Kabar5news
Senin,21 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

Guru Besar Hukum Pidana tekankan peradilan militer merupakan bagian sah dari sistem hukum nasional, bukan alat untuk melindungi pelanggaran.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
29 April 2026
in NASIONAL
0
Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

Ilustrasi peradilan. foto: pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan bahwa peradilan militer bukanlah benteng impunitas, melainkan instrumen hukum negara yang berfungsi menegakkan disiplin dan keadilan di lingkungan militer.

Ia menilai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap dasar hukum peradilan militer agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penegakan hukum.

RELATED POSTS

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai pandangan publik terkait kewenangan peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.

Menurut Agus, secara konstitusional sistem peradilan di Indonesia telah diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) yang menyebutkan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk peradilan militer.

“Secara konstitusional, sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk peradilan militer,” jelas Agus.

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu, pengaturan teknis peradilan militer masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini tetap berlaku sebagai hukum positif.

“Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sementara pengaturan khusus peradilan militer masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berlaku sebagai hukum positif,” lanjutnya.

Agus menjelaskan bahwa sistem hukum militer memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan peradilan sipil, terutama dalam hal kecepatan penyelesaian perkara.

Mekanisme internal memungkinkan tindakan terhadap prajurit yang diduga melanggar hukum dapat dilakukan secara cepat, termasuk melalui peran atasan yang berhak menghukum (Ankum).

“Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan segera sehingga pelanggaran dapat diselesaikan tanpa tertunda,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, karakteristik ini justru menunjukkan bahwa peradilan militer dirancang untuk menjaga kedisiplinan dan efektivitas institusi, bukan untuk melindungi pelanggaran.

Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap sistem hukum militer menjadi kunci agar publik dapat menilai secara objektif proses penegakan hukum yang berjalan.

Tags: Agus Suronohukum.IndonesiaKabar5NewsKekuasaan KehakimanPeradilan MiliterTNIUUD 1945
Previous Post

Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Next Post

Cara Tercepat Bikin Konten di TryBuzzer untuk Pemula

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

by Fajar Novryanto
18 September 2026
0

Kabar5News - Setelah menempuh perjalanan ribuan mil laut dari Italia, ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya tiba di Indonesia. Kapal induk helikopter...

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi (551) akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia setelah menempuh perjalanan panjang dari Italia. Kapal...

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan maupun perkebunan. Ketika kebakaran...

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia terus dilakukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap konektivitas dan kebutuhan dasar. Salah...

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi...

Next Post
Cara Tercepat Bikin Konten di TryBuzzer untuk Pemula

Cara Tercepat Bikin Konten di TryBuzzer untuk Pemula

Kubu Andrie Yunus Tolak Kasus Penyiraman Air Keras Disidangkan di Peradilan Militer, Mahfud MD Angkat Bicara

Kubu Andrie Yunus Tolak Kasus Penyiraman Air Keras Disidangkan di Peradilan Militer, Mahfud MD Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

18 September 2026
Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

18 September 2026
  • 608 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In