Kabar5News – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap alasan empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili di peradilan militer.
Mahfud menjelaskan, secara hukum yang berlaku saat ini, kewenangan penanganan perkara tersebut memang berada di peradilan militer karena seluruh tersangka merupakan anggota TNI.
“Kalau dari sudut hukum formalnya atau hukum yang sekarang sedang berlaku, memang sampai detik ini, dengan kondisi di mana ada empat tersangka yang semuanya anggota militer, itu memang kompetensinya menjadi kompetensi peradilan militer,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube resminya, Rabu (29/4/2026).
Ia mengakui, muncul perdebatan publik terkait kemungkinan kasus tersebut dibawa ke peradilan umum, terutama jika terdapat keterlibatan pihak sipil. Namun hingga kini, aparat penegak hukum baru menetapkan empat tersangka dari unsur militer.
Menurut Mahfud, dalam aturan yang berkembang di era reformasi, tindak pidana yang dilakukan anggota militer di luar tugas kemiliteran seharusnya dapat diadili di peradilan umum.
“Itu ada di undang-undang tentang TNI dan pertahanan. Jadi seharusnya di peradilan umum,” jelasnya.
Namun demikian, implementasi aturan tersebut masih terkendala karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer belum kunjung disahkan, meski telah diperintahkan sejak lebih dari 20 tahun lalu.
“Nah, undang-undang peradilan militer yang mengalihkan ini secara resmi sampai sekarang belum ada. Artinya sudah 20 tahun lebih tidak dibuat, padahal sudah diperintahkan,” tegas Mahfud.
Ia menilai mandeknya revisi tersebut tidak lepas dari faktor politik, mengingat pembahasan undang-undang bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Bagaimana Memunculkan Pelaku Sipil?
Menjawab ekspektasi publik terkait dugaan keterlibatan pihak sipil, Mahfud MD menyebut ada dua jalur yang bisa ditempuh.
Pertama, melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan militer. Ia berharap proses persidangan mampu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kalau itu menjadi fakta hukum dalam sidang, tentu bisa di-follow up,” ujarnya.
Kedua, melalui jalur penyelidikan kepolisian. Mahfud mengungkapkan bahwa laporan kasus ini telah masuk ke Bareskrim Polri dan masih bisa dikembangkan lebih lanjut.
Menurutnya, jika dalam proses ditemukan keterlibatan pihak sipil, maka penanganannya dapat menggunakan mekanisme koneksitas, yakni penggabungan perkara antara pelaku militer dan sipil.
“Jadi bisa, masih belum tertutup. Apalagi nanti fakta persidangan sebut sipilnya ada. Bisa dibentuk tersangka lain yang kemudian melibatkan pihak lain,” tambahnya.
Meski secara prosedural tidak ada yang keliru, Mahfud menilai dari sisi substansi terdapat kesan perkara dibatasi hanya pada empat tersangka.
“Tapi dari sudut materi kasusnya, nampaknya memang ada yang sengaja dilokalisir. Ada langkah yang membatasi persoalan pada empat orang, dan itu bukan institusional, tapi individu,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum tidak hanya bergantung pada aturan yang berlaku, tetapi juga pada keberanian untuk mengungkap fakta secara utuh. Publik pun kini menanti, sejauh mana proses hukum mampu berjalan transparan dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut.












