Kabar5news
Jumat,7 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kubu Andrie Yunus Tolak Kasus Penyiraman Air Keras Disidangkan di Peradilan Militer, Mahfud MD Angkat Bicara

Eks Menko Polhukam tegaskan kewenangan peradilan militer ditentukan oleh status pelaku, meski perdebatan publik soal keadilan terus bergulir.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
30 April 2026
in NASIONAL
0
Kubu Andrie Yunus Tolak Kasus Penyiraman Air Keras Disidangkan di Peradilan Militer, Mahfud MD Angkat Bicara

Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan kewenangan peradilan militer ditentukan oleh status pelaku, meski perdebatan publik soal keadilan terus bergulir. foto isntagram: @mohmahfudmd

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap alasan empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili di peradilan militer.

Mahfud menjelaskan, secara hukum yang berlaku saat ini, kewenangan penanganan perkara tersebut memang berada di peradilan militer karena seluruh tersangka merupakan anggota TNI.

RELATED POSTS

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

“Kalau dari sudut hukum formalnya atau hukum yang sekarang sedang berlaku, memang sampai detik ini, dengan kondisi di mana ada empat tersangka yang semuanya anggota militer, itu memang kompetensinya menjadi kompetensi peradilan militer,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube resminya, Rabu (29/4/2026).

Ia mengakui, muncul perdebatan publik terkait kemungkinan kasus tersebut dibawa ke peradilan umum, terutama jika terdapat keterlibatan pihak sipil. Namun hingga kini, aparat penegak hukum baru menetapkan empat tersangka dari unsur militer.

Menurut Mahfud, dalam aturan yang berkembang di era reformasi, tindak pidana yang dilakukan anggota militer di luar tugas kemiliteran seharusnya dapat diadili di peradilan umum.

“Itu ada di undang-undang tentang TNI dan pertahanan. Jadi seharusnya di peradilan umum,” jelasnya.

Namun demikian, implementasi aturan tersebut masih terkendala karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer belum kunjung disahkan, meski telah diperintahkan sejak lebih dari 20 tahun lalu.

“Nah, undang-undang peradilan militer yang mengalihkan ini secara resmi sampai sekarang belum ada. Artinya sudah 20 tahun lebih tidak dibuat, padahal sudah diperintahkan,” tegas Mahfud.

Ia menilai mandeknya revisi tersebut tidak lepas dari faktor politik, mengingat pembahasan undang-undang bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Bagaimana Memunculkan Pelaku Sipil?

Menjawab ekspektasi publik terkait dugaan keterlibatan pihak sipil, Mahfud MD menyebut ada dua jalur yang bisa ditempuh.

Pertama, melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan militer. Ia berharap proses persidangan mampu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kalau itu menjadi fakta hukum dalam sidang, tentu bisa di-follow up,” ujarnya.

Kedua, melalui jalur penyelidikan kepolisian. Mahfud mengungkapkan bahwa laporan kasus ini telah masuk ke Bareskrim Polri dan masih bisa dikembangkan lebih lanjut.

Menurutnya, jika dalam proses ditemukan keterlibatan pihak sipil, maka penanganannya dapat menggunakan mekanisme koneksitas, yakni penggabungan perkara antara pelaku militer dan sipil.

“Jadi bisa, masih belum tertutup. Apalagi nanti fakta persidangan sebut sipilnya ada. Bisa dibentuk tersangka lain yang kemudian melibatkan pihak lain,” tambahnya.

Meski secara prosedural tidak ada yang keliru, Mahfud menilai dari sisi substansi terdapat kesan perkara dibatasi hanya pada empat tersangka.

“Tapi dari sudut materi kasusnya, nampaknya memang ada yang sengaja dilokalisir. Ada langkah yang membatasi persoalan pada empat orang, dan itu bukan institusional, tapi individu,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum tidak hanya bergantung pada aturan yang berlaku, tetapi juga pada keberanian untuk mengungkap fakta secara utuh. Publik pun kini menanti, sejauh mana proses hukum mampu berjalan transparan dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut.

Tags: Andrie Yunushukum.IndonesiaKabar5NewsKontraSMahfud MDPeradilan MiliterTNI
Previous Post

Cara Tercepat Bikin Konten di TryBuzzer untuk Pemula

Next Post

Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

by Fajar Novryanto
6 Agustus 2026
0

Kabar5News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Latihan Terintegrasi TNI 2026 yang dipusatkan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau....

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Komitmen Indonesia dalam mendukung misi kemanusiaan di Palestina kembali ditunjukkan melalui persiapan pengiriman tenaga kesehatan (Nakes) TNI Gelombang...

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka menjadi impian banyak masyarakat...

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

by Mera Puspita Sari
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki Agustus 2026, informasi terkait hari besar maupun libur nasional banyak dicari untuk mengatur rencana rehat sejenak dari...

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

by Fajar Novryanto
4 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Dalam beberapa tahun terakhir,...

Next Post
Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

6 Agustus 2026
Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

6 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In