Kabar5News – Kasus dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan empat anggota Denma BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni SL, NDP, BHW, dan ES. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana.
Penunjukan majelis hakim dilakukan melalui sistem Digital Smart Majelis, dengan komposisi tiga hakim berpangkat perwira menengah yang terdiri dari satu ketua dan dua anggota.
Pihak pengadilan memastikan bahwa proses persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. Hal ini menjadi bagian dari komitmen transparansi, di mana masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya proses hukum.
Sementara itu, Andrie Yunus hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSCM akibat luka serius yang dideritanya. Penanganan medis terus dilakukan oleh tim dokter dari berbagai disiplin, mengingat dampak yang ditimbulkan dari serangan tersebut cukup berat.
Seperti apa sejarah perjalanan Peradilan Militer di Indonesia? Berikut penjelasannya.
Akar Sejarah Peradilan Militer di Indonesia
Peradilan militer di Indonesia memiliki sejarah panjang yang tidak terlepas dari dinamika sistem hukum dan pertahanan negara. Pada masa kolonial Hindia Belanda, lembaga peradilan militer dibentuk untuk mengadili prajurit Koninklijk Nederlands-Indisch Leger (KNIL) sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin tentara kolonial.
Setelah Indonesia merdeka, sistem tersebut kemudian diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan nasional. Dalam konteks awal pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), peradilan militer menjadi instrumen penting untuk menegakkan disiplin prajurit di tengah situasi revolusi yang penuh tekanan dan keterbatasan.
Perkembangan dan Dinamika Kewenangan
Seiring berjalannya waktu, peradilan militer mengalami perkembangan signifikan baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan. Pemerintah mulai menetapkan dasar hukum yang lebih jelas untuk mengatur kewenangan, struktur, serta mekanisme persidangan.
Pada masa Orde Baru, peradilan militer memiliki ruang lingkup kewenangan yang cukup luas, bahkan dalam beberapa kondisi bersinggungan dengan ranah sipil. Namun, hal tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi dalam reformasi sistem hukum nasional.
Reformasi dan Tuntutan Transparansi
Pasca reformasi 1998, terjadi perubahan mendasar dalam sistem peradilan militer. Tuntutan akan supremasi hukum dan keterbukaan mendorong pembatasan kewenangan agar lebih fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.
Prinsip transparansi juga semakin diperkuat, di mana persidangan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas. Dalam konteks ini, penanganan kasus Andrie Yunus menjadi salah satu contoh bagaimana peradilan militer berupaya menjawab tuntutan tersebut.
Tantangan di Era Modern
Di era modern, peradilan militer dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan hukum dan ekspektasi masyarakat. Profesionalisme, integritas, serta transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Penanganan perkara yang melibatkan aparat militer kini tidak hanya dipandang sebagai urusan internal, tetapi juga sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang harus menjunjung tinggi keadilan.
Refleksi dan Makna
Kasus Andrie Yunus menjadi momentum penting untuk melihat kembali perjalanan panjang peradilan militer di Indonesia. Dari masa kolonial hingga era reformasi, lembaga ini terus mengalami transformasi untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.
Dengan komitmen terhadap keadilan dan keterbukaan, peradilan militer diharapkan mampu menjadi institusi yang tidak hanya menjaga disiplin prajurit, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.












