Kabar5news
Kamis,4 Juni , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jejak Dadan Hindayana di BGN, Mulai dari Dilantik, Dicopot Prabowo, Kini Ditangkap dan Ditahan Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi sorotan publik hingga banyak yang penasaran dengan rekam jejak dengan rapor merahnya.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
4 Juni 2026
in NASIONAL
0
Jejak Dadan Hindayana di BGN, Mulai dari Dilantik, Dicopot Prabowo, Kini Ditangkap dan Ditahan Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto/Dok.BGN).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dicopot Presiden Prabowo Subianto, saat ini menjadi sorotan publik.

Pasca pencopotan, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

RELATED POSTS

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

TNI dan Militer Singapura Perkuat Kemitraan Strategis Lewat TSASM ke-22

Penetapan mantan kepala BGN sebagai tersangka sontak menggegerkan publik hingga banyak yang penasaran dengan rekam jejaknya.

Lantas, seperti apa rekam jejak Dadan Hindayana mulai dilantik, dicopot, dan ditetapkan sebagai tersangka? Simak ulasan singkatnya di sini.

Dadan Hindayana Dilantik Siapa?

Dadan Hindayana merupakan pimpinan pertama Badan Gizi Nasional (BGN), yang merupakan lembaga strategis untuk menjalankan program Pemerintah berupa Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan resmi dilantik oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Agustus 2024 yang mengambil tempat di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut dilakukan pada masa transisi pemerintahan untuk mempersiapkan landasan utama sebelum program resmi dijalankan yang menjadi janji kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Karir akademisi serta pakar entomologi tersebut, awalnya memang mulus – mulus saja hingga harus melepaskan jabatannya sebelum periodenya selesai.

Masuk masa kepemimpinan Prabowo Subianto, Dadan mendapat kepercayaan penuh memimpin BGN. Sayangnya, ending menyakitkan harus dihadapi berupa pencopotan jabatan serta ditetapkan sebagai tersangka.

Rapor Merah Dadan Hingga Dicopot Oleh Presiden Prabowo

Menduduki jabatan sebagai Kepala BGN selama 1,5 tahun. Dadan kini harus menerima kenyataan pahit, bukan sekedar diberhentikan pada 2 Juni 2026, tapi juga mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jabatan prestige tersebut kini telah berpindah tangan, diganti oleh sosok wanita tangguh bernama Nanik S. Deyang.

Pencopotan Eks Kepala BGN bukan tanpa alasan, Mensesneg Prasetyo Hadi mengutarakan bahwa keputusan tersebut sudan melalui monitoring serta evaluasi kinerja Dadan dalam kurun waktu 1,5 tahun, hasilnya banyak ditemukan catatan merah.

“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, hingga kualitas makanan yang tidak sesuai standar,” tutur Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).

Prabowo juga mencopot dua wakil Kepala BGN yang bernama Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.

Penetapan Dadan Sebagai Tersangka Oleh Kejagung

Sehari setelah pencopotan Kepala BGN dan dua wakilnya oleh Prabowo, Dadan kembali menelan keterpurukan.

Pada 3 Juni 2026, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.

Modusnya termasuk nekat, Ia melakukan pengadaan barang fiktif dengan rincian biaya telah mengalami mark up terlebih dahulu dengan nilai nominal di luar nalar, sangat niat merugikan keuangan negara.

Adapun rincian pengadaan tersebut berupa 31.000 unit komputer tablet, 32.000 pasang sepatu, 21.801 unit motor listrik, 5400 unit televisi 75 inci.

Akibat perbuatan tersebut, Dadan harus berhadapan dengan hukum serta konsekuensi hukuman yang akan diterimanya.

Mengutip dari Suara pada (4/6/2026), Dadan dan kroninya akan berhadapan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan demikian, Dadan serta rekan yang membantunya harus bersiap terhadap jenis pidana yang menimpa.

Ada pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun, sanksi denda finansial sangat besar.

Continue Reading
Tags: Badan Gizi Nasional (BGN)BeritaHariIniBeritaNasionalBeritaTerkiniBeritaUpdateberitaviralBgnDadan HindayanaMakan Bergizi Gratis (MBG)MBGpasal berlapisRapor Merah Dadan Hindayana
Previous Post

Cara Clipper Membuat Hook Tepat untuk Audience Luar Negeri

Next Post

5 Kontroversi Dadan Hindayana, Pernah Sarankan Serangga Jadi Menu Alternatif MBG

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

by Fajar Novryanto
4 Juni 2026
0

Kabar5News - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

TNI dan Militer Singapura Perkuat Kemitraan Strategis Lewat TSASM ke-22

TNI dan Militer Singapura Perkuat Kemitraan Strategis Lewat TSASM ke-22

by Fajar Novryanto
4 Juni 2026
0

Kabar5News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Singapore Armed Forces (SAF) kembali memperkuat kerja sama pertahanan bilateral melalui penyelenggaraan sidang...

5 Kontroversi Dadan Hindayana, Pernah Sarankan Serangga Jadi Menu Alternatif MBG

5 Kontroversi Dadan Hindayana, Pernah Sarankan Serangga Jadi Menu Alternatif MBG

by Mera Puspita Sari
4 Juni 2026
0

Kabar5News - Sosok Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mendapat sorotan tajam publik pasca pencopotan oleh Presiden Prabowo pada 2 Juni...

Profil Mayjen TNI Trenggono, Wakil Kepala BGN Baru yang Ditunjuk Presiden

Profil Mayjen TNI Trenggono, Wakil Kepala BGN Baru yang Ditunjuk Presiden

by Fajar Novryanto
3 Juni 2026
0

Kabar5News - Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja lembaga...

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pakar: Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pakar: Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas

by Fajar Novryanto
3 Juni 2026
0

Kabar5News - Proses hukum terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk...

Next Post
5 Kontroversi Dadan Hindayana, Pernah Sarankan Serangga Jadi Menu Alternatif MBG

5 Kontroversi Dadan Hindayana, Pernah Sarankan Serangga Jadi Menu Alternatif MBG

Panduan Clipper Bikin Konten Tembus FYP Luar Negeri

Panduan Clipper Bikin Konten Tembus FYP Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

4 Juni 2026
TNI dan Militer Singapura Perkuat Kemitraan Strategis Lewat TSASM ke-22

TNI dan Militer Singapura Perkuat Kemitraan Strategis Lewat TSASM ke-22

4 Juni 2026
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In