Kabar5News – Informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Rencana tersebut disebut akan diterapkan mulai 15 September 2026 dan pada awalnya dikaitkan dengan pembelian Bio Solar.
Namun, informasi tersebut ternyata tidak berlaku sebagai kebijakan nasional.
PT Pertamina Patra Niaga kemudian memberikan klarifikasi bahwa mekanisme pemeriksaan STNK tersebut merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan. Setelah informasi berkembang luas hingga menjadi pembahasan nasional dan menimbulkan keresahan, Pertamina Patra Niaga meminta agar implementasinya dibatalkan.
Lantas, mengapa pemeriksaan STNK sempat direncanakan?
Pada dasarnya, mekanisme tersebut berkaitan dengan upaya memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Data yang terdapat pada STNK dapat digunakan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data kendaraan yang terdaftar dalam sistem pembelian BBM subsidi.
Dengan cara tersebut, petugas dapat memastikan nomor polisi dan jenis kendaraan yang melakukan pengisian sesuai dengan data yang digunakan dalam transaksi.
Mekanisme ini juga dikaitkan dengan upaya mencegah penyalahgunaan, termasuk penggunaan data atau QR Code Subsidi Tepat yang tidak sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian.
Sebelumnya, informasi mengenai pemeriksaan STNK tersebut menyebut penerapan awal ditujukan untuk Bio Solar. Sementara itu, penerapan mekanisme serupa untuk Pertalite masih belum menjadi kebijakan yang berlaku secara nasional.
Yang juga penting, pemeriksaan STNK tersebut bukan dimaksudkan untuk mengecek apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau belum. Fokusnya adalah mencocokkan data kendaraan untuk kebutuhan pengawasan penyaluran BBM subsidi.
Meski demikian, perkembangan terbaru mengubah situasi. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan mekanisme pemeriksaan STNK tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan keputusan itu diambil setelah informasi yang awalnya bersifat lokal menyebar luas dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar.”
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa setiap kebijakan penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Pembatalan mekanisme STNK bukan berarti pengawasan terhadap BBM subsidi dihentikan. Pertamina Patra Niaga tetap melakukan berbagai langkah untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
Salah satunya melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga menyebut telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pengawasan juga dilakukan melalui teknologi digital. QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina tetap menjadi salah satu instrumen untuk membantu memastikan pembelian BBM subsidi sesuai dengan data penerima yang telah terdaftar.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa mulai 15 September seluruh pembelian BBM subsidi di Indonesia otomatis wajib disertai STNK. Pertamina Patra Niaga telah membatalkan rencana mekanisme tersebut dan menegaskan bahwa aturan pembelian BBM tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya memperketat pengawasan BBM subsidi tidak hanya berbicara soal pembatasan pembelian, tetapi juga bagaimana data kendaraan, teknologi digital, SPBU, regulator, dan masyarakat harus terhubung agar subsidi benar-benar diterima pihak yang berhak.











