Kabar5news
Jumat,5 Juni , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kapan THR Paling Lambat Dibayarkan? Ini Batas Waktu dan Aturan Resminya

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan pemerintah.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
26 Februari 2026
in EKONOMI
0
Kapan THR Paling Lambat Dibayarkan? Ini Batas Waktu dan Aturan Resminya

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Sumber: Pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

RELATED POSTS

Info Loker Medan Terbaru Mei 2026, Posisi Admin hingga Customer Service Dibuka

Info Loker Purwokerto Mei 2026, Peluang Karier di Berbagai Bidang Tersedia

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan tenaga kerja. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas, selama telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Artinya, jika hari raya jatuh pada tanggal tertentu, maka perusahaan wajib memastikan THR sudah diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelumnya. Ketentuan ini bertujuan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan hari raya.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran secara bertahap atau melewati hari raya dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya secara layak dan tepat waktu.

Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk Hari Raya Idulfitri, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lain seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, sesuai dengan agama yang dianut pekerja. Dengan demikian, seluruh pekerja di Indonesia memiliki hak yang sama untuk menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban dan melindungi hak pekerja secara optimal.

Pemerintah juga secara rutin membuka posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan pekerja apabila mengalami kendala atau pelanggaran terkait pembayaran THR. Melalui mekanisme ini, pekerja dapat menyampaikan laporan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sesuai prosedur.

Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, pemerintah berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Sementara itu, pekerja diimbau untuk memahami haknya agar dapat memastikan THR diterima sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis serta mendukung kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Tags: Aturan THRHak PekerjaKabar5NewsKementerian KetenagakerjaanPermenaker 6 2016perusahaanTenaga KerjaTHRTHR LebaranTunjangan Hari Raya
Previous Post

Komitmen Khusus Prabowo di Yordania, Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian Palestina

Next Post

Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Info Loker Medan Terbaru Mei 2026, Posisi Admin hingga Customer Service Dibuka

Info Loker Medan Terbaru Mei 2026, Posisi Admin hingga Customer Service Dibuka

by Fajar Novryanto
21 Mei 2026
0

Kabar5News - Memasuki pertengahan tahun 2026, Kota Medan kembali menghadirkan berbagai peluang kerja bagi masyarakat yang sedang mencari karier baru....

Info Loker Purwokerto Mei 2026, Peluang Karier di Berbagai Bidang Tersedia

Info Loker Purwokerto Mei 2026, Peluang Karier di Berbagai Bidang Tersedia

by Fajar Novryanto
20 Mei 2026
0

Kabar5News - Wilayah Purwokerto dan sekitarnya kembali menghadirkan berbagai peluang kerja menarik bagi para pencari kerja pada Mei 2026 ini....

Mantan Dubes Indonesia untuk Polandia Kritik Media Barat tentang Pemberitaan Indonesia

Mantan Dubes Indonesia untuk Polandia Kritik Media Barat tentang Pemberitaan Indonesia

by Mera Puspita Sari
19 Mei 2026
0

Kabar5News - Mantan Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter F. Gontha kritik media barat dalam memberitakan Indonesia terkait kondisi ekonomi. Bias...

Lowongan Kerja di Cirebon Terbaru Mei 2026, Peluang Karier di Berbagai Sektor

Lowongan Kerja di Cirebon Terbaru Mei 2026, Peluang Karier di Berbagai Sektor

by Fajar Novryanto
18 Mei 2026
0

Kabar5News - Wilayah Cirebon dan sekitarnya kembali menghadirkan berbagai peluang kerja menarik bagi para pencari kerja, khususnya pada pertengahan Mei...

Lowongan Kerja Cilegon Terbaru Mei 2026, Kesempatan Emas di Sektor Industri

Lowongan Kerja Cilegon Terbaru Mei 2026, Kesempatan Emas di Sektor Industri

by Fajar Novryanto
16 Mei 2026
0

Kabar5News - Kawasan industri di Cilegon kembali menghadirkan berbagai peluang kerja menarik bagi para pencari kerja, khususnya pada pertengahan bulan...

Next Post
Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

4 Juni 2026
TNI dan Militer Singapura Perkuat Kemitraan Strategis Lewat TSASM ke-22

TNI dan Militer Singapura Perkuat Kemitraan Strategis Lewat TSASM ke-22

4 Juni 2026
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In