Kabar5News – Sidang perdana kasus Andrie Yunus dimulai di Peradilan Militer pada Rabu (29/04), di tengah sorotan publik dan penolakan dari pihak korban terhadap mekanisme peradilan tersebut.
Perkara ini tidak hanya menjadi perhatian karena dugaan kekerasan, tetapi juga memicu perdebatan luas mengenai kewenangan peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan personel TNI.
Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap temuan bahwa jumlah pelaku di lapangan diduga mencapai 16 orang, lebih banyak dari yang selama ini dipublikasikan. Temuan ini dinilai memperkuat dugaan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Mungkin nggak 16 orang itu iseng karena dendam pribadi? Tidak mungkin! Ada pihak yang memberi perintah,” ujar perwakilan tim, Gema.
Aktivis HAM Al Araf menilai peristiwa ini sebagai bentuk teror yang bertujuan membungkam kritik publik.
“Negara menggunakan tangan-tangannya untuk melakukan tindakan teror supaya kita takut bersuara,” ujarnya.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan pentingnya masyarakat memahami dasar hukum peradilan militer agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses hukum yang berjalan.
“Secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer,” kata Agus.
Ia menambahkan bahwa keberadaan peradilan militer diperkuat oleh regulasi yang berlaku.
“Dengan demikian, keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut Agus, sistem peradilan militer memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam kecepatan penanganan perkara.
“Langkah cepat aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer,” ujarnya.
Menanggapi anggapan bahwa peradilan militer cenderung melindungi anggotanya, Agus menegaskan hal tersebut tidak tepat.
“Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa transparansi tetap menjadi prinsip dalam persidangan militer.
“Pada prinsipnya, peradilan militer bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan rahasia negara,” jelas Agus.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi Andrie Yunus dilaporkan mulai membaik setelah mengalami luka bakar 20 persen dan kerusakan kornea mata kanan sekitar 40 persen.












