Kabar5news
Kamis,18 Juni , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Bagikan Tanah Negara untuk Dikelola Oleh Masyarakat Miskin: Begini Mekanismenya

Pemerintah kembali mengakselerasi agenda besar Reforma Agraria dengan menyiapkan pemberian tanah negara kepada satu juta masyarakat miskin ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.

Rizky SN by Rizky SN
1 Desember 2025
in NASIONAL
0
Pemerintah Bagikan Tanah Negara untuk Dikelola Oleh Masyarakat Miskin: Begini Mekanismenya

Pemberian tanah negara kepada satu juta masyarakat miskin ekstrem di berbagai wilayah Indonesia. Illustrator Foto by Pexels.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah kembali mengakselerasi agenda besar Reforma Agraria dengan menyiapkan pemberian tanah negara kepada satu juta masyarakat miskin ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.

Program ini digagas melalui kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat sebagai langkah nyata untuk menghadirkan keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah, terutama bagi masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki akses terhadap lahan produktif.

RELATED POSTS

Wujud Komitmen Pemberdayaan Masyarakat, PT ANTAM dan Pemkab Kolaka Latih Pelaku UMKM Kreasikan Kain Mantik

PT Antam Percepat Hilirisasi Nikel untuk Industri Baterai Kendaraan Listrik

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa skema ini merupakan bentuk perubahan paradigma dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Selama bertahun-tahun, penerima manfaat program umumnya dibatasi pada masyarakat yang tinggal persis di sekitar objek tanah.

Namun kini, pemerintah memperluas kriteria agar tanah negara dapat benar-benar diterima oleh warga miskin ekstrem yang membutuhkan ruang hidup dan peluang ekonomi.

Dalam penjelasannya, Nusron menyampaikan bahwa pendekatan baru ini merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Program ini tidak otomatis diberikan kepada seluruh masyarakat miskin, melainkan pada kelompok tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan indikator yang terukur dan data resmi pemerintah.

 

Siapa yang Berhak Menerima Tanah Negara?

Pemerintah menegaskan bahwa terdapat dua kriteria utama bagi penerima tanah negara dalam program ini:

  1. Terdaftar dalam DTSEN desil 1 dan desil 2

Hanya masyarakat yang masuk kategori termiskin, yakni desil 1 dan 2 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) – yang berhak mengikuti program.

Kelompok ini dianggap sebagai warga miskin ekstrem yang paling membutuhkan intervensi negara untuk meningkatkan kesejahteraan secara signifikan.

  1. Berprofesi sebagai petani atau buruh tani

Selain termasuk dalam data kemiskinan ekstrem, penerima wajib memiliki profesi sebagai petani atau buruh tani.

Dengan syarat ini, pemerintah memastikan bahwa tanah yang diberikan tidak hanya menjadi aset pasif, tetapi dikelola menjadi lahan produktif untuk perkebunan atau pertanian rakyat.

 

Nusron menekankan bahwa program ini bukan sekadar hibah tanah, melainkan pemberian akses yang dapat menjadi modal usaha dan peningkatan taraf hidup bagi penerimanya.

Dengan melibatkan masyarakat yang memiliki kemampuan bertani, pemerintah berharap lahan tersebut dapat menghasilkan nilai ekonomi nyata dan membuka jalan keluar dari lingkaran kemiskinan.

Skema Pembagian Tanah dan Mitigasi di Lapangan

Untuk mendukung efektivitas program, pemerintah telah menyiapkan mekanisme mitigasi ketika suatu wilayah tidak memiliki masyarakat yang memenuhi kriteria.

Dalam kondisi tersebut, opsi migrasi terukur dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah. Artinya, warga dari desa atau kecamatan terdekat bisa dipertimbangkan sebagai penerima jika sesuai syarat.

Nusron menegaskan bahwa pendekatan ini dibuat agar tanah negara bisa segera dimanfaatkan produktif, tanpa harus menunggu terlalu lama hanya karena keterbatasan calon penerima yang memenuhi kriteria.

Apa Itu Reforma Agraria dan Mengapa Penting?

Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang berakar pada mandat penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria menjadi bagian dari pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

TCUN adalah tanah-tanah yang sebelumnya berstatus terlantar dan telah ditetapkan sebagai lahan yang dikuasai langsung oleh negara.

Tanah ini tidak boleh dibiarkan tidak produktif, melainkan harus diberdayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Pemberdayaan TCUN dapat berupa pengembangan pertanian, penataan kawasan, proyek strategis nasional, bank tanah, dan berbagai fungsi lain termasuk Reforma Agraria.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk mengajukan usulan pendayagunaan tanah. Hal ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan negara.

Dengan program pemberian tanah kepada satu juta warga miskin ekstrem, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan agraria sekaligus memberdayakan masyarakat melalui aset produktif yang berkelanjutan.

Tags: Pembagian Tanah NegaraPenerima Tanah NegaraPengelolaan Tanah negaraReforma AgrariaTanah NegaraTanah Negara Dibagikan
Previous Post

Bertolak ke Daerah Terdampak Bencana, Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat di Sumut, Aceh dan Sumbar

Next Post

Mengenang Ecky Lamoh, Jiwa Rock yang Abadi di Balik Energi Edane

Rizky SN

Rizky SN

Related Posts

Wujud Komitmen Pemberdayaan Masyarakat, PT ANTAM dan Pemkab Kolaka Latih Pelaku UMKM Kreasikan Kain Mantik

Wujud Komitmen Pemberdayaan Masyarakat, PT ANTAM dan Pemkab Kolaka Latih Pelaku UMKM Kreasikan Kain Mantik

by Mera Puspita Sari
17 Juni 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Nikel Kolaka berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka mengadakan...

PT Antam Percepat Hilirisasi Nikel untuk Industri Baterai Kendaraan Listrik

PT Antam Percepat Hilirisasi Nikel untuk Industri Baterai Kendaraan Listrik

by Redaksi
17 Juni 2026
0

  Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) resmi mendapat persetujuan pemegang saham untuk menerima penugasan khusus dari pemerintah dalam...

TNI Catat Sejarah Baru, Lewat Prestasi Kolonel Achmad Fikri di Yordania

TNI Catat Sejarah Baru, Lewat Prestasi Kolonel Achmad Fikri di Yordania

by Fajar Novryanto
16 Juni 2026
0

Kabar5News - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan prajurit TNI Angkatan Darat di tingkat internasional. Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe resmi menjadi...

Prajurit TNI Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Papua

Prajurit TNI Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Papua

by Fajar Novryanto
16 Juni 2026
0

Kabar5News - Aksi kemanusiaan kembali ditunjukkan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di wilayah Papua. Personel Satgas Yonif 613/Raja Alam...

30 Tahun Jadi Buron, Siapa Eddy Tansil dan Bagaimana Kronologi Kasusnya?

30 Tahun Jadi Buron, Siapa Eddy Tansil dan Bagaimana Kronologi Kasusnya?

by Mera Puspita Sari
16 Juni 2026
0

Kabar5News - Tiga puluh tahun berlalu, nama Eddy Tansil kembali menuai sorotan tajam publik pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan...

Next Post
Mengenang Ecky Lamoh, Jiwa Rock yang Abadi di Balik Energi Edane

Mengenang Ecky Lamoh, Jiwa Rock yang Abadi di Balik Energi Edane

Penyebab Banjir Bandang dan Tanah Longsor Menurut Pakar

Penyebab Banjir Bandang dan Tanah Longsor Menurut Pakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Mie Gacon vs Warmindo: Benarkah Gen Z Lebih Mementingkan Tempat daripada Rasa?

Mie Gacon vs Warmindo: Benarkah Gen Z Lebih Mementingkan Tempat daripada Rasa?

18 Juni 2026
Hadirkan Nuansa Piala Dunia di Perjalanan, KAI Commuter Line Sulap Gerbong KRL Jadi Lapangan Sepakbola

Hadirkan Nuansa Piala Dunia di Perjalanan, KAI Commuter Line Sulap Gerbong KRL Jadi Lapangan Sepakbola

18 Juni 2026
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In