Kabar5News – Tim gabungan Fleet Quick Response Team (FQRT) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan bersama Den Intel Koarmada I dan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan barang ilegal berupa pakaian bekas impor atau Ballpress di wilayah perairan Sumatera Utara.
Operasi penindakan tersebut berlangsung pada Rabu (20/5) sekitar pukul 11.45 WIB. Aparat melakukan pengamanan di dua titik berbeda, yakni di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara dan Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kadispen Koarmada I, Wahyu menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil menghentikan dan mengamankan dua kapal yang diduga membawa barang impor ilegal tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu yang diduga mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan,” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Menurut Wahyu, barang yang diangkut kedua tersebut diduga masuk melalui jalur ilegal dan berpotensi merugikan negara. Selain berdampak pada penerimaan negara, masuknya pakaian bekas impor ilegal juga dinilai dapat mengganggu stabilitas industri serta perdagangan dalam negeri.
“Barang-barang tersebut diduga merupakan komoditas yang masuk melalui jalur ilegal dan berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dan perdagangan dalam negeri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diketahui, KM Karimah membawa sekitar 400 Ballpress pakaian bekas impor. Nilai ekonomis barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.
Selain muatan Ballpress, nilai kapal beserta barang lainnya ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta. Dengan demikian, total aset yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, kapal KM Restu diketahui mengangkut sebanyak 99 karung Ballpress pakaian bekas yang juga diduga berasal dari jalur impor ilegal.
“Nilai ekonomis barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar untuk 400 Ballpress, sedangkan nilai kapal beserta muatan lainnya diperkirakan sekitar Rp800 juta. Dengan demikian, total nilai aset yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai miliaran rupiah,” ucap Wahyu.
Setelah diamankan, KM Karimah direncanakan dibawa menuju markas Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kapal KM Restu diamankan di Bea Cukai Belawan.
Petugas juga melakukan pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak K9 milik Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor pada muatan kapal.
“Hasil pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) oleh Kanwil Bea Cukai Sumut menunjukkan hasil negatif terhadap indikasi NPP,” imbuh Wahyu.
Akibat perbuatannya, kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait tindakan penyelundupan barang impor.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari komitmen aparat TNI AL bersama instansi terkait dalam memperketat pengawasan jalur perairan Indonesia guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan negara dan industri nasional.











