Kabar5News – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, menjadi sorotan publik setelah penanganannya berlangsung cepat dan melibatkan aparat militer.
Peristiwa ini bermula sekitar tiga pekan lalu usai Andrie mengisi siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bertajuk “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”. Tak lama setelah kegiatan tersebut, ia diserang dengan penyiraman air keras oleh sejumlah pelaku tak dikenal.
Insiden ini langsung memicu kecaman luas dari masyarakat sipil. Sebagai aktivis HAM, Andrie dikenal vokal dalam isu reformasi sektor keamanan, sehingga kasus ini mendapat perhatian besar dari berbagai organisasi advokasi.
Pada tahap awal, penanganan perkara sempat dilakukan oleh pihak kepolisian yang bahkan telah mengumumkan dua inisial tersangka. Namun, di waktu yang hampir bersamaan, TNI menyampaikan telah menahan empat orang dari BAIS TNI yang diduga sebagai pelaku lapangan.
Selanjutnya, tanpa penjelasan hukum yang rinci, penanganan kasus dialihkan kepada Pusat Polisi Militer TNI. Langkah ini kemudian memicu kritik publik karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan impunitas.
Kronologi Penanganan Kasus
Dalam proses penyidikan, Puspom TNI menetapkan empat tersangka, yakni NDP, SL, BHW, dan ES yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap temuan berbeda dengan menyebut jumlah pelaku bisa mencapai sedikitnya 16 orang dan mengindikasikan adanya operasi yang lebih terstruktur, bahkan disebut sebagai bagian dari operasi intelijen.
Meski proses penyidikan dilakukan secara tertutup, Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan dalam waktu yang relatif singkat, yakni kurang dari satu bulan.
Pelimpahan Berkas Perkara
Puncaknya terjadi pada Selasa, 7 April 2026, ketika penyidik Puspom TNI resmi melimpahkan berkas perkara, para tersangka, serta barang bukti ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelimpahan telah dilakukan secara resmi pada hari yang sama.
“Pada 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti ke Oditur Militer II-07 Jakarta,” sambungnya.
Selanjutnya, berkas perkara akan diperiksa kelengkapannya secara formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memasuki tahap persidangan.
Sorotan Publik
TNI menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel.
Kasus ini kini memasuki babak baru dalam proses hukum militer. Publik menantikan jalannya persidangan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan dan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.










