Kabar5News – Pemerintah kembali mengakselerasi agenda besar Reforma Agraria dengan menyiapkan pemberian tanah negara kepada satu juta masyarakat miskin ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.
Program ini digagas melalui kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat sebagai langkah nyata untuk menghadirkan keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah, terutama bagi masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki akses terhadap lahan produktif.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa skema ini merupakan bentuk perubahan paradigma dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Selama bertahun-tahun, penerima manfaat program umumnya dibatasi pada masyarakat yang tinggal persis di sekitar objek tanah.
Namun kini, pemerintah memperluas kriteria agar tanah negara dapat benar-benar diterima oleh warga miskin ekstrem yang membutuhkan ruang hidup dan peluang ekonomi.
Dalam penjelasannya, Nusron menyampaikan bahwa pendekatan baru ini merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Program ini tidak otomatis diberikan kepada seluruh masyarakat miskin, melainkan pada kelompok tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan indikator yang terukur dan data resmi pemerintah.
Siapa yang Berhak Menerima Tanah Negara?
Pemerintah menegaskan bahwa terdapat dua kriteria utama bagi penerima tanah negara dalam program ini:
- Terdaftar dalam DTSEN desil 1 dan desil 2
Hanya masyarakat yang masuk kategori termiskin, yakni desil 1 dan 2 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) – yang berhak mengikuti program.
Kelompok ini dianggap sebagai warga miskin ekstrem yang paling membutuhkan intervensi negara untuk meningkatkan kesejahteraan secara signifikan.
- Berprofesi sebagai petani atau buruh tani
Selain termasuk dalam data kemiskinan ekstrem, penerima wajib memiliki profesi sebagai petani atau buruh tani.
Dengan syarat ini, pemerintah memastikan bahwa tanah yang diberikan tidak hanya menjadi aset pasif, tetapi dikelola menjadi lahan produktif untuk perkebunan atau pertanian rakyat.
Nusron menekankan bahwa program ini bukan sekadar hibah tanah, melainkan pemberian akses yang dapat menjadi modal usaha dan peningkatan taraf hidup bagi penerimanya.
Dengan melibatkan masyarakat yang memiliki kemampuan bertani, pemerintah berharap lahan tersebut dapat menghasilkan nilai ekonomi nyata dan membuka jalan keluar dari lingkaran kemiskinan.
Skema Pembagian Tanah dan Mitigasi di Lapangan
Untuk mendukung efektivitas program, pemerintah telah menyiapkan mekanisme mitigasi ketika suatu wilayah tidak memiliki masyarakat yang memenuhi kriteria.
Dalam kondisi tersebut, opsi migrasi terukur dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah. Artinya, warga dari desa atau kecamatan terdekat bisa dipertimbangkan sebagai penerima jika sesuai syarat.
Nusron menegaskan bahwa pendekatan ini dibuat agar tanah negara bisa segera dimanfaatkan produktif, tanpa harus menunggu terlalu lama hanya karena keterbatasan calon penerima yang memenuhi kriteria.
Apa Itu Reforma Agraria dan Mengapa Penting?
Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang berakar pada mandat penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria menjadi bagian dari pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
TCUN adalah tanah-tanah yang sebelumnya berstatus terlantar dan telah ditetapkan sebagai lahan yang dikuasai langsung oleh negara.
Tanah ini tidak boleh dibiarkan tidak produktif, melainkan harus diberdayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Pemberdayaan TCUN dapat berupa pengembangan pertanian, penataan kawasan, proyek strategis nasional, bank tanah, dan berbagai fungsi lain termasuk Reforma Agraria.
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk mengajukan usulan pendayagunaan tanah. Hal ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan negara.
Dengan program pemberian tanah kepada satu juta warga miskin ekstrem, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan agraria sekaligus memberdayakan masyarakat melalui aset produktif yang berkelanjutan.












