Kabar5news
Kamis,30 April , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kubu Andrie Yunus Tolak Kasus Penyiraman Air Keras Disidangkan di Peradilan Militer, Mahfud MD Angkat Bicara

Eks Menko Polhukam tegaskan kewenangan peradilan militer ditentukan oleh status pelaku, meski perdebatan publik soal keadilan terus bergulir.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
30 April 2026
in NASIONAL
0
Kubu Andrie Yunus Tolak Kasus Penyiraman Air Keras Disidangkan di Peradilan Militer, Mahfud MD Angkat Bicara

Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan kewenangan peradilan militer ditentukan oleh status pelaku, meski perdebatan publik soal keadilan terus bergulir. foto isntagram: @mohmahfudmd

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap alasan empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili di peradilan militer.

Mahfud menjelaskan, secara hukum yang berlaku saat ini, kewenangan penanganan perkara tersebut memang berada di peradilan militer karena seluruh tersangka merupakan anggota TNI.

RELATED POSTS

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

“Kalau dari sudut hukum formalnya atau hukum yang sekarang sedang berlaku, memang sampai detik ini, dengan kondisi di mana ada empat tersangka yang semuanya anggota militer, itu memang kompetensinya menjadi kompetensi peradilan militer,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube resminya, Rabu (29/4/2026).

Ia mengakui, muncul perdebatan publik terkait kemungkinan kasus tersebut dibawa ke peradilan umum, terutama jika terdapat keterlibatan pihak sipil. Namun hingga kini, aparat penegak hukum baru menetapkan empat tersangka dari unsur militer.

Menurut Mahfud, dalam aturan yang berkembang di era reformasi, tindak pidana yang dilakukan anggota militer di luar tugas kemiliteran seharusnya dapat diadili di peradilan umum.

“Itu ada di undang-undang tentang TNI dan pertahanan. Jadi seharusnya di peradilan umum,” jelasnya.

Namun demikian, implementasi aturan tersebut masih terkendala karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer belum kunjung disahkan, meski telah diperintahkan sejak lebih dari 20 tahun lalu.

“Nah, undang-undang peradilan militer yang mengalihkan ini secara resmi sampai sekarang belum ada. Artinya sudah 20 tahun lebih tidak dibuat, padahal sudah diperintahkan,” tegas Mahfud.

Ia menilai mandeknya revisi tersebut tidak lepas dari faktor politik, mengingat pembahasan undang-undang bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Bagaimana Memunculkan Pelaku Sipil?

Menjawab ekspektasi publik terkait dugaan keterlibatan pihak sipil, Mahfud MD menyebut ada dua jalur yang bisa ditempuh.

Pertama, melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan militer. Ia berharap proses persidangan mampu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kalau itu menjadi fakta hukum dalam sidang, tentu bisa di-follow up,” ujarnya.

Kedua, melalui jalur penyelidikan kepolisian. Mahfud mengungkapkan bahwa laporan kasus ini telah masuk ke Bareskrim Polri dan masih bisa dikembangkan lebih lanjut.

Menurutnya, jika dalam proses ditemukan keterlibatan pihak sipil, maka penanganannya dapat menggunakan mekanisme koneksitas, yakni penggabungan perkara antara pelaku militer dan sipil.

“Jadi bisa, masih belum tertutup. Apalagi nanti fakta persidangan sebut sipilnya ada. Bisa dibentuk tersangka lain yang kemudian melibatkan pihak lain,” tambahnya.

Meski secara prosedural tidak ada yang keliru, Mahfud menilai dari sisi substansi terdapat kesan perkara dibatasi hanya pada empat tersangka.

“Tapi dari sudut materi kasusnya, nampaknya memang ada yang sengaja dilokalisir. Ada langkah yang membatasi persoalan pada empat orang, dan itu bukan institusional, tapi individu,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum tidak hanya bergantung pada aturan yang berlaku, tetapi juga pada keberanian untuk mengungkap fakta secara utuh. Publik pun kini menanti, sejauh mana proses hukum mampu berjalan transparan dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut.

Tags: Andrie Yunushukum.IndonesiaKabar5NewsKontraSMahfud MDPeradilan MiliterTNI
Previous Post

Cara Tercepat Bikin Konten di TryBuzzer untuk Pemula

Next Post

Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

by Fajar Novryanto
30 April 2026
0

Kabar5News - Presiden Prabowo Subianto menyoroti keras insiden kecelakaan antara KA jarak jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line...

Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

by Fajar Novryanto
30 April 2026
0

Kabar5News - Setiap tanggal 1 Mei, para pekerja di berbagai belahan dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Bagi...

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

by Fajar Novryanto
29 April 2026
0

Kabar5News - Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan bahwa peradilan militer bukanlah benteng impunitas, melainkan instrumen hukum negara...

Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

by Fajar Novryanto
29 April 2026
0

Kabar5News - Insiden tabrakan antara KA Argo Bromo dan KRL di kawasan Bekasi Timur menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo...

Ditolak Kubu Andrie Yunus, Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dasar Hukum Peradilan Militer di Indonesia

Ditolak Kubu Andrie Yunus, Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dasar Hukum Peradilan Militer di Indonesia

by Fajar Novryanto
29 April 2026
0

Kabar5News - Sidang perdana kasus Andrie Yunus dimulai di Peradilan Militer pada Rabu (29/04), di tengah sorotan publik dan penolakan...

Next Post
Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

30 April 2026
Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

30 April 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In