Kabar5news
Kamis,23 Juli , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

Siapa saja yang menyandang status karyawan kontrak, ternyata punya hak mendapat THR sesuai ketentuan dan perhitungan tertentu dalam Permenaker.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
26 Februari 2026
in EKONOMI
0
Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

Ilustrasi karyawan kontrak mendapat Tunjangan Hari Raya (Foto: Gemini AI).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Momen menjelang Hari Raya keagamaan selalu mendapat perhatian khusus bagi karyawan, penantian waktu dan nominal yang akan diterima sebagai THR bikin perasaan mereka jadi tidak karuan.

Terlebih lagi bagi karyawan kontrak yang mendadak menjadi galau gegara memikirkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR). Apakah sama dengan karyawan tetap?

RELATED POSTS

Fenomena Brain Drain Marak di Indonesia, Kenali Sebab dan Dampaknya

CNG Sebagai Alternatif Pengganti LPG Segera Hadir, 4 Emiten Gas Ini Jadi Sorotan Investor

Artikel ini akan memberikan penjelasan singkat terkait hak THR karyawan kontrak, aturan yang berlaku dan lain-lain. Anda akan mendapatkan gambaran jelas, tidak khawatir lagi tentang nilai nominalnya.

Ketentuan THR Karyawan Kontrak

Sebelum membahas tentang cara menghitung THR, sebaiknya perlu memahami maksud pengertian dari karyawan kontrak itu sendiri.

Melansir dari Hukum Online, karyawan kontrak atau karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu, yang mana jenis maupun sifat pekerjaannya selesai dalam waktu tertentu.

Contohnya seperti pekerjaan musiman, pekerjaan dengan waktu singkat, pekerjaan bersifat sementara, pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan tertentu, pekerjaan bersifat tidak tetap.

Meskipun karyawan dengan status PKWT, tapi tetap mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya yang merujuk pada Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1.

Dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih.

Ayat 2 menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun pekerja PKWT.

Maka dari itu, karyawan kontrak yang sudah bekerja minimal satu bulan, punya hak menerima THR. Tapi, tetap ada pertimbangan lain terkait kontrak kerja.

Untuk karyawan tetap, jika terjadi pemutusan hubungan kerja dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan, mereka tetap berhak mendapatkan THR, seperti diatur dalam Pasal 7 Permenaker No. 6 tahun 2016. Namun, berbeda dengan karyawan kontrak.

Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, karyawan kontrak tetap punya hak menerima THR selama kontrak kerjanya masih tetap aktif saat hari raya keagamaan.

Tapi, saat kontrak kerja sudah selesai sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak mendapat THR.

Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Setelah mengerti tentang aturan THR untuk karyawan kontrak, selanjutnya akan ada penjelasan terkait cara perhitungannya.

Sebenarnya, masih tersedia dua kebijakan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 untuk mengatur perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan.

1. Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

2. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, yang perhitungannya pakai rumus: (masa kerja / 12 x 1 bulan upah).

Sehingga, karyawan kontrak yang bekerja selama 12 bulan atau lebih punya hak menerima THR sebesar 1 bulan upah atau gaji penuh.

Namun, karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 1 bulan tapi kurang 12 bulan, tetap berhak menerima THR tapi perhitungannya secara proporsional sesuai masa kerja.

Continue Reading
Tags: aturan THR karyawan kontrakBeritaEkonomiBeritaHariIniBeritaTerkiniBeritaUpdateberitaviralcara menghitung THR karyawan kontrakNilai THR karyawan kontrakTHR karyawan kontrakTunjangan Hari Raya
Previous Post

Kapan THR Paling Lambat Dibayarkan? Ini Batas Waktu dan Aturan Resminya

Next Post

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Fenomena Brain Drain Marak di Indonesia, Kenali Sebab dan Dampaknya

Fenomena Brain Drain Marak di Indonesia, Kenali Sebab dan Dampaknya

by Mera Puspita Sari
17 Juli 2026
0

Kabar5News - Brain Drain marak terjadi di Tanah Air. Bahkan, Kementerian Hukum menemukan fakta mengejutkan bahwa, sekitar 8000 Warga Negara...

CNG Sebagai Alternatif Pengganti LPG Segera Hadir, 4 Emiten Gas Ini Jadi Sorotan Investor

CNG Sebagai Alternatif Pengganti LPG Segera Hadir, 4 Emiten Gas Ini Jadi Sorotan Investor

by Mera Puspita Sari
14 Juli 2026
0

Kabar5News - Pemerintah masih terus mengkaji terkait penerapan Compressed Natural Gas (CNG) kemasan 3 kg sebagai alternatif penggunaan LPG. Program...

Bukan Sekedar Praktis, QRIS Bisa Sebagai Alat Mengelola Keuangan

Bukan Sekedar Praktis, QRIS Bisa Sebagai Alat Mengelola Keuangan

by Mera Puspita Sari
9 Juli 2026
0

Kabar5News - QRIS saat ini semakin kental dalam aktivitas sehari-hari untuk melakukan berbagai transaksi keuangan seperti membeli makanan, minuman, kebutuhan...

Sejarah Tokopedia yang Dikabarkan Efisiensi Pasca Gabung ByteDance

Sejarah Tokopedia yang Dikabarkan Efisiensi Pasca Gabung ByteDance

by Mera Puspita Sari
7 Juli 2026
0

Kabar5News - Belum lama ini, perusahaan penyedia teknologi, perdagangan elektronik, Tokopedia tengah diterpa kabar efisiensi atau PHK. Kabar tersebut merebak...

Kisah Orang Madura Owner Griddle and Rice Amerika Omset Tembus Miliaran Rupiah

Kisah Orang Madura Owner Griddle and Rice Amerika Omset Tembus Miliaran Rupiah

by Mera Puspita Sari
6 Juli 2026
0

Kabar5News - Sebuah kisah inspiratif datang dari Pak Kholil, orang Asli Madura tepatnya Bangkalan yang sukses membuka usaha resto Griddle...

Next Post
Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Rekomendasi Website Platform Clipper Video Penghasil Uang Paling Populer

Rekomendasi Website Platform Clipper Video Penghasil Uang Paling Populer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Perjalanan Ganda Putra Indonesia Fajar dan Fikri Menjadi Juara Japan Open 2026

Perjalanan Ganda Putra Indonesia Fajar dan Fikri Menjadi Juara Japan Open 2026

23 Juli 2026
Bukan Sekedar Trend Kebugaran Baru, Mengenal Hyrox dan Manfaatnya Bagi Tubuh

Bukan Sekedar Trend Kebugaran Baru, Mengenal Hyrox dan Manfaatnya Bagi Tubuh

22 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In