Kabar5news
Minggu,25 Oktober , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman apa yang bisa menjeratnya?

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
4 Juni 2026
in NASIONAL
0
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ilustrasi Foto: pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

RELATED POSTS

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Apresiasi Prestasi di Papua, 13 Personel Korpasgat Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program, mulai dari proses pengadaan hingga pengelolaan anggaran yang kini masih terus didalami.

Meski proses hukum masih berjalan, banyak pihak mulai mempertanyakan ancaman hukuman yang dapat diterima Dadan Hindayana apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat sejumlah sanksi yang berpotensi dikenakan.

Berikut lima ancaman hukum yang dapat menjerat Dadan Hindayana apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi:

1. Dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2. Dijerat Pasal 3 UU Tipikor

Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dimiliki sehingga merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal ini juga mengatur denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

3. Berpotensi Dikenakan Pasal tentang Penyertaan

Apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut, para tersangka dapat dikenakan ketentuan mengenai penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.

Ketentuan ini memungkinkan penegak hukum menjerat lebih dari satu pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.

4. Berpotensi Dijerat Pasal Terkait Pengadaan dan Pengelolaan Anggaran

Jika penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan dana program, penyidik dapat menambahkan pasal lain yang relevan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

5. Berpotensi Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa kasus korupsi yang terbukti merugikan negara juga dapat diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Jika tidak mampu membayar, harta benda yang dimiliki dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara rinci pasal sangkaan yang akan dikenakan kepada para tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara ini juga masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Karena itu, status Dadan Hindayana saat ini masih sebagai tersangka dan tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Besaran hukuman yang nantinya dijatuhkan akan bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tags: Berita NasionalBgnDadan HindayanaHukum IndonesiaKabar5NewsKejaksaan AgungkorupsiMakan Bergizi GratisMBGtersangka korupsi
Previous Post

TNI dan Militer Singapura Perkuat Kemitraan Strategis Lewat TSASM ke-22

Next Post

Lebih Hemat Mana, Masak Sendiri atau Beli di Warteg?

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

by Fajar Novryanto
24 Oktober 2026
0

Kabar5News - Upaya menekan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia diperkuat melalui dukungan armada udara milik TNI Angkatan...

Apresiasi Prestasi di Papua, 13 Personel Korpasgat Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Apresiasi Prestasi di Papua, 13 Personel Korpasgat Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

by Fajar Novryanto
22 Oktober 2026
0

Kabar5News - Sebanyak 13 personel Satuan Tugas (Satgas) Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) menerima penghargaan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa...

Inovasi Program Berkelanjutan Bawa Pertamina Patra Niaga Raih ESG NOW Awards 2026

Inovasi Program Berkelanjutan Bawa Pertamina Patra Niaga Raih ESG NOW Awards 2026

by Fajar Novryanto
22 Oktober 2026
0

Kabar5News - Inovasi pengelolaan limbah pertanian dapat menghubungkan perlindungan lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendekatan ini dijalankan PT Pertamina Patra...

Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika Dorong Penegakan Hukum Karhutla Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika Dorong Penegakan Hukum Karhutla Sebagai Kejahatan Luar Biasa

by Redaksi
22 Oktober 2026
0

Kabar5News - Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika menyampaikan sikapnya terkait praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai merusak ekosistem...

TNI AL Uji Taktik Gabungan Infanteri dan Tank dalam Simulasi Tempur

TNI AL Uji Taktik Gabungan Infanteri dan Tank dalam Simulasi Tempur

by Fajar Novryanto
21 Oktober 2026
0

Kabar5News - Keberhasilan operasi darat tidak hanya ditentukan oleh jumlah personel atau kekuatan persenjataan, tetapi juga kemampuan setiap unsur untuk...

Next Post
Lebih Hemat Mana, Masak Sendiri atau Beli di Warteg?

Lebih Hemat Mana, Masak Sendiri atau Beli di Warteg?

Sejarah Hotel Sultan: Dari Proyek Strategis Jakarta hingga Pengakuan Ali Sadikin yang Merasa Dikelabui

Sejarah Hotel Sultan: Dari Proyek Strategis Jakarta hingga Pengakuan Ali Sadikin yang Merasa Dikelabui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

24 Oktober 2026
Mengenal Virus Shamonda, Ditemukan pada Manusia untuk Pertama Kalinya di Prancis

Mengenal Virus Shamonda, Ditemukan pada Manusia untuk Pertama Kalinya di Prancis

24 Oktober 2026
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In