Kabar5news
Rabu,22 April , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kapan THR Paling Lambat Dibayarkan? Ini Batas Waktu dan Aturan Resminya

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan pemerintah.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
26 Februari 2026
in EKONOMI
0
Kapan THR Paling Lambat Dibayarkan? Ini Batas Waktu dan Aturan Resminya

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Sumber: Pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

RELATED POSTS

Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen dari PLN di Bulan April 2026

Apa Itu Pajak BEV? Kebijakan Baru Bikin Pasar Mobil Hybrid Berpotensi Naik

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan tenaga kerja. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas, selama telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Artinya, jika hari raya jatuh pada tanggal tertentu, maka perusahaan wajib memastikan THR sudah diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelumnya. Ketentuan ini bertujuan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan hari raya.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran secara bertahap atau melewati hari raya dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya secara layak dan tepat waktu.

Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk Hari Raya Idulfitri, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lain seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, sesuai dengan agama yang dianut pekerja. Dengan demikian, seluruh pekerja di Indonesia memiliki hak yang sama untuk menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban dan melindungi hak pekerja secara optimal.

Pemerintah juga secara rutin membuka posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan pekerja apabila mengalami kendala atau pelanggaran terkait pembayaran THR. Melalui mekanisme ini, pekerja dapat menyampaikan laporan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sesuai prosedur.

Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, pemerintah berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Sementara itu, pekerja diimbau untuk memahami haknya agar dapat memastikan THR diterima sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis serta mendukung kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Tags: Aturan THRHak PekerjaKabar5NewsKementerian KetenagakerjaanPermenaker 6 2016perusahaanTenaga KerjaTHRTHR LebaranTunjangan Hari Raya
Previous Post

Komitmen Khusus Prabowo di Yordania, Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian Palestina

Next Post

Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen dari PLN di Bulan April 2026

Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen dari PLN di Bulan April 2026

by Mera Puspita Sari
21 April 2026
0

Kabar5News - PLN mulai menjalankan program diskon listrik 50 persen kembali pada bulan April 2026, berupa adanya potongan biaya terkait...

Apa Itu Pajak BEV? Kebijakan Baru Bikin Pasar Mobil Hybrid Berpotensi Naik

Apa Itu Pajak BEV? Kebijakan Baru Bikin Pasar Mobil Hybrid Berpotensi Naik

by Mera Puspita Sari
20 April 2026
0

Kabar5News - Perubahan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pajak kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dan naiknya harga BBM non...

Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Panduan Praktis untuk Wajib Pajak

Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Panduan Praktis untuk Wajib Pajak

by Kurt Morrison
19 April 2026
0

Kabar5News – Kabar baik datang bagi para pekerja di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi kenaikan pagu anggaran insentif...

Cara Mudah Cek Bansos April 2026 Pakai KTP

Cara Mudah Cek Bansos April 2026 Pakai KTP

by Fajar Novryanto
17 April 2026
0

Kabar5News - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada April 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. Kini, pengecekan status penerima...

Investasi Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Mana Lebih Untung?

Investasi Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Mana Lebih Untung?

by Fajar Novryanto
14 April 2026
0

Kabar5News - Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat karena kemampuannya menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi....

Next Post
Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Trik Jitu Kreator Skincare Bikin Konten Sabun Cuci Muka Auto Viral di TryBuzzer

Trik Jitu Kreator Skincare Bikin Konten Sabun Cuci Muka Auto Viral di TryBuzzer

22 April 2026
Serupa Tapi Tak Sama, Perbedaan Sabun Cuci Muka Pria dan Wanita, Apakah Boleh Tukeran?

Serupa Tapi Tak Sama, Perbedaan Sabun Cuci Muka Pria dan Wanita, Apakah Boleh Tukeran?

21 April 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In