Kabar5News – Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan bahwa peradilan militer bukanlah benteng impunitas, melainkan instrumen hukum negara yang berfungsi menegakkan disiplin dan keadilan di lingkungan militer.
Ia menilai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap dasar hukum peradilan militer agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai pandangan publik terkait kewenangan peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.
Menurut Agus, secara konstitusional sistem peradilan di Indonesia telah diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) yang menyebutkan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk peradilan militer.
“Secara konstitusional, sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk peradilan militer,” jelas Agus.
Ketentuan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu, pengaturan teknis peradilan militer masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini tetap berlaku sebagai hukum positif.
“Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sementara pengaturan khusus peradilan militer masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berlaku sebagai hukum positif,” lanjutnya.
Agus menjelaskan bahwa sistem hukum militer memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan peradilan sipil, terutama dalam hal kecepatan penyelesaian perkara.
Mekanisme internal memungkinkan tindakan terhadap prajurit yang diduga melanggar hukum dapat dilakukan secara cepat, termasuk melalui peran atasan yang berhak menghukum (Ankum).
“Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan segera sehingga pelanggaran dapat diselesaikan tanpa tertunda,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, karakteristik ini justru menunjukkan bahwa peradilan militer dirancang untuk menjaga kedisiplinan dan efektivitas institusi, bukan untuk melindungi pelanggaran.
Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap sistem hukum militer menjadi kunci agar publik dapat menilai secara objektif proses penegakan hukum yang berjalan.










