Kabar5News – Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Salah satu langkah yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Regulasi ini bertujuan memastikan pengelolaan ASN berjalan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi landasan dalam membangun ASN yang profesional dan mampu menjalankan kebijakan serta pelayanan publik secara efektif.
“Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, profesional, netral, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Purwadi dalam keterangan resminya.
Melalui aturan ini, pemerintah juga memperkuat implementasi sistem merit secara menyeluruh dalam siklus manajemen ASN. Penguatan tersebut mencakup delapan aspek utama, mulai dari perencanaan kebutuhan jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga digitalisasi manajemen ASN.
Selain itu, pemerintah mengubah pendekatan dalam pengukuran tingkat kematangan sistem merit. Penilaian tidak hanya melihat keberadaan sistem, tetapi juga kualitas serta pemanfaatannya dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah.
Pemerintah juga akan menghasilkan indeks sistem merit yang lebih objektif dengan dukungan survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta mempertimbangkan faktor koreksi agar hasil penilaiannya lebih proporsional.
Ke depan, sistem merit juga akan terintegrasi secara kuat dengan manajemen talenta ASN. Integrasi ini bertujuan agar pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi di instansi pemerintah dapat dilakukan berdasarkan potensi dan kemampuan terbaik yang dimiliki pegawai.
Purwadi menegaskan bahwa penguatan sistem merit tidak lagi sekadar pemenuhan aspek administratif, tetapi harus menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas kinerja ASN dan organisasi pemerintah secara keseluruhan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui kerangka tersebut, pemerintah menargetkan terwujudnya birokrasi kelas dunia atau World Class Bureaucracy 2045 yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas.
Salah satu sasaran utama dalam roadmap tersebut adalah seluruh instansi pemerintah dapat mencapai kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakrulloh, menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN harus selaras dengan kebutuhan organisasi serta mendukung visi pembangunan nasional, termasuk program Asta Cita Presiden.
Menurutnya, manajemen talenta menjadi kunci dalam menempatkan pejabat yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan di daerah maupun tingkat nasional.
“Semangatnya adalah membangun manajemen talenta untuk mewujudkan Asta Cita Presiden. Tugasnya memilih SDM terbaik yang mampu mendukung visi dan misi pembangunan daerah,” kata Zudan.
Ia menambahkan bahwa proses seleksi ASN harus mempertimbangkan potensi, kompetensi, serta rekam jejak yang jelas agar setiap jabatan di pemerintahan diisi oleh pegawai yang tepat.
Sejak tahun 2025, BKN juga memperkuat program manajemen talenta ASN melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN mulai 1 Januari 2026.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan ASN secara terintegrasi serta memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang profesional dan kompeten.












