Kabar5News – Momen menjelang Hari Raya keagamaan selalu mendapat perhatian khusus bagi karyawan, penantian waktu dan nominal yang akan diterima sebagai THR bikin perasaan mereka jadi tidak karuan.
Terlebih lagi bagi karyawan kontrak yang mendadak menjadi galau gegara memikirkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR). Apakah sama dengan karyawan tetap?
Artikel ini akan memberikan penjelasan singkat terkait hak THR karyawan kontrak, aturan yang berlaku dan lain-lain. Anda akan mendapatkan gambaran jelas, tidak khawatir lagi tentang nilai nominalnya.
Ketentuan THR Karyawan Kontrak
Sebelum membahas tentang cara menghitung THR, sebaiknya perlu memahami maksud pengertian dari karyawan kontrak itu sendiri.
Melansir dari Hukum Online, karyawan kontrak atau karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu, yang mana jenis maupun sifat pekerjaannya selesai dalam waktu tertentu.
Contohnya seperti pekerjaan musiman, pekerjaan dengan waktu singkat, pekerjaan bersifat sementara, pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan tertentu, pekerjaan bersifat tidak tetap.
Meskipun karyawan dengan status PKWT, tapi tetap mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya yang merujuk pada Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1.
Dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih.
Ayat 2 menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun pekerja PKWT.
Maka dari itu, karyawan kontrak yang sudah bekerja minimal satu bulan, punya hak menerima THR. Tapi, tetap ada pertimbangan lain terkait kontrak kerja.
Untuk karyawan tetap, jika terjadi pemutusan hubungan kerja dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan, mereka tetap berhak mendapatkan THR, seperti diatur dalam Pasal 7 Permenaker No. 6 tahun 2016. Namun, berbeda dengan karyawan kontrak.
Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Dengan demikian, karyawan kontrak tetap punya hak menerima THR selama kontrak kerjanya masih tetap aktif saat hari raya keagamaan.
Tapi, saat kontrak kerja sudah selesai sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak mendapat THR.
Perhitungan THR Karyawan Kontrak
Setelah mengerti tentang aturan THR untuk karyawan kontrak, selanjutnya akan ada penjelasan terkait cara perhitungannya.
Sebenarnya, masih tersedia dua kebijakan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 untuk mengatur perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan.
1. Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, yang perhitungannya pakai rumus: (masa kerja / 12 x 1 bulan upah).
Sehingga, karyawan kontrak yang bekerja selama 12 bulan atau lebih punya hak menerima THR sebesar 1 bulan upah atau gaji penuh.
Namun, karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 1 bulan tapi kurang 12 bulan, tetap berhak menerima THR tapi perhitungannya secara proporsional sesuai masa kerja.










