Kabar5News – Saat bulan Ramadan, banyak masyarakat yang melakukan perjalanan jauh untuk pulang ke kampung halaman atau mudik. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak menjalankan puasa?
Dalam ajaran Islam, orang yang melakukan perjalanan jauh atau musafir memang diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa. Hal ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan agar umat Islam tidak mengalami kesulitan saat menjalankan perjalanan.
Keringanan tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an, yang menyebutkan bahwa orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain setelah Ramadan.
Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa keputusan untuk tetap berpuasa atau tidak dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Jika perjalanan yang dilakukan tidak terlalu berat dan seseorang masih mampu berpuasa, maka tetap menjalankan puasa juga diperbolehkan.
Sebaliknya, jika perjalanan jauh membuat tubuh kelelahan atau berpotensi membahayakan kesehatan, maka mengambil keringanan untuk tidak berpuasa menjadi pilihan yang diperbolehkan dalam syariat.
Meski demikian, orang yang tidak berpuasa karena sedang dalam perjalanan tetap memiliki kewajiban mengganti puasa tersebut di hari lain setelah bulan Ramadan.
Karena itu, bagi masyarakat yang melakukan mudik atau perjalanan jauh selama Ramadan, penting untuk mempertimbangkan kondisi tubuh serta jarak perjalanan agar dapat menjalankan ibadah dengan baik dan tetap menjaga kesehatan.












