Kabar5News – Hari Anak Sedunia serentak diperingati setiap tanggal 20 November, sebagai wujud penghormatan setinggi-tingginya terhadap hak-hak anak di seluruh dunia.
Peringatan tersebut menjadi momen penting untuk mengingatkan kita semua tentang konvensi hak anak yang digagas oleh Perserikatan Bangsa Bangsa.
Meskipun begitu, tidak sedikit orang yang masih bingung antara Hari Anak Nasional dan Hari Anak Sedunia.
Padahal keduanya memang berbeda dalam hal sejarah dan tujuan. Sedangkan persamaannya berupa sama-sama memperjuangkan hak anak.
Supaya lebih jelas lagi begini perbedaan mendasar Hari Anak Sedunia dan Hari Anak Nasional berdasarkan sejarahnya.
Sejarah Hari Anak Sedunia
Berdasarkan penelusuran dari laman resmi PBB, awal mula tercetusnya Hari Anak Sedunia pada tahun 1954 dengan nama Hari Anak Universal.
Alasan kuat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam mencetuskan momen rutin tersebut tidak lain untuk menggaungkan kesadaran global, yang berkaitan dengan kondisi anak-anak setelah Perang Dunia II cenderung memburuk.
Usulan adanya peringatan Hari Anak Sedunia tersebut sudah resmi terealisasi berdasarkan Resolusi Nomor 836 (XII) oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1954.
Dari resolusi tersebut setiap negara anggota PBB berhak merayakan Hari Anak pada tanggal yang telah disepakati.
Selanjutnya, 4 tahun berselang tepatnya pada 20 November 1959. Majelis Umum PBB kemudian menggagas deklarasi hak anak.
Setelah itu, konvensi hak anak resmi diadopsi pada 20 November 1989.
Hingga akhirnya tahun 1990 ada pergantian nama peringatan dari Hari Anak Universal menjadi Hari Anak Sedunia.
Peringatan tersebut pada awalnya bertujuan untuk memperingati pengesahan deklarasi serta konvensi hak anak.
Kemudian, momen rutin dilakukan untuk membangun kebersamaan internasional, meningkatkan kesadaran dan kesejahteraan anak-anak.
Sejarah Hari Anak Nasional
Bagi masyarakat Indonesia, sudah tidak asing lagi dengan peringatan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984.
Sebelum penetapan tanggal tersebut, awalnya bukan 23 Juli, banyak sekali mengalami pergantian tanggal karena alasan tertentu.
Menurut informasi laman malangkab.go.id, peringatan Hari Anak Nasional awalnya berasal dari Kowani atau Kongres Wanita Indonesia tahun 1951.
Kongres sepakat memperingati pekan kanak-kanak setiap tanggal 18 Mei yang dimulai tahun 1952.
Satu tahun kemudian perayaan kembali berubah menjadi tanggal 1 sampai 3 Juli.
Penetapan tersebut berdasarkan kesepakatan antara Kowani dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sebab bertepatan hari libur sekolah.
Enam tahun kemudian kembali berubah menjadi 1 sampai 3 Juni.
Selanjutnya pihak Kowani memperpanjang peringatan dari tanggal 1 hingga 6 Juni, yang mulai dilaksanakan pada tahun 1964.
Alasan utama memperpanjang sampai tanggal 6 Juni, karena sebagai wujud penghormatan untuk hari lahir Presiden Pertama RI, Ir.Soekarno.
Lalu, perayaan Pekan Kanak-Kanak diganti menjadi Hari Kanak-Kanak Nasional, setiap 1 sampai 6 Juni dan mulai diterapkan pada tahun 1965.
Pasca Presiden Kedua RI, Soeharto memerintah. Peringatan kembali berubah yaitu menjadi Pekan Kanak-Kanak yang dirayakan setiap tanggal 18 Agustus, mulai aktif diberlakukan tahun 1967.
Sampai pada akhirnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.44/1984, menetapkan Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli.
Penetapan tanggal perayaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Kesejahteraan Anak, 23 Juli 1979.












