Kabar5news
Sabtu,9 Mei , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kekhawatiran Berlebihan Terhadap RUU TNI Dikaitkan Dengan Dwi Fungsi

Wacana kembalinya Dwi Fungsi ABRI (TNI) sudah tidak relevan adalah nihilnya peran militer di parlemen saat ini.

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2025
in NASIONAL
0
Kekhawatiran Berlebihan Terhadap RUU TNI Dikaitkan Dengan Dwi Fungsi

Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia, TNI (Sumber foto: Google)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kini masih bergulir di DPR RI.

Beragam isu dan wacana muncul dalam pembahasan RUU tersebut, salah satunya adalah kembalinya Dwi Fungsi ABRI.

RELATED POSTS

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Profil Letjen Robi Herbawan, Kepala Bais TNI yang Baru Ditunjuk

Terkait hal itu, sekelompok aktivis yang berhimpun dalam Simpul Aktivis Angkatan 98 atau SIAGA 98, angkat bicara.

Dalam pernyataan resminya pada awak media, Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin mengatakan, munculnya isu kembalinya Dwi Fungsi ABRI (TNI) adalah sebuah kekhawatiran yang berlebihan.

Menurut Hasanuddin, hal itu tidak akan terjadi apabila RUU TNI disahkan menjadi Undang Undang.

Hal itu lantaran menurutnya, saat ini TNI sudah terbebas dari pengaruh kekuasaan, berbeda dengan pada masa Orde Baru.

Menurutnya, kini kekuasaan presiden telah dibatasi, yakni maksimal dua periode. Berbeda dengan dahulu ketika kekuasaan presiden tidak dibatasi.

“Kekhawatiran Dwi fungsi ABRI (TNI), atau penggunaaan militer untuk untuk kekuasaan tentu sudah tidak relevan lagi, terkecuali jabatan presiden tidak dibatasi,” ujar Hasanuddin, dikutip Minggu (16/3/2025).

Hal lain yang menurut Hasanuddin wacana kembalinya Dwi Fungsi ABRI (TNI) sudah tidak relevan adalah nihilnya peran militer di parlemen saat ini.

Menurutnya, saat ini militer sudah tidak memiliki peran di parlemen, sebab UU Pemilu dan DPR sudah menghapus ketentuan tersebut.

“Begaimanapun, landasan peran militer terlibat didalam politik diukur dari dua parameter ini,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait wacana keterlibatan TNI di lembaga pemerintahan, seperti Kementerian, Hasanuddin mengatakan, hal itu merupakan bagian dari peran TNI untuk memperkuat pertahanan nasional.

Sebab menurutnya, kini kita tidak bisa lagi melihat peran militer hanya dari perspektif perang konvensional saja.

Hasanuddin menuturkan, saat ini situasi sudah berubah. Perang sudah berkembang melampaui kekuatan persenjataan dan militeristik, sudah jauh masuk pada ekonomi, kebudayaan dan sosial, serta teknologi infomasi dan siber.

“Jika kita membatasi peran TNI hanya sebatas pada peran militer konvensional atau alat perang semata maka dipastikan pertahanan kita melemah,” sambungnya.

Karena itulah, Hasanuddin beranggapan, TNI tidak bisa kita pisahkan perannya pada hal sosial.

Sebab jika hal ini dilakukan, maka peran TNI terbatas menjadi ‘pemadam kebakaran’ jika terjadi keadaan perang.

“Oleh sebab itu, harus dibuka ruang sosial bagi peran serta TNI dalam memperkuat pertahanan nasional, misalnya pada ketahanan pangan, kebencanaan nasional, dan menjaga instalasi dan institusi dan aparatur negara yang strategis,” paparnya.

Namun Hasanuddin menegaskan, SIAGA 98 tetap berprinsip bahwa TNI tidak boleh berpolitik atau menjadi alat politik kekuasaan.

“Kekuasaan presiden sudah dibatasi dan tentara tidak ada di parlemen, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan peran sosialnya,” pungkasnya.

Tags: DPR RIRUU TNISIAGA 98
Previous Post

Peran Strategis Perguruan Tinggi Dalam Riset Sains dan Teknologi

Next Post

Aktivis 98: RUU TNI Tidak Akan Berujung Pada Kembalinya Dwifungsi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

by Redaksi
8 Mei 2026
0

Kabar5News - Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tetap memerintahkan kehadiran Wakil...

Profil Letjen Robi Herbawan, Kepala Bais TNI yang Baru Ditunjuk

Profil Letjen Robi Herbawan, Kepala Bais TNI yang Baru Ditunjuk

by Fajar Novryanto
7 Mei 2026
0

Kabar5News - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan TNI sebagai bagian dari dinamika...

Jembatan Garuda di Paya Besar Rampung Dibangun, Sinergi TNI dan Masyarakat Perkuat Akses Desa

Jembatan Garuda di Paya Besar Rampung Dibangun, Sinergi TNI dan Masyarakat Perkuat Akses Desa

by Fajar Novryanto
7 Mei 2026
0

Kabar5News - Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata melalui rampungnya pembangunan Jembatan Garuda di Desa...

Sinergitas TNI AD dan Kemenko Pangan Perkuat Langkah Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional

Sinergitas TNI AD dan Kemenko Pangan Perkuat Langkah Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional

by Fajar Novryanto
6 Mei 2026
0

Kabar5News - TNI Angkatan Darat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Nasional (Kemenko Pangan) menyepakati percepatan implementasi pengelolaan sampah nasional sebagai...

Kampus Jadi Mitra Strategis, Prabowo Subianto Dorong Percepatan Gerakan ASRI di Daerah

Kampus Jadi Mitra Strategis, Prabowo Subianto Dorong Percepatan Gerakan ASRI di Daerah

by Fajar Novryanto
5 Mei 2026
0

Kabar5News - Presiden Prabowo Subianto mendorong peran aktif perguruan tinggi dalam pembangunan daerah dengan mengarahkan kampus-kampus di Indonesia menjadi mitra...

Next Post
Aktivis 98: RUU TNI Tidak Akan Berujung Pada Kembalinya Dwifungsi

Aktivis 98: RUU TNI Tidak Akan Berujung Pada Kembalinya Dwifungsi

Rektor Unversitas Logistik dan Bisnis Internasional bapak Prof. I Nyoman Pujawan

ULBI Kembali Buka Program Ikatan Dinas Pos Indonesia untuk 100 Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

8 Mei 2026
Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

8 Mei 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In