Oleh: Agus Widjajanto.
Kabar5News – Di tengah derasnya pengaruh budaya luar akibat kemajuan teknologi informasi—yang menjadikan dunia seolah tanpa sekat dan batas wilayah—generasi muda dengan mudah digiring pada framing opini publik yang belum tentu tepat dan benar. Fenomena ini bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan, melainkan bagian dari strategi global, di mana imperialisme modern yang terus berganti wajah dan bentuk—namun memiliki “genetik” yang sama—tetap menjalankan pola eksploitasi dalam penguasaan ekonomi dan politik. Cara yang ditempuh pun semakin halus: menghancurkan dari dalam melalui sendi-sendi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakatnya sendiri.
Di tengah memanasnya konflik Iran melawan Amerika dan Israel, dunia mengalami ketidakpastian dalam aspek geostrategis dan geopolitik global. Dalam kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin Indonesia—dengan segala kekayaan sumber daya alamnya—menjadi incaran negara-negara besar. Sebagai negara kepulauan dengan konsep pertahanan rakyat semesta, Indonesia memang tidak mudah untuk ditaklukkan melalui invasi militer langsung, terlebih dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 280 juta jiwa. Hal ini tentu menjadi pertimbangan serius bagi kekuatan imperialis.
Namun demikian, kemungkinan paling aktual justru bukan melalui serangan terbuka, melainkan melalui teknik lama dengan wajah baru: politik pecah belah dan penghancuran dari dalam. Gejala ini sesungguhnya telah terjadi dan semakin terasa dalam kehidupan berbangsa saat ini. Oleh karena itu, kewaspadaan kolektif menjadi sebuah keharusan bagi seluruh anak bangsa.
Generasi muda sebagai tulang punggung bangsa di masa depan harus memahami dan belajar dari sejarah serta warisan leluhur. Bangsa ini adalah bangsa yang adi luhung, yang mewariskan kebudayaan dan peradaban besar. Salah satunya adalah ajaran luhur ilmu batin dan spiritualitas yang termanifestasi dalam aksara Jawa Honocoroko, yang ditulis dalam huruf Pallawa dan bahasa Sanskerta. Aksara ini menjadi induk dari ajaran kesatria yang dikenal sebagai Sastro Jendro Hayuningrat.
Sastro Jendro Hayuningrat Pangruwating Dayu merupakan pitutur atau ajaran suci yang membimbing manusia menuju kesempurnaan hidup—menghancurkan sifat angkara, menundukkan ego, dan menumbuhkan budi pekerti luhur. Dalam ajaran ini, manusia dituntut memiliki keluasan wawasan (Den Ajembar), kemampuan menampung aspirasi (Den Momot), serta kemampuan menundukkan kepentingan pribadi (Lawan den wengku), hingga mencapai kebijaksanaan seluas samudera (Den Koyo Segoro).
Pada titik inilah, relevansi antara ajaran Honocoroko dengan konsep kekuasaan menjadi semakin jelas dan kontekstual.
Intinya: Magna Carta = kekuasaan dibatasi hukum.
Honocoroko = kekuasaan dibatasi rasa dan laku.
Yang satu ngiket tangan raja, yang satu ngiket nafsu raja.
Penegasan ini menunjukkan bahwa dalam tradisi Barat, seperti Magna Carta 1215, pembatasan kekuasaan dilakukan melalui instrumen hukum formal. Sementara dalam tradisi Jawa, pembatasan kekuasaan tidak hanya berhenti pada aturan lahiriah, tetapi masuk lebih dalam—menyentuh dimensi batin, yaitu rasa dan laku.
Dengan demikian, apabila Honocoroko dipahami sebagai “Magna Carta”-nya Jawa, maka Magna Carta dapat disebut sebagai “Honocoroko”-nya Inggris. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni sebagai kitab pembatas kekuasaan agar tidak jatuh pada angkara murka. Perbedaannya terletak pada pendekatan: yang satu menekankan sistem hukum eksternal, sementara yang lain menekankan pengendalian internal melalui kesadaran spiritual dan moral.
Dalam tradisi sastra Jawa kuno, ajaran ini memiliki akar panjang, sebagaimana tertuang dalam berbagai teks klasik dan kisah pewayangan. Aksara Jawa sendiri bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol kosmologi, spiritualitas, dan hubungan manusia dengan Tuhan.
Setiap huruf dalam Honocoroko mengandung makna filosofis yang saling terhubung, membentuk satu kesatuan ajaran tentang asal-usul, tujuan hidup, hingga kembalinya manusia kepada Sang Pencipta (Sangkan Paraning Dumadi). Konsep ini memperlihatkan bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hukum alam (Sunatullah), serta keterbatasan manusia dalam memahami Tuhan yang diekspresikan dalam ungkapan Tan Keno Kinoyo Ngopo.
Lebih jauh, nilai-nilai dalam aksara Jawa ini sejatinya merupakan intisari yang juga termanifestasi dalam Pancasila. Para pendiri bangsa telah menggali nilai-nilai tersebut dari akar budaya Nusantara, termasuk dari khazanah Jawa, dan merumuskannya dalam bentuk modern sebagai dasar negara.
Dalam konteks pembangunan karakter bangsa, hal ini menjadi sangat penting. Generasi muda tidak hanya membutuhkan pemahaman hukum dan sistem, tetapi juga pembentukan rasa dan laku. Sebab, tanpa pengendalian batin, kekuasaan—sekuat apa pun sistem hukumnya—tetap berpotensi melahirkan penyimpangan.
Aksara Jawa Honocoroko, dengan seluruh dimensi spiritualnya, dapat menjadi pijakan dalam membangun kesadaran tersebut. Ia mengajarkan bahwa kekuasaan sejati bukan hanya soal kemampuan mengatur orang lain, tetapi kemampuan mengendalikan diri sendiri.
Sebagai refleksi, bangsa ini memiliki sejarah panjang kejayaan peradaban—dari pembangunan candi-candi besar hingga kejayaan kerajaan-kerajaan Nusantara. Oleh karena itu, semangat untuk tidak dijajah—dalam bentuk apa pun—harus terus dijaga, baik dalam aspek ekonomi, budaya, maupun politik.
Demokrasi Indonesia memiliki ciri khas tersendiri yang berlandaskan musyawarah mufakat. Kebebasan dijamin oleh konstitusi, namun tetap dalam kerangka tanggung jawab dan penghormatan terhadap sesama. Begitu pula dengan hak asasi manusia, yang telah lebih dahulu dirumuskan dalam UUD 1945 sebelum deklarasi global PBB, dimana Komisi Hak Asasi Manusia PBB ( UN Commision On Human Rights ) didirikan pada tahun 1946, dan disyahkan lewat Piagam PBB pada tahun 1948, Para pendiri bangsa kita, Soepomo, Soekarno, Moh Yamin dan Hatta sudah mengkonsep pada UUD kita pada tgl 15 juli 1945, yang lalu di syahkan pada tgl 18 agustus 1945, sehari setelah Proklamasi .
Tan Hanna Dharma Mangrwa—tiada kebenaran yang mendua.
Bhinneka Tunggal Ika: berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
*Penulis adalah seorang praktisi hukum di Jakarta, pemerhati sosial budaya, hukum, dan politik.












