Kabar5news – DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, serta amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut disampaikan usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025). Rapat turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan jajaran Komisi III DPR.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usai rapat.
Dasco menjelaskan, selain abolisi untuk Lembong, DPR juga menyetujui permohonan amnesti terhadap lebih dari seribu orang yang telah menjalani proses hukum.
“Termasuk dalam permohonan amnesti itu adalah saudara Hasto Kristiyanto. Ini sebagaimana tercantum dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025,” ujarnya.
Persetujuan dari DPR ini menjadi bagian dari prosedur konstitusional dalam pemberian abolisi dan amnesti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.