Kabar5news
Kamis,26 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ultimatum Keras Presiden Prabowo: Hentikan Tambang Ilegal

Negara Terancam Rugi Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Ultimatum Tambang Ilegal

Bima Putra Surya Pranata by Bima Putra Surya Pranata
25 Agustus 2025
in NASIONAL
0
Ultimatum Keras Presiden Prabowo: Hentikan Tambang Ilegal

llustrasi presiden prabowo (foto : google)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto menyoroti meningkatnya praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Aktivitas tambang ilegal tersebut disebut telah berkembang pesat hingga jumlahnya mencapai lebih dari seribu titik.

Informasi dari aparat penegak hukum menyebutkan, terdapat 1.063 lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi. Akibat aktivitas tersebut, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga sekitar Rp300 triliun.

RELATED POSTS

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

“Laporan yang saya terima menyebut ada 1.063 tambang ilegal. Potensi kerugian negara dari kegiatan ini diperkirakan tidak kurang dari Rp300 triliun,” kata Prabowo saat menyampaikan pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (22/8/2025).

Sebagai tindak lanjut, Presiden mengundang sejumlah menteri pekan lalu, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Zulkifli Hasan. Pertemuan itu membahas langkah penertiban tambang ilegal, penataan lahan, dan arah hilirisasi pertambangan.

Menurut Bahlil, masih ditemukan aktivitas penambangan di kawasan hutan meski izin usaha pertambangan (IUP) belum dimiliki. Bahkan, ada pihak yang sudah menebang pohon dan menjalankan operasi tambang sebelum izin resmi diterbitkan.

“Ini harus ditertibkan. Presiden menekankan bahwa seluruh kegiatan tambang harus sesuai aturan. Lingkungan harus terlindungi, dan negara tetap memperoleh pemasukan yang semestinya,” jelas Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/8/2025).

Tags: ESDMilegalIUPpertambangan
Previous Post

Bansos PKH & BPNT Cair September 2025, Cek Jadwalnya di Sini

Next Post

Program Indonesia Pintar 2025 Kembali Digulirkan, Begini Cara Pencairannya

Bima Putra Surya Pranata

Bima Putra Surya Pranata

Related Posts

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

by Fajar Novryanto
25 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dengan...

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

Next Post
Program Indonesia Pintar 2025 Kembali Digulirkan, Begini Cara Pencairannya

Program Indonesia Pintar 2025 Kembali Digulirkan, Begini Cara Pencairannya

Pidato Perdana di MPR, Prabowo Ajak Semua Pihak Sejahterakan Rakyat

Deretan Hobi Unik Prabowo Subianto, Nomor 4 Antimainstream

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Apa Bedanya WFH, WFO, dan WFA? Ini Penjelasannya di Tengah Tren Kerja Usai Lebaran

Apa Bedanya WFH, WFO, dan WFA? Ini Penjelasannya di Tengah Tren Kerja Usai Lebaran

25 Maret 2026
Kapan Sebaiknya Pulang dari Mudik 2026 Agar tidak Terjebak Macet?

Kapan Sebaiknya Pulang dari Mudik 2026 Agar tidak Terjebak Macet?

25 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In