Kabar5news
Jumat,7 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah memperkuat sistem merit dan manajemen talenta dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara guna menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik KKN.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
in NASIONAL
0
Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah memperketat pengelolaan Aparatur Sipil Negara melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 dan penguatan manajemen talenta. (sumber: pinterest)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Salah satu langkah yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Regulasi ini bertujuan memastikan pengelolaan ASN berjalan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas.

RELATED POSTS

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi landasan dalam membangun ASN yang profesional dan mampu menjalankan kebijakan serta pelayanan publik secara efektif.

“Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, profesional, netral, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Purwadi dalam keterangan resminya.

Melalui aturan ini, pemerintah juga memperkuat implementasi sistem merit secara menyeluruh dalam siklus manajemen ASN. Penguatan tersebut mencakup delapan aspek utama, mulai dari perencanaan kebutuhan jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga digitalisasi manajemen ASN.

Selain itu, pemerintah mengubah pendekatan dalam pengukuran tingkat kematangan sistem merit. Penilaian tidak hanya melihat keberadaan sistem, tetapi juga kualitas serta pemanfaatannya dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah.

Pemerintah juga akan menghasilkan indeks sistem merit yang lebih objektif dengan dukungan survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta mempertimbangkan faktor koreksi agar hasil penilaiannya lebih proporsional.

Ke depan, sistem merit juga akan terintegrasi secara kuat dengan manajemen talenta ASN. Integrasi ini bertujuan agar pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi di instansi pemerintah dapat dilakukan berdasarkan potensi dan kemampuan terbaik yang dimiliki pegawai.

Purwadi menegaskan bahwa penguatan sistem merit tidak lagi sekadar pemenuhan aspek administratif, tetapi harus menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas kinerja ASN dan organisasi pemerintah secara keseluruhan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui kerangka tersebut, pemerintah menargetkan terwujudnya birokrasi kelas dunia atau World Class Bureaucracy 2045 yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas.

Salah satu sasaran utama dalam roadmap tersebut adalah seluruh instansi pemerintah dapat mencapai kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakrulloh, menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN harus selaras dengan kebutuhan organisasi serta mendukung visi pembangunan nasional, termasuk program Asta Cita Presiden.

Menurutnya, manajemen talenta menjadi kunci dalam menempatkan pejabat yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan di daerah maupun tingkat nasional.

“Semangatnya adalah membangun manajemen talenta untuk mewujudkan Asta Cita Presiden. Tugasnya memilih SDM terbaik yang mampu mendukung visi dan misi pembangunan daerah,” kata Zudan.

Ia menambahkan bahwa proses seleksi ASN harus mempertimbangkan potensi, kompetensi, serta rekam jejak yang jelas agar setiap jabatan di pemerintahan diisi oleh pegawai yang tepat.

Sejak tahun 2025, BKN juga memperkuat program manajemen talenta ASN melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN mulai 1 Januari 2026.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan ASN secara terintegrasi serta memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang profesional dan kompeten.

Tags: ASNBirokrasi IndonesiaBKNIndonesia Emas 2045Kabar5NewsManajemen Talenta ASNPermenPANRB 2025Reformasi ASNReformasi BirokrasiSistem Merit
Previous Post

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

Next Post

Jarang Diketahui, Ini Asal Usul THR di Indonesia

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

by Fajar Novryanto
6 Agustus 2026
0

Kabar5News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Latihan Terintegrasi TNI 2026 yang dipusatkan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau....

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Komitmen Indonesia dalam mendukung misi kemanusiaan di Palestina kembali ditunjukkan melalui persiapan pengiriman tenaga kesehatan (Nakes) TNI Gelombang...

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka menjadi impian banyak masyarakat...

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

by Mera Puspita Sari
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki Agustus 2026, informasi terkait hari besar maupun libur nasional banyak dicari untuk mengatur rencana rehat sejenak dari...

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

by Fajar Novryanto
4 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Dalam beberapa tahun terakhir,...

Next Post
Jarang Diketahui, Ini Asal Usul THR di Indonesia

Jarang Diketahui, Ini Asal Usul THR di Indonesia

Lebaran Lebih Tenang, Simak 5 Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik

Lebaran Lebih Tenang, Simak 5 Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Awas Gaji Naik Bisa Terkena Lifestyle Inflation, Kenali Definisi dan Ciri-Cirinya Sekarang

Awas Gaji Naik Bisa Terkena Lifestyle Inflation, Kenali Definisi dan Ciri-Cirinya Sekarang

7 Agustus 2026
TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

6 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In