Kabar5News – DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 18 November 2025 lalu. KUHAP akan mendampingi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebelumnya telah disahkan. Sedianya, baik KUHP maupun KUHAP baru Indonesia mulai berlaku 2 Januari 2026. Lalu bagaimana sejarah perjalanan KUHP ini ?
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Wetboek van Strafrecht (WvS), adalah dokumen hukum yang menjadi landasan utama hukum pidana di Indonesia selama lebih dari satu abad. Sejarah WvS adalah kisah perjalanan sebuah kodifikasi hukum dari Eropa, melalui transformasi di era kolonial, hingga akhirnya diwarisi sebagai pondasi hukum pasca-kemerdekaan.
Sejarah WvS tidak dapat dipisahkan dari Revolusi Perancis dan era Napoleon Bonaparte. Sebelum adanya kodifikasi hukum yang seragam, Eropa menerapkan hukum yang beragam dan seringkali berbasis adat atau kekuasaan feodal.
Pada awal abad ke-19, ketika Belanda berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Perancis, Belanda dipaksa mengadopsi Code Pénal milik Napoleon tahun 1810. Kodifikasi ini memperkenalkan prinsip-prinsip pencerahan, seperti asas legalitas (nullum crimen sine praevia lege poenali; tiada pidana tanpa undang-undang yang mendahului), yang menjadi dasar utama hukum pidana modern.
Bebas dari pendudukan Perancis, Belanda secara bertahap mengganti Code Pénal Perancis dengan kodifikasi hukumnya sendiri. Proses ini memuncak dengan diundangkannya Wetboek van Strafrecht di Belanda pada tahun 1881. Kitab undang-undang ini bersifat modern, komprehensif, dan menggantikan semua hukum pidana sebelumnya di sana.
Prinsip-prinsip utama WvS 1881 mencerminkan ideologi liberal dan positivisme hukum, yang menitikberatkan pada kepastian hukum dan pembalasan setimpal (retributive justice).
Kodifikasi hukum Belanda di Eropa harus disesuaikan untuk diterapkan di wilayah koloni, Hindia Belanda atau Indonesia. Penerapan hukum di koloni dilakukan secara bertahap dan seringkali diskriminatif, melalui konsep konkordansi (penyesuaian hukum koloni agar sesuai dengan hukum di negeri induk).
Setelah melalui proses penyesuaian yang cukup panjang dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan masyarakat di Hindia Belanda, lahirlah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië. Kitab hukum ini secara resmi diundangkan dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918. Inilah WvS yang menjadi cikal bakal KUHP Indonesia.
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia menghadapi dilema hukum. Untuk menghindari kekosongan hukum, Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa semua badan dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Berdasarkan ketentuan itu, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Nama resminya diganti, namun isi dan pasal-pasalnya sebagian besar tetap sama, meskipun beberapa pasal yang dianggap terlalu kolonial atau diskriminatif diubah atau dihapus (misalnya pasal mengenai Haatzai Artikelen yang memidanakan ujaran kebencian terhadap penguasa kolonial).
Selama puluhan tahun, KUHP warisan tahun 1918 ini menjadi landasan hukum dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, desakan untuk mengganti KUHP ini semakin kuat karena dianggap tidak mencerminkan nilai Bangsa karena masih terikat pada filosofi dan sosiologi hukum Kolonial dan tidak memadai untuk menghadapi perkembangan tindak pidana modern.
Penyusunan KUHP Nasional yang baru pun dilakukan selama lebih dari setengah abad, hingga akhirnya diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.












