Kabar5news
Sabtu,7 Februari , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dari Eropa Hingga Hindia Belanda : Sejarah KUHP (Wetboek van Strafrecht) Indonesia

Sejarah WvS tidak dapat dipisahkan dari Revolusi Perancis dan era Napoleon Bonaparte

Kurt Morrison by Kurt Morrison
20 November 2025
in NASIONAL
0
Dari Eropa Hingga Hindia Belanda : Sejarah KUHP (Wetboek van Strafrecht) Indonesia

Ilustrasi "Lady Justice". Source : Pixabay

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

​Kabar5News – DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 18 November 2025 lalu. KUHAP akan mendampingi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebelumnya telah disahkan. Sedianya, baik KUHP maupun KUHAP baru Indonesia mulai berlaku 2 Januari 2026. Lalu bagaimana sejarah perjalanan KUHP ini ?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Wetboek van Strafrecht (WvS), adalah dokumen hukum yang menjadi landasan utama hukum pidana di Indonesia selama lebih dari satu abad. Sejarah WvS adalah kisah perjalanan sebuah kodifikasi hukum dari Eropa, melalui transformasi di era kolonial, hingga akhirnya diwarisi sebagai pondasi hukum pasca-kemerdekaan.

RELATED POSTS

Pertamina Drilling Raih Penghargaan HSSE 2025

Prabowo Pastikan Renovasi Rumah Korban Bencana Jadi Prioritas Nasional

Sejarah WvS tidak dapat dipisahkan dari Revolusi Perancis dan era Napoleon Bonaparte. Sebelum adanya kodifikasi hukum yang seragam, Eropa menerapkan hukum yang beragam dan seringkali berbasis adat atau kekuasaan feodal.

Pada awal abad ke-19, ketika Belanda berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Perancis, Belanda dipaksa mengadopsi Code Pénal milik Napoleon tahun 1810. Kodifikasi ini memperkenalkan prinsip-prinsip pencerahan, seperti asas legalitas (nullum crimen sine praevia lege poenali; tiada pidana tanpa undang-undang yang mendahului), yang menjadi dasar utama hukum pidana modern.

Bebas dari pendudukan Perancis, Belanda secara bertahap mengganti Code Pénal Perancis dengan kodifikasi hukumnya sendiri. Proses ini memuncak dengan diundangkannya Wetboek van Strafrecht di Belanda pada tahun 1881. Kitab undang-undang ini bersifat modern, komprehensif, dan menggantikan semua hukum pidana sebelumnya di sana.

Prinsip-prinsip utama WvS 1881 mencerminkan ideologi liberal dan positivisme hukum, yang menitikberatkan pada kepastian hukum dan pembalasan setimpal (retributive justice).

Kodifikasi hukum Belanda di Eropa harus disesuaikan untuk diterapkan di wilayah koloni, Hindia Belanda atau Indonesia. Penerapan hukum di koloni dilakukan secara bertahap dan seringkali diskriminatif, melalui konsep konkordansi (penyesuaian hukum koloni agar sesuai dengan hukum di negeri induk).

Setelah melalui proses penyesuaian yang cukup panjang dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan masyarakat di Hindia Belanda, lahirlah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië. Kitab hukum ini secara resmi diundangkan dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918. Inilah WvS yang menjadi cikal bakal KUHP Indonesia.

​Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia menghadapi dilema hukum. Untuk menghindari kekosongan hukum, Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa semua badan dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.

Berdasarkan ketentuan itu, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Nama resminya diganti, namun isi dan pasal-pasalnya sebagian besar tetap sama, meskipun beberapa pasal yang dianggap terlalu kolonial atau diskriminatif diubah atau dihapus (misalnya pasal mengenai Haatzai Artikelen yang memidanakan ujaran kebencian terhadap penguasa kolonial).

Selama puluhan tahun, KUHP warisan tahun 1918 ini menjadi landasan hukum dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, desakan untuk mengganti KUHP ini semakin kuat karena dianggap​ tidak mencerminkan nilai Bangsa karena masih terikat pada filosofi dan sosiologi hukum Kolonial dan tidak memadai untuk menghadapi perkembangan tindak pidana modern.

​Penyusunan KUHP Nasional yang baru pun dilakukan selama lebih dari setengah abad, hingga akhirnya diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tags: Hukum KolonialKUHAPKUHPWetboek van Strafrecht
Previous Post

Apa Bedanya Hari Anak Nasional dan Hari Anak Sedunia?

Next Post

Pola Asuh Modern: 5 Kebiasaan Orang Tua yang Berdampak pada Kesuksesan Anak

Kurt Morrison

Kurt Morrison

Related Posts

Pertamina Drilling Raih Penghargaan HSSE 2025

Pertamina Drilling Raih Penghargaan HSSE 2025

by Noni Devitasari Silaban
7 Februari 2026
0

Kabar5News -- PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) kembali menorehkan capaian positif sepanjang tahun 2025. Anak usaha PT Pertamina...

Prabowo Pastikan Renovasi Rumah Korban Bencana Jadi Prioritas Nasional

Prabowo Pastikan Renovasi Rumah Korban Bencana Jadi Prioritas Nasional

by Fajar Novryanto
6 Februari 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi bencana yang melanda sejumlah wilayah, khususnya...

Pemerintah Menerapkan WFA dan Diskon Tarif Transportasi Umum Pada Periode Libur Hari Raya Idul Fitri 2026

Pemerintah Menerapkan WFA dan Diskon Tarif Transportasi Umum Pada Periode Libur Hari Raya Idul Fitri 2026

by Mera Puspita Sari
6 Februari 2026
0

Kabar5News - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini menyatakan bahwa, Pemerintah akan menerapkan kerja di mana saja...

Prabowo Serukan Gentengisasi, Bagaimana Sikap Menteri PKP?

Prabowo Serukan Gentengisasi, Bagaimana Sikap Menteri PKP?

by Fajar Novryanto
5 Februari 2026
0

Kabar5News - Program Gentengisasi yang diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu agenda strategis dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah...

Keunggulan Rumah Beratap Genteng, Program Gentengisasi Prabowo untuk Indonesia ASRI

Keunggulan Rumah Beratap Genteng, Program Gentengisasi Prabowo untuk Indonesia ASRI

by Fajar Novryanto
4 Februari 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penggunaan genteng sebagai atap rumah di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan dalam...

Next Post
Pola Asuh Modern: 5 Kebiasaan Orang Tua yang Berdampak pada Kesuksesan Anak

Pola Asuh Modern: 5 Kebiasaan Orang Tua yang Berdampak pada Kesuksesan Anak

Pendidikan Medis Gratis Prabowo Berikan Beasiswa Penuh untuk Dokter dan Perawat.

Pendidikan Medis Gratis? Prabowo Berikan Beasiswa Penuh untuk Dokter & Perawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

5 Rekomendasi Pemanis Alami untuk Pecinta Kopi dan Teh, Aman Bagi Penderita Diabetes

5 Rekomendasi Pemanis Alami untuk Pecinta Kopi dan Teh, Aman Bagi Penderita Diabetes

7 Februari 2026
Lebih Mengenal Chairil Anwar, Si Binatang Jalang

Lebih Mengenal Chairil Anwar, Si Binatang Jalang

7 Februari 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In