Kabar5News – Proses hukum terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus bergulir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026), oditur militer menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut. Tuntutan yang sama dijatuhkan kepada seluruh terdakwa, yaitu:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi setelah Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025. Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, oditur militer menyebut para terdakwa merasa tersinggung dan menilai tindakan Andrie telah mencederai kehormatan institusi TNI.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan dakwaan di persidangan.
Menurut dakwaan, setelah peristiwa tersebut para terdakwa mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus. Mereka kemudian membagi peran dan tugas sebelum melancarkan aksi penyiraman air keras yang terjadi pada Maret 2026. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa. Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan mekanisme penegakan hukum yang diterapkan dalam kasus tersebut, termasuk mengenai kewenangan peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat, Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan bahwa peradilan militer bukanlah benteng impunitas. Menurutnya, peradilan militer merupakan bagian yang sah dari sistem peradilan nasional dan memiliki landasan hukum yang jelas dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
Agus menjelaskan bahwa sistem peradilan di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya, yang terdiri atas lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
“Secara konstitusional, sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk peradilan militer,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa keberadaan peradilan militer juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu, pengaturan yang lebih spesifik mengenai struktur, kewenangan, dan tata cara peradilan militer masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga saat ini tetap berlaku sebagai hukum positif.
“Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sementara pengaturan khusus peradilan militer masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berlaku sebagai hukum positif,” lanjutnya.
Menurut Agus, peradilan militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan peradilan umum karena disesuaikan dengan kebutuhan organisasi militer yang menempatkan disiplin sebagai salah satu unsur utama. Sistem hukum militer memungkinkan tindakan terhadap prajurit yang diduga melakukan pelanggaran dapat dilakukan secara cepat melalui mekanisme internal, termasuk melalui peran atasan yang berhak menghukum atau Ankum.
“Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan segera sehingga pelanggaran dapat diselesaikan tanpa tertunda,” ujarnya.
Agus menilai karakteristik tersebut kerap disalahpahami sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota militer. Padahal, menurutnya, tujuan utama dari sistem tersebut adalah menjaga ketertiban, disiplin, dan efektivitas organisasi militer agar tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya memahami peradilan militer secara utuh dan proporsional. Menurutnya, setiap perkara yang melibatkan prajurit TNI tetap harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku, sementara keberadaan peradilan militer merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diakui oleh konstitusi dan sistem peradilan nasional.
Di tengah sorotan terhadap kasus penyiraman air keras yang menjerat empat prajurit TNI tersebut, Agus berharap masyarakat dapat melihat proses hukum yang berjalan secara objektif. Dengan memahami dasar hukum dan mekanisme yang berlaku, publik diharapkan dapat menilai setiap proses penegakan hukum berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi.












