan resmi Kemenhub, Rabu (28/10/2026).
Tidak Semua Tiket Otomatis Turun 12 Persen
Meski proyeksi penurunan mencapai 12 persen, besaran potongan harga tidak berlaku seragam untuk seluruh penerbangan. Harga akhir tetap dipengaruhi rute, jadwal, komponen tarif, serta ketersediaan kursi.
Selain itu, PPN atas biaya tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tidak termasuk dalam komponen yang ditanggung pemerintah. Karena itu, calon penumpang perlu memeriksa rincian harga sebelum melakukan pemesanan.
Perhatikan Periode Penerbangan
Stimulus berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru,” ujar Lukman.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan akhir tahun dengan biaya lebih terjangkau, sekaligus mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi selama libur Nataru.










