Kabar5news
Rabu,29 April , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ditolak Kubu Andrie Yunus, Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dasar Hukum Peradilan Militer di Indonesia

Penolakan proses di peradilan militer memicu perdebatan, pakar hukum menekankan pentingnya pemahaman sistem peradilan nasional.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
29 April 2026
in NASIONAL
0
Ditolak Kubu Andrie Yunus, Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dasar Hukum Peradilan Militer di Indonesia

Poster Andrie Yunus. Foto: Instagram

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Sidang perdana kasus Andrie Yunus dimulai di Peradilan Militer pada Rabu (29/04), di tengah sorotan publik dan penolakan dari pihak korban terhadap mekanisme peradilan tersebut.

Perkara ini tidak hanya menjadi perhatian karena dugaan kekerasan, tetapi juga memicu perdebatan luas mengenai kewenangan peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan personel TNI.

RELATED POSTS

Tragis! 5 Tragedi Kereta Api Paling Memilukan di Indonesia

Beredar Data 8 Korban Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL Berulang Tahun Tepat di Hari Kejadian

Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap temuan bahwa jumlah pelaku di lapangan diduga mencapai 16 orang, lebih banyak dari yang selama ini dipublikasikan. Temuan ini dinilai memperkuat dugaan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Mungkin nggak 16 orang itu iseng karena dendam pribadi? Tidak mungkin! Ada pihak yang memberi perintah,” ujar perwakilan tim, Gema.

Aktivis HAM Al Araf menilai peristiwa ini sebagai bentuk teror yang bertujuan membungkam kritik publik.

“Negara menggunakan tangan-tangannya untuk melakukan tindakan teror supaya kita takut bersuara,” ujarnya.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan pentingnya masyarakat memahami dasar hukum peradilan militer agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses hukum yang berjalan.

“Secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer,” kata Agus.

Ia menambahkan bahwa keberadaan peradilan militer diperkuat oleh regulasi yang berlaku.

“Dengan demikian, keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut Agus, sistem peradilan militer memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam kecepatan penanganan perkara.

“Langkah cepat aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer,” ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa peradilan militer cenderung melindungi anggotanya, Agus menegaskan hal tersebut tidak tepat.

“Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi tetap menjadi prinsip dalam persidangan militer.

“Pada prinsipnya, peradilan militer bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan rahasia negara,” jelas Agus.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi Andrie Yunus dilaporkan mulai membaik setelah mengalami luka bakar 20 persen dan kerusakan kornea mata kanan sekitar 40 persen.

Previous Post

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Mati di Tengah Perlintasan Kereta Api?

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Tragis! 5 Tragedi Kereta Api Paling Memilukan di Indonesia

Tragis! 5 Tragedi Kereta Api Paling Memilukan di Indonesia

by Kurt Morrison
29 April 2026
0

Kabar5News - Dunia transportasi tanah air kembali berduka. Insiden kecelakaan KRL yang baru saja terjadi di kawasan Bekasi Timur (Senin,...

Beredar Data 8 Korban Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL Berulang Tahun Tepat di Hari Kejadian

Beredar Data 8 Korban Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL Berulang Tahun Tepat di Hari Kejadian

by Mera Puspita Sari
29 April 2026
0

Kabar5News - Ihwal tabrakan maut KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pukul 20.52 WIB,...

TNI Wujudkan Mimpi Masyarakat Memiliki Hunian Layak

TNI Wujudkan Mimpi Masyarakat Memiliki Hunian Layak

by Fajar Novryanto
28 April 2026
0

Kabar5News - TNI terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program nyata di berbagai daerah. Salah satunya melalui...

Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Ratusan Ribu Buruh Siap Padati Jakarta

Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Ratusan Ribu Buruh Siap Padati Jakarta

by Fajar Novryanto
28 April 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 yang...

Fakta-Fakta Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi Timur

Fakta-Fakta Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi Timur

by Mera Puspita Sari
28 April 2026
0

Kabar5News - Kabar duka tengah menyelimuti Kereta Api Indonesia, dengan munculnya insiden mengerikan yang terjadi di petak Stasiun Bekasi Timur,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Ditolak Kubu Andrie Yunus, Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dasar Hukum Peradilan Militer di Indonesia

Ditolak Kubu Andrie Yunus, Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dasar Hukum Peradilan Militer di Indonesia

29 April 2026
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Mati di Tengah Perlintasan Kereta Api?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Mati di Tengah Perlintasan Kereta Api?

29 April 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In