Kabar5News – Smartphone terbaru Apple iPhone 16 series, akhirnya mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementrian Perindustrian (Kemenperin).
Selain itu, agar iPhone 16 series bisa terjual di Indonesia, masih harus mendapatkan sertifikat postel dari Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan persetujuan impor dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Juru bicara Kemenperin, Febri menuturkan bahwa, 20 produk Apple tersebut berikutnya harus mendapatkan sertifikat Pos Telekomunikasi (Postel) dari Komdigi, yang menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP) dari Kemenperin.
TPP impor Kemenperin tersebut, merupakan syarat bagi semua produk Apple, yang di impor untuk mendapatkan IMEI P1 (Produk Impor) dari Kemendag.
“Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Komdigi, maka Apple berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut, yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dan CEIR juga PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” kata Febri.
Kemenperin menerbitkan total 20 sertifikat TKDN untuk produk Apple, meliputi 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.