Kabar5News – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program, mulai dari proses pengadaan hingga pengelolaan anggaran yang kini masih terus didalami.
Meski proses hukum masih berjalan, banyak pihak mulai mempertanyakan ancaman hukuman yang dapat diterima Dadan Hindayana apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat sejumlah sanksi yang berpotensi dikenakan.
Berikut lima ancaman hukum yang dapat menjerat Dadan Hindayana apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi:
1. Dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Dijerat Pasal 3 UU Tipikor
Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dimiliki sehingga merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal ini juga mengatur denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
3. Berpotensi Dikenakan Pasal tentang Penyertaan
Apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut, para tersangka dapat dikenakan ketentuan mengenai penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.
Ketentuan ini memungkinkan penegak hukum menjerat lebih dari satu pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.
4. Berpotensi Dijerat Pasal Terkait Pengadaan dan Pengelolaan Anggaran
Jika penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan dana program, penyidik dapat menambahkan pasal lain yang relevan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
5. Berpotensi Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa kasus korupsi yang terbukti merugikan negara juga dapat diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Jika tidak mampu membayar, harta benda yang dimiliki dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara rinci pasal sangkaan yang akan dikenakan kepada para tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara ini juga masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Karena itu, status Dadan Hindayana saat ini masih sebagai tersangka dan tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Besaran hukuman yang nantinya dijatuhkan akan bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.










