Kabar5news
Jumat,7 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ditolak Kubu Andrie Yunus, Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dasar Hukum Peradilan Militer di Indonesia

Penolakan proses di peradilan militer memicu perdebatan, pakar hukum menekankan pentingnya pemahaman sistem peradilan nasional.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
29 April 2026
in NASIONAL
0
Ditolak Kubu Andrie Yunus, Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dasar Hukum Peradilan Militer di Indonesia

Poster Andrie Yunus. Foto: Instagram

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Sidang perdana kasus Andrie Yunus dimulai di Peradilan Militer pada Rabu (29/04), di tengah sorotan publik dan penolakan dari pihak korban terhadap mekanisme peradilan tersebut.

Perkara ini tidak hanya menjadi perhatian karena dugaan kekerasan, tetapi juga memicu perdebatan luas mengenai kewenangan peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan personel TNI.

RELATED POSTS

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap temuan bahwa jumlah pelaku di lapangan diduga mencapai 16 orang, lebih banyak dari yang selama ini dipublikasikan. Temuan ini dinilai memperkuat dugaan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Mungkin nggak 16 orang itu iseng karena dendam pribadi? Tidak mungkin! Ada pihak yang memberi perintah,” ujar perwakilan tim, Gema.

Aktivis HAM Al Araf menilai peristiwa ini sebagai bentuk teror yang bertujuan membungkam kritik publik.

“Negara menggunakan tangan-tangannya untuk melakukan tindakan teror supaya kita takut bersuara,” ujarnya.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan pentingnya masyarakat memahami dasar hukum peradilan militer agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses hukum yang berjalan.

“Secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer,” kata Agus.

Ia menambahkan bahwa keberadaan peradilan militer diperkuat oleh regulasi yang berlaku.

“Dengan demikian, keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut Agus, sistem peradilan militer memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam kecepatan penanganan perkara.

“Langkah cepat aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer,” ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa peradilan militer cenderung melindungi anggotanya, Agus menegaskan hal tersebut tidak tepat.

“Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi tetap menjadi prinsip dalam persidangan militer.

“Pada prinsipnya, peradilan militer bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan rahasia negara,” jelas Agus.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi Andrie Yunus dilaporkan mulai membaik setelah mengalami luka bakar 20 persen dan kerusakan kornea mata kanan sekitar 40 persen.

Previous Post

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Mati di Tengah Perlintasan Kereta Api?

Next Post

Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

by Fajar Novryanto
6 Agustus 2026
0

Kabar5News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Latihan Terintegrasi TNI 2026 yang dipusatkan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau....

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Komitmen Indonesia dalam mendukung misi kemanusiaan di Palestina kembali ditunjukkan melalui persiapan pengiriman tenaga kesehatan (Nakes) TNI Gelombang...

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka menjadi impian banyak masyarakat...

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

by Mera Puspita Sari
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki Agustus 2026, informasi terkait hari besar maupun libur nasional banyak dicari untuk mengatur rencana rehat sejenak dari...

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

by Fajar Novryanto
4 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Dalam beberapa tahun terakhir,...

Next Post
Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

6 Agustus 2026
Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

6 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In