Kabar5News – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.
Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan tenaga kerja. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas, selama telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Artinya, jika hari raya jatuh pada tanggal tertentu, maka perusahaan wajib memastikan THR sudah diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelumnya. Ketentuan ini bertujuan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan hari raya.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran secara bertahap atau melewati hari raya dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya secara layak dan tepat waktu.
Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk Hari Raya Idulfitri, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lain seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, sesuai dengan agama yang dianut pekerja. Dengan demikian, seluruh pekerja di Indonesia memiliki hak yang sama untuk menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban dan melindungi hak pekerja secara optimal.
Pemerintah juga secara rutin membuka posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan pekerja apabila mengalami kendala atau pelanggaran terkait pembayaran THR. Melalui mekanisme ini, pekerja dapat menyampaikan laporan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sesuai prosedur.
Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, pemerintah berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Sementara itu, pekerja diimbau untuk memahami haknya agar dapat memastikan THR diterima sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis serta mendukung kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan.











