Kabar5News – Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dicopot Presiden Prabowo Subianto, saat ini menjadi sorotan publik.
Pasca pencopotan, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan mantan kepala BGN sebagai tersangka sontak menggegerkan publik hingga banyak yang penasaran dengan rekam jejaknya.
Lantas, seperti apa rekam jejak Dadan Hindayana mulai dilantik, dicopot, dan ditetapkan sebagai tersangka? Simak ulasan singkatnya di sini.
Dadan Hindayana Dilantik Siapa?
Dadan Hindayana merupakan pimpinan pertama Badan Gizi Nasional (BGN), yang merupakan lembaga strategis untuk menjalankan program Pemerintah berupa Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan resmi dilantik oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Agustus 2024 yang mengambil tempat di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan tersebut dilakukan pada masa transisi pemerintahan untuk mempersiapkan landasan utama sebelum program resmi dijalankan yang menjadi janji kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Karir akademisi serta pakar entomologi tersebut, awalnya memang mulus – mulus saja hingga harus melepaskan jabatannya sebelum periodenya selesai.
Masuk masa kepemimpinan Prabowo Subianto, Dadan mendapat kepercayaan penuh memimpin BGN. Sayangnya, ending menyakitkan harus dihadapi berupa pencopotan jabatan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Rapor Merah Dadan Hingga Dicopot Oleh Presiden Prabowo
Menduduki jabatan sebagai Kepala BGN selama 1,5 tahun. Dadan kini harus menerima kenyataan pahit, bukan sekedar diberhentikan pada 2 Juni 2026, tapi juga mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jabatan prestige tersebut kini telah berpindah tangan, diganti oleh sosok wanita tangguh bernama Nanik S. Deyang.
Pencopotan Eks Kepala BGN bukan tanpa alasan, Mensesneg Prasetyo Hadi mengutarakan bahwa keputusan tersebut sudan melalui monitoring serta evaluasi kinerja Dadan dalam kurun waktu 1,5 tahun, hasilnya banyak ditemukan catatan merah.
“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, hingga kualitas makanan yang tidak sesuai standar,” tutur Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).
Prabowo juga mencopot dua wakil Kepala BGN yang bernama Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
Penetapan Dadan Sebagai Tersangka Oleh Kejagung
Sehari setelah pencopotan Kepala BGN dan dua wakilnya oleh Prabowo, Dadan kembali menelan keterpurukan.
Pada 3 Juni 2026, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Modusnya termasuk nekat, Ia melakukan pengadaan barang fiktif dengan rincian biaya telah mengalami mark up terlebih dahulu dengan nilai nominal di luar nalar, sangat niat merugikan keuangan negara.
Adapun rincian pengadaan tersebut berupa 31.000 unit komputer tablet, 32.000 pasang sepatu, 21.801 unit motor listrik, 5400 unit televisi 75 inci.
Akibat perbuatan tersebut, Dadan harus berhadapan dengan hukum serta konsekuensi hukuman yang akan diterimanya.
Mengutip dari Suara pada (4/6/2026), Dadan dan kroninya akan berhadapan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan demikian, Dadan serta rekan yang membantunya harus bersiap terhadap jenis pidana yang menimpa.
Ada pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun, sanksi denda finansial sangat besar.












