Kabar5News – Sistem digital yang semakin canggih bagaikan pedang bermata dua, satu sisi mempermudah segalanya, sedangkan sisi lainnya mengundang bahaya.
Seperti yang terjadi akhir-akhir ini, ada modus baru berhubungan dengan transaksi digital yaitu kuras rekening pakai QRIS.
Pelaku menggunakan kode QR saat melakukan aksinya untuk membobol rekening sampai tidak tersisa sama sekali.
Korban biasanya tanpa sadar telah memindai atau scan QR palsu yang plek ketiplek. Pelaku biasanya membuat kode mirip identitas pedagang, jumlah transaksi asli dan jenis barang.
Cara Menanggulangi dan Mencegah Kuras Rekening Pakai QRIS
Maraknya penipuan menggunakan sistem pembayaran digital dengan kode QRIS, mendapat perhatian Bank Indonesia.
Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, bahwa QRIS sudah dibentuk sesuai standar keamanan nasional.
Selain itu, sebagai alat pembayaran digital sudah merujuk pada praktik global. Dengan kata lain sudah terjamin keamanan maupun legalitasnya.
“QRIS keamanannya itu tanggung jawab bersama. BI, ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) dan pelaku industri PJP (Perusahaan Jasa Penilai) selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant,” ungkapnya dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu (17/12/2025).
Terkait tindak kejahatan kuras rekening pakai QRIS harus ditanggulangi bersama, mulai dari otoritas berwenang, pelaku usaha, pedagang hingga konsumen atau pembeli.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pedagang sebaiknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan kode QRIS dalam pengawasannya.
Pedagang juga perlu mengawasi proses transaksi pembelian yang dilakukan customer saat pakai QRIS. Entah saat scan kode tertera maupun pakai mesin EDC.
Selanjutnya, supaya kode QR tidak diduplikasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Maka pedagang atau pelaku usaha wajib memeriksa notifikasi.
Jadi, setiap ada transaksi harus diperiksa detail notifikasinya apakah sudah diterima atau belum setelah adanya transaksi.
Pihak pembeli juga bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya modus penipuan baru pakai kode QR palsu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, menuturkan bahwa pembeli harus selalu memastikan bahwa kode QRIS yang di scan punya identitas sama seperti merchant.
“Namanya benar, jangan misalnya yayasan apa, tetapi namanya toko onderdil. Tidak pas,” tuturnya.
“Di BI dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen. Jadi itu tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.












