Kabar5news
Senin,21 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ditolak Kubu Andrie Yunus, Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dasar Hukum Peradilan Militer di Indonesia

Penolakan proses di peradilan militer memicu perdebatan, pakar hukum menekankan pentingnya pemahaman sistem peradilan nasional.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
29 April 2026
in NASIONAL
0
Ditolak Kubu Andrie Yunus, Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dasar Hukum Peradilan Militer di Indonesia

Poster Andrie Yunus. Foto: Instagram

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Sidang perdana kasus Andrie Yunus dimulai di Peradilan Militer pada Rabu (29/04), di tengah sorotan publik dan penolakan dari pihak korban terhadap mekanisme peradilan tersebut.

Perkara ini tidak hanya menjadi perhatian karena dugaan kekerasan, tetapi juga memicu perdebatan luas mengenai kewenangan peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan personel TNI.

RELATED POSTS

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap temuan bahwa jumlah pelaku di lapangan diduga mencapai 16 orang, lebih banyak dari yang selama ini dipublikasikan. Temuan ini dinilai memperkuat dugaan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Mungkin nggak 16 orang itu iseng karena dendam pribadi? Tidak mungkin! Ada pihak yang memberi perintah,” ujar perwakilan tim, Gema.

Aktivis HAM Al Araf menilai peristiwa ini sebagai bentuk teror yang bertujuan membungkam kritik publik.

“Negara menggunakan tangan-tangannya untuk melakukan tindakan teror supaya kita takut bersuara,” ujarnya.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan pentingnya masyarakat memahami dasar hukum peradilan militer agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses hukum yang berjalan.

“Secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer,” kata Agus.

Ia menambahkan bahwa keberadaan peradilan militer diperkuat oleh regulasi yang berlaku.

“Dengan demikian, keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut Agus, sistem peradilan militer memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam kecepatan penanganan perkara.

“Langkah cepat aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer,” ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa peradilan militer cenderung melindungi anggotanya, Agus menegaskan hal tersebut tidak tepat.

“Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi tetap menjadi prinsip dalam persidangan militer.

“Pada prinsipnya, peradilan militer bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan rahasia negara,” jelas Agus.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi Andrie Yunus dilaporkan mulai membaik setelah mengalami luka bakar 20 persen dan kerusakan kornea mata kanan sekitar 40 persen.

Previous Post

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Mati di Tengah Perlintasan Kereta Api?

Next Post

Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

by Fajar Novryanto
18 September 2026
0

Kabar5News - Setelah menempuh perjalanan ribuan mil laut dari Italia, ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya tiba di Indonesia. Kapal induk helikopter...

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi (551) akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia setelah menempuh perjalanan panjang dari Italia. Kapal...

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan maupun perkebunan. Ketika kebakaran...

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia terus dilakukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap konektivitas dan kebutuhan dasar. Salah...

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi...

Next Post
Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

18 September 2026
Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

18 September 2026
  • 608 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In