Kabar5news – Pepatah dulu mengatakan: “Gajah sama gajah berjuang, pelanduk mati di tengah-tengah.” Namun di tahun 2026 ini, ungkapan itu perlu kita upgrade. Dulu gajah berkelahi di hutan, senjatanya gading. Kini, pertarungan itu bisa terjadi di istana, dan senjatanya bukan lagi gading, melainkan teknologi penyadapan, perangkat komunikasi, serta informasi rahasia yang disalahgunakan.
Suryadi, aktivis mahasiswa Bogor Barat, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini sedang bergulir. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar konflik antar-elite kekuasaan. Jika benar penyadapan dilakukan secara ilegal hingga menyasar Presiden dan pejabat tinggi negara, maka yang sedang dipertaruhkan adalah konstitusi, kewenangan, etika kekuasaan, dan keselamatan negara itu sendiri.
Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka pada (03/11/26) yaitu berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Peristiwa ini mencuat karena dugaan penyadapan yang berlangsung sepanjang 2025–2026 diketahui menjangkau kalangan yang sangat luas: Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
“Sungguh sangat ironis, Selama ini kita tahu, rakyatlah yang biasanya merasa takut disadap oleh aparat. Tapi hari ini, Presiden saja disebut-sebut menjadi sasaran. Kalau pemegang kekuasaan tertinggi negara pun tidak aman, bagaimana nasib kita yang rakyat biasa?” ujar Suryadi
Penyadapan bukanlah hal sepele. Langkah ini menyentuh hak privasi, kebebasan berkomunikasi, dan jaminan perlindungan hukum setiap warga negara. Di negara hukum, tidak boleh ada satu pun pihak — sekalipun memiliki akses terhadap teknologi intelijen — yang merasa berwenang melampaui batas hukum.
Menurut Suryadi, dalam kasus ini ada tiga hal mendasar yang menjadi sorotan, yakni siapa yang memberi kewenangan, siapa sebenarnya yang menjadi sasaran, dan siapa yang menjaga pengawas. Jangan sampai teknologi yang seharusnya mengungkap kejahatan berubah menjadi senjata untuk mengintai lawan politik atau menguntungkan kelompok tertentu.
“Pangkat boleh jenderal, tetapi hukum tidak boleh menjadi kopral,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Suryadi mengingatkan, ada gajah yang merasa besar karena kekuasaan, ada yang merasa kuat karena teknologi, dan ada yang merasa tidak tersentuh hukum.
“Ketiganya boleh merasa besar. Tetapi ada yang jauh lebih besar, yakni negara hukum dan kedaulatan rakyat,” cetus Suryadi.
“Istana seharusnya menjadi tempat bekerja, bukan tempat saling mencurigai. Mabes adalah tempat menjaga keamanan, bukan tempat saling mengintai. Teknologi adalah alat kemajuan, bukan senjata politik. Dan seragam adalah lambang pengabdian, bukan tameng kekebalan hukum,” tambahnya.
Proses hukum harus berjalan transparan. Semua pihak berhak atas keadilan, tetapi jika terbukti ada pelanggaran, pertanggung jawaban mutlak harus ditegakkan.
“Polri bukan milik jenderal. Negara bukan milik pejabat. Indonesia adalah milik seluruh rakyat. Gajah boleh berselisih, tapi jangan sampai hutan bernama Indonesia ikut terbakar karena ulah mereka.” tutup Suryadi.










