Kabar5news
Jumat,7 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

Guru Besar Hukum Pidana tekankan peradilan militer merupakan bagian sah dari sistem hukum nasional, bukan alat untuk melindungi pelanggaran.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
29 April 2026
in NASIONAL
0
Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

Ilustrasi peradilan. foto: pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan bahwa peradilan militer bukanlah benteng impunitas, melainkan instrumen hukum negara yang berfungsi menegakkan disiplin dan keadilan di lingkungan militer.

Ia menilai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap dasar hukum peradilan militer agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penegakan hukum.

RELATED POSTS

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai pandangan publik terkait kewenangan peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.

Menurut Agus, secara konstitusional sistem peradilan di Indonesia telah diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) yang menyebutkan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk peradilan militer.

“Secara konstitusional, sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk peradilan militer,” jelas Agus.

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu, pengaturan teknis peradilan militer masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini tetap berlaku sebagai hukum positif.

“Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sementara pengaturan khusus peradilan militer masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berlaku sebagai hukum positif,” lanjutnya.

Agus menjelaskan bahwa sistem hukum militer memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan peradilan sipil, terutama dalam hal kecepatan penyelesaian perkara.

Mekanisme internal memungkinkan tindakan terhadap prajurit yang diduga melanggar hukum dapat dilakukan secara cepat, termasuk melalui peran atasan yang berhak menghukum (Ankum).

“Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan segera sehingga pelanggaran dapat diselesaikan tanpa tertunda,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, karakteristik ini justru menunjukkan bahwa peradilan militer dirancang untuk menjaga kedisiplinan dan efektivitas institusi, bukan untuk melindungi pelanggaran.

Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap sistem hukum militer menjadi kunci agar publik dapat menilai secara objektif proses penegakan hukum yang berjalan.

Tags: Agus Suronohukum.IndonesiaKabar5NewsKekuasaan KehakimanPeradilan MiliterTNIUUD 1945
Previous Post

Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Next Post

Cara Tercepat Bikin Konten di TryBuzzer untuk Pemula

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

by Fajar Novryanto
6 Agustus 2026
0

Kabar5News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Latihan Terintegrasi TNI 2026 yang dipusatkan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau....

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Komitmen Indonesia dalam mendukung misi kemanusiaan di Palestina kembali ditunjukkan melalui persiapan pengiriman tenaga kesehatan (Nakes) TNI Gelombang...

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka menjadi impian banyak masyarakat...

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

by Mera Puspita Sari
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki Agustus 2026, informasi terkait hari besar maupun libur nasional banyak dicari untuk mengatur rencana rehat sejenak dari...

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

by Fajar Novryanto
4 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Dalam beberapa tahun terakhir,...

Next Post
Cara Tercepat Bikin Konten di TryBuzzer untuk Pemula

Cara Tercepat Bikin Konten di TryBuzzer untuk Pemula

Kubu Andrie Yunus Tolak Kasus Penyiraman Air Keras Disidangkan di Peradilan Militer, Mahfud MD Angkat Bicara

Kubu Andrie Yunus Tolak Kasus Penyiraman Air Keras Disidangkan di Peradilan Militer, Mahfud MD Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

6 Agustus 2026
Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

6 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In