Kabar5News – Tiga puluh tahun berlalu, nama Eddy Tansil kembali menuai sorotan tajam publik pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 Triliun pada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam nominal tersebut terdapat aset salah satu buron koruptor kelas kakap Eddy Tansil dengan nominal Rp 51,6 miliar.
Sebagaimana diutarakan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI, Kuntadi saat memberikan keterangan pada awak media di kantor BPA, Senin (15/6/2026).
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA (Pusat Penelusuran Aset) berhasil melakukan penelusuran aset atas nama Terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” tutur Kuntadi.
Lantas, siapa sebenarnya Eddy Tansil hingga menjadi buron selama puluhan tahun? Bagaimana kronologi kasusnya?
Mengenal Sosok Eddy Tansil yang Jadi Buron
Eddy Tansil lahir menggunakan nama Tan Tjoe Hong, merupakan pengusaha keturunan Tionghoa-Indonesia yang menjadi pusat perhatian hukum di Indonesia mulai tahun 1990-an.
Ia tercatat sebagai owner Golden Key Group yang ikut terlibat dalam skandal korupsi terbesar di era orde baru.
Kasusnya berupa korupsi kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 Triliun.
Akibat kasus tersebut membuat dirinya mendapat vonis 20 tahun penjara. Namun, ia diketahui berhasil kabur hingga abadi menjadi buron selama 30 tahun.
Kronologi Kasus Korupsi serta Pelarian Eddy Tansil
Kasus Eddy Tansil berawal dari tahun 1991, yang mana dirinya memanfaatkan kedekatan dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Sudomo serta Menteri Keuangan JB Sumarlin.
Selanjutnya, Eddy berhasil memperoleh kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang melalui PT Golden Key Group (GKG).
Bahkan, Eddy sempat berkongsi dengan Tommy Soeharto. Kredit digunakan untuk membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki sebagai anak perusahaan PT GKG.
Akan tetapi, perusahaan yang akan dibangun tersebut ternyata tidak ada, praktis uang dari bank dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Sebenarnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, uang pengganti Rp 500 miliar atas kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.
Eddy Tansil diketahui melarikan diri pada Senin (6/5/1996) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia sudah mempersiapkan cara melarikan diri paling baik ke Singapura maupun Cina.
Ia memakai waktu berobat di RS Harapan Kita pada (4/5/1996) untuk melancarkan alibi pelarian secara matang.
Kalau sesuai peraturan, Eddy Tansil dengan status tahanan harus dikawal petugas polisi dan sipir saat berobat. Namun, saat peristiwa itu terjadi, tidak ada pengawalan sama sekali.
Saat kabur, Eddy sempat memberikan ‘uang rokok’ pada komandan jaga supaya dirinya tidak mendapat pengawalan.
Keberhasilan Eddy Tansil kabur diduga adanya kerjasama dengan para penjaga pintu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang yang tidak memeriksa mobil.
Pasca kasus terbongkar, setidaknya ada 10 orang yang diproses hukum oleh Polres Jakarta Timur atas kasus pengungsi buron kakap tersebut.












