Kabar5news
Minggu,25 Oktober , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jejak Dadan Hindayana di BGN, Mulai dari Dilantik, Dicopot Prabowo, Kini Ditangkap dan Ditahan Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi sorotan publik hingga banyak yang penasaran dengan rekam jejak dengan rapor merahnya.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
4 Juni 2026
in NASIONAL
0
Jejak Dadan Hindayana di BGN, Mulai dari Dilantik, Dicopot Prabowo, Kini Ditangkap dan Ditahan Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto/Dok.BGN).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dicopot Presiden Prabowo Subianto, saat ini menjadi sorotan publik.

Pasca pencopotan, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

RELATED POSTS

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Apresiasi Prestasi di Papua, 13 Personel Korpasgat Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Penetapan mantan kepala BGN sebagai tersangka sontak menggegerkan publik hingga banyak yang penasaran dengan rekam jejaknya.

Lantas, seperti apa rekam jejak Dadan Hindayana mulai dilantik, dicopot, dan ditetapkan sebagai tersangka? Simak ulasan singkatnya di sini.

Dadan Hindayana Dilantik Siapa?

Dadan Hindayana merupakan pimpinan pertama Badan Gizi Nasional (BGN), yang merupakan lembaga strategis untuk menjalankan program Pemerintah berupa Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan resmi dilantik oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Agustus 2024 yang mengambil tempat di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut dilakukan pada masa transisi pemerintahan untuk mempersiapkan landasan utama sebelum program resmi dijalankan yang menjadi janji kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Karir akademisi serta pakar entomologi tersebut, awalnya memang mulus – mulus saja hingga harus melepaskan jabatannya sebelum periodenya selesai.

Masuk masa kepemimpinan Prabowo Subianto, Dadan mendapat kepercayaan penuh memimpin BGN. Sayangnya, ending menyakitkan harus dihadapi berupa pencopotan jabatan serta ditetapkan sebagai tersangka.

Rapor Merah Dadan Hingga Dicopot Oleh Presiden Prabowo

Menduduki jabatan sebagai Kepala BGN selama 1,5 tahun. Dadan kini harus menerima kenyataan pahit, bukan sekedar diberhentikan pada 2 Juni 2026, tapi juga mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jabatan prestige tersebut kini telah berpindah tangan, diganti oleh sosok wanita tangguh bernama Nanik S. Deyang.

Pencopotan Eks Kepala BGN bukan tanpa alasan, Mensesneg Prasetyo Hadi mengutarakan bahwa keputusan tersebut sudan melalui monitoring serta evaluasi kinerja Dadan dalam kurun waktu 1,5 tahun, hasilnya banyak ditemukan catatan merah.

“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, hingga kualitas makanan yang tidak sesuai standar,” tutur Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).

Prabowo juga mencopot dua wakil Kepala BGN yang bernama Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.

Penetapan Dadan Sebagai Tersangka Oleh Kejagung

Sehari setelah pencopotan Kepala BGN dan dua wakilnya oleh Prabowo, Dadan kembali menelan keterpurukan.

Pada 3 Juni 2026, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.

Modusnya termasuk nekat, Ia melakukan pengadaan barang fiktif dengan rincian biaya telah mengalami mark up terlebih dahulu dengan nilai nominal di luar nalar, sangat niat merugikan keuangan negara.

Adapun rincian pengadaan tersebut berupa 31.000 unit komputer tablet, 32.000 pasang sepatu, 21.801 unit motor listrik, 5400 unit televisi 75 inci.

Akibat perbuatan tersebut, Dadan harus berhadapan dengan hukum serta konsekuensi hukuman yang akan diterimanya.

Mengutip dari Suara pada (4/6/2026), Dadan dan kroninya akan berhadapan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan demikian, Dadan serta rekan yang membantunya harus bersiap terhadap jenis pidana yang menimpa.

Ada pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun, sanksi denda finansial sangat besar.

Tags: Badan Gizi Nasional (BGN)BeritaHariIniBeritaNasionalBeritaTerkiniBeritaUpdateberitaviralBgnDadan HindayanaMakan Bergizi Gratis (MBG)MBGpasal berlapisRapor Merah Dadan Hindayana
Previous Post

Cara Clipper Membuat Hook Tepat untuk Audience Luar Negeri

Next Post

5 Kontroversi Dadan Hindayana, Pernah Sarankan Serangga Jadi Menu Alternatif MBG

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

by Fajar Novryanto
24 Oktober 2026
0

Kabar5News - Upaya menekan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia diperkuat melalui dukungan armada udara milik TNI Angkatan...

Apresiasi Prestasi di Papua, 13 Personel Korpasgat Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Apresiasi Prestasi di Papua, 13 Personel Korpasgat Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

by Fajar Novryanto
22 Oktober 2026
0

Kabar5News - Sebanyak 13 personel Satuan Tugas (Satgas) Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) menerima penghargaan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa...

Inovasi Program Berkelanjutan Bawa Pertamina Patra Niaga Raih ESG NOW Awards 2026

Inovasi Program Berkelanjutan Bawa Pertamina Patra Niaga Raih ESG NOW Awards 2026

by Fajar Novryanto
22 Oktober 2026
0

Kabar5News - Inovasi pengelolaan limbah pertanian dapat menghubungkan perlindungan lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendekatan ini dijalankan PT Pertamina Patra...

Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika Dorong Penegakan Hukum Karhutla Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika Dorong Penegakan Hukum Karhutla Sebagai Kejahatan Luar Biasa

by Redaksi
22 Oktober 2026
0

Kabar5News - Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika menyampaikan sikapnya terkait praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai merusak ekosistem...

TNI AL Uji Taktik Gabungan Infanteri dan Tank dalam Simulasi Tempur

TNI AL Uji Taktik Gabungan Infanteri dan Tank dalam Simulasi Tempur

by Fajar Novryanto
21 Oktober 2026
0

Kabar5News - Keberhasilan operasi darat tidak hanya ditentukan oleh jumlah personel atau kekuatan persenjataan, tetapi juga kemampuan setiap unsur untuk...

Next Post
5 Kontroversi Dadan Hindayana, Pernah Sarankan Serangga Jadi Menu Alternatif MBG

5 Kontroversi Dadan Hindayana, Pernah Sarankan Serangga Jadi Menu Alternatif MBG

Panduan Clipper Bikin Konten Tembus FYP Luar Negeri

Panduan Clipper Bikin Konten Tembus FYP Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

24 Oktober 2026
Mengenal Virus Shamonda, Ditemukan pada Manusia untuk Pertama Kalinya di Prancis

Mengenal Virus Shamonda, Ditemukan pada Manusia untuk Pertama Kalinya di Prancis

24 Oktober 2026
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In