Kabar5News – Nama Hotel Sultan kembali menjadi sorotan setelah sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Dalam putusan terbarunya, pengadilan menegaskan bahwa lahan yang digunakan Hotel Sultan merupakan aset negara yang berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora.
Selain menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco telah berakhir sejak 2023, pengadilan juga menghukum perusahaan tersebut untuk membayar royalti penggunaan lahan selama periode 2007-2023 senilai sekitar Rp812 miliar.
Di balik sengketa yang berlangsung selama puluhan tahun itu, terdapat cerita lama mengenai awal pembangunan Hotel Sultan yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan pengusaha sekaligus Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo.
Awal Pembangunan Hotel Sultan
Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal dekade 1970-an ketika Jakarta tengah bersiap menjadi tuan rumah berbagai agenda internasional. Salah satu kegiatan terbesar saat itu adalah Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 yang dijadwalkan berlangsung pada April 1974.
Pemerintah memperkirakan ribuan tamu dari berbagai negara akan datang ke Jakarta. Namun, ketersediaan hotel bertaraf internasional masih sangat terbatas. Hotel Indonesia menjadi satu-satunya hotel yang memenuhi standar internasional, tetapi kapasitasnya dianggap belum cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Situasi ini mendorong pemerintah mempercepat pembangunan sejumlah hotel baru di ibu kota. Ali Sadikin yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu mendapat tugas untuk mencari solusi agar fasilitas perhotelan dapat tersedia tepat waktu.
Selain Hotel Hilton Jakarta yang kemudian berganti nama menjadi Hotel Sultan, sejumlah hotel lain juga dibangun pada periode yang sama, seperti Hotel Sahid, Hotel Mandarin, dan Hotel Sari Pan Pacific.
Keterlibatan Ibnu Sutowo
Dalam berbagai kesempatan, Ali Sadikin pernah menceritakan bahwa dirinya meminta bantuan kepada Ibnu Sutowo untuk mendukung pembangunan hotel di Jakarta.
Saat itu, Pertamina berada dalam kondisi keuangan yang sangat kuat seiring meningkatnya harga minyak dunia. Karena itulah Ali melihat Pertamina sebagai mitra yang tepat untuk membantu penyediaan infrastruktur perhotelan yang dibutuhkan ibu kota.
Pembangunan Hotel Hilton Jakarta kemudian dilakukan oleh PT Indobuildco berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/71 tentang pemanfaatan lahan eks Jakindra seluas sekitar 13 hektare.
Setahun kemudian, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Indobuildco dengan jangka waktu 30 tahun. Dari sinilah hubungan PT Indobuildco dengan lahan yang kini menjadi lokasi Hotel Sultan bermula.
Saat Ali Sadikin Mengetahui Fakta Berbeda
Bertahun-tahun setelah proyek tersebut berjalan, Ali Sadikin mengaku baru mengetahui fakta yang berbeda dari pemahamannya selama ini.
Ia mengira PT Indobuildco merupakan bagian dari Pertamina karena perusahaan tersebut didirikan oleh Ibnu Sutowo yang identik dengan perusahaan minyak negara itu. Dalam pandangannya, proyek pembangunan hotel tersebut merupakan bagian dari dukungan Pertamina terhadap pembangunan Jakarta.
Namun, belakangan Ali mengetahui bahwa PT Indobuildco bukanlah anak perusahaan Pertamina. Perusahaan tersebut merupakan badan usaha swasta milik keluarga Ibnu Sutowo.
Informasi itu, menurut Ali, baru diketahuinya setelah menerima penjelasan dari sejumlah tokoh nasional, termasuk Menteri Keuangan saat itu JB Sumarlin dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Merasa Dikelabui oleh Ibnu Sutowo
Pengakuan paling menarik muncul ketika Ali Sadikin memberikan kesaksian dalam persidangan sengketa HGB Gelora Senayan pada 2007.
Dalam kesaksiannya, Ali menyatakan dirinya merasa dikelabui karena selama bertahun-tahun beranggapan proyek tersebut berkaitan dengan Pertamina. Ia baru menyadari bahwa perusahaan yang mengelola proyek itu merupakan perusahaan swasta.
Menurut Ali, apabila sejak awal mengetahui status PT Indobuildco sebagai perusahaan swasta, dirinya tidak akan memberikan dukungan atau rekomendasi yang sama terhadap proyek tersebut.
Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah panjang Hotel Sultan dan sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Sengketa Hotel Sultan Berlanjut
Hingga saat ini, persoalan status lahan Hotel Sultan masih menjadi salah satu sengketa aset negara yang paling banyak mendapat perhatian. Putusan pengadilan terbaru memperkuat posisi pemerintah yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara di bawah pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno.
Di sisi lain, kisah pengakuan Ali Sadikin mengenai proyek pembangunan hotel tersebut menjadi catatan sejarah yang menunjukkan bagaimana sebuah proyek strategis pada masa lalu masih menyisakan polemik hingga puluhan tahun kemudian.
Dengan putusan terbaru yang menegaskan status lahan sebagai aset negara, sengketa Hotel Sultan memasuki babak baru. Namun di luar proses hukum yang berlangsung, kisah pengakuan Ali Sadikin tetap menjadi bagian penting dalam sejarah Hotel Sultan, sekaligus menggambarkan bagaimana awal pembangunan salah satu hotel ikonik di Jakarta masih menyisakan perdebatan hingga saat ini.












