Kabar5news
Jumat,5 Juni , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

Siapa saja yang menyandang status karyawan kontrak, ternyata punya hak mendapat THR sesuai ketentuan dan perhitungan tertentu dalam Permenaker.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
26 Februari 2026
in EKONOMI
0
Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

Ilustrasi karyawan kontrak mendapat Tunjangan Hari Raya (Foto: Gemini AI).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Momen menjelang Hari Raya keagamaan selalu mendapat perhatian khusus bagi karyawan, penantian waktu dan nominal yang akan diterima sebagai THR bikin perasaan mereka jadi tidak karuan.

Terlebih lagi bagi karyawan kontrak yang mendadak menjadi galau gegara memikirkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR). Apakah sama dengan karyawan tetap?

RELATED POSTS

Info Loker Medan Terbaru Mei 2026, Posisi Admin hingga Customer Service Dibuka

Info Loker Purwokerto Mei 2026, Peluang Karier di Berbagai Bidang Tersedia

Artikel ini akan memberikan penjelasan singkat terkait hak THR karyawan kontrak, aturan yang berlaku dan lain-lain. Anda akan mendapatkan gambaran jelas, tidak khawatir lagi tentang nilai nominalnya.

Ketentuan THR Karyawan Kontrak

Sebelum membahas tentang cara menghitung THR, sebaiknya perlu memahami maksud pengertian dari karyawan kontrak itu sendiri.

Melansir dari Hukum Online, karyawan kontrak atau karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu, yang mana jenis maupun sifat pekerjaannya selesai dalam waktu tertentu.

Contohnya seperti pekerjaan musiman, pekerjaan dengan waktu singkat, pekerjaan bersifat sementara, pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan tertentu, pekerjaan bersifat tidak tetap.

Meskipun karyawan dengan status PKWT, tapi tetap mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya yang merujuk pada Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1.

Dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih.

Ayat 2 menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun pekerja PKWT.

Maka dari itu, karyawan kontrak yang sudah bekerja minimal satu bulan, punya hak menerima THR. Tapi, tetap ada pertimbangan lain terkait kontrak kerja.

Untuk karyawan tetap, jika terjadi pemutusan hubungan kerja dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan, mereka tetap berhak mendapatkan THR, seperti diatur dalam Pasal 7 Permenaker No. 6 tahun 2016. Namun, berbeda dengan karyawan kontrak.

Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, karyawan kontrak tetap punya hak menerima THR selama kontrak kerjanya masih tetap aktif saat hari raya keagamaan.

Tapi, saat kontrak kerja sudah selesai sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak mendapat THR.

Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Setelah mengerti tentang aturan THR untuk karyawan kontrak, selanjutnya akan ada penjelasan terkait cara perhitungannya.

Sebenarnya, masih tersedia dua kebijakan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 untuk mengatur perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan.

1. Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

2. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, yang perhitungannya pakai rumus: (masa kerja / 12 x 1 bulan upah).

Sehingga, karyawan kontrak yang bekerja selama 12 bulan atau lebih punya hak menerima THR sebesar 1 bulan upah atau gaji penuh.

Namun, karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 1 bulan tapi kurang 12 bulan, tetap berhak menerima THR tapi perhitungannya secara proporsional sesuai masa kerja.

Tags: aturan THR karyawan kontrakBeritaEkonomiBeritaHariIniBeritaTerkiniBeritaUpdateberitaviralcara menghitung THR karyawan kontrakNilai THR karyawan kontrakTHR karyawan kontrakTunjangan Hari Raya
Previous Post

Kapan THR Paling Lambat Dibayarkan? Ini Batas Waktu dan Aturan Resminya

Next Post

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Info Loker Medan Terbaru Mei 2026, Posisi Admin hingga Customer Service Dibuka

Info Loker Medan Terbaru Mei 2026, Posisi Admin hingga Customer Service Dibuka

by Fajar Novryanto
21 Mei 2026
0

Kabar5News - Memasuki pertengahan tahun 2026, Kota Medan kembali menghadirkan berbagai peluang kerja bagi masyarakat yang sedang mencari karier baru....

Info Loker Purwokerto Mei 2026, Peluang Karier di Berbagai Bidang Tersedia

Info Loker Purwokerto Mei 2026, Peluang Karier di Berbagai Bidang Tersedia

by Fajar Novryanto
20 Mei 2026
0

Kabar5News - Wilayah Purwokerto dan sekitarnya kembali menghadirkan berbagai peluang kerja menarik bagi para pencari kerja pada Mei 2026 ini....

Mantan Dubes Indonesia untuk Polandia Kritik Media Barat tentang Pemberitaan Indonesia

Mantan Dubes Indonesia untuk Polandia Kritik Media Barat tentang Pemberitaan Indonesia

by Mera Puspita Sari
19 Mei 2026
0

Kabar5News - Mantan Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter F. Gontha kritik media barat dalam memberitakan Indonesia terkait kondisi ekonomi. Bias...

Lowongan Kerja di Cirebon Terbaru Mei 2026, Peluang Karier di Berbagai Sektor

Lowongan Kerja di Cirebon Terbaru Mei 2026, Peluang Karier di Berbagai Sektor

by Fajar Novryanto
18 Mei 2026
0

Kabar5News - Wilayah Cirebon dan sekitarnya kembali menghadirkan berbagai peluang kerja menarik bagi para pencari kerja, khususnya pada pertengahan Mei...

Lowongan Kerja Cilegon Terbaru Mei 2026, Kesempatan Emas di Sektor Industri

Lowongan Kerja Cilegon Terbaru Mei 2026, Kesempatan Emas di Sektor Industri

by Fajar Novryanto
16 Mei 2026
0

Kabar5News - Kawasan industri di Cilegon kembali menghadirkan berbagai peluang kerja menarik bagi para pencari kerja, khususnya pada pertengahan bulan...

Next Post
Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Rekomendasi Website Platform Clipper Video Penghasil Uang Paling Populer

Rekomendasi Website Platform Clipper Video Penghasil Uang Paling Populer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

4 Juni 2026
TNI dan Militer Singapura Perkuat Kemitraan Strategis Lewat TSASM ke-22

TNI dan Militer Singapura Perkuat Kemitraan Strategis Lewat TSASM ke-22

4 Juni 2026
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In