Kabar5News – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan. Selain pengawasan fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama dalam melindungi hak kepemilikan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa langkah paling mendasar adalah memastikan batas tanah terlihat jelas serta memiliki sertifikat resmi sebagai bukti hukum yang kuat.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang terpenting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan. Selain itu, kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan juga penting untuk mencegah konflik di kemudian hari.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Selain pengamanan fisik, kepemilikan sertifikat tanah yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi faktor krusial.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sah dalam menghadapi potensi sengketa.
Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Lahan yang terbengkalai dinilai lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.
Jika ditemukan indikasi penyerobotan, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar penanganan bisa dilakukan sejak dini.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada tanda-tanda sengketa, segera laporkan agar bisa diselesaikan lebih cepat,” pungkasnya.
Sebagai langkah tambahan, masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital, guna memudahkan proses pembuktian jika terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Dengan langkah-langkah tersebut, perlindungan tanah dapat dilakukan secara optimal, baik dari sisi fisik maupun legal, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan.










