Kabar5news
Kamis,27 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

Pemerintah menyiapkan pengaturan pembelian LPG 3 kg berdasarkan data kesejahteraan dalam DTSEN agar subsidi lebih tepat sasaran.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
27 Agustus 2026
in EKONOMI
0
LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

Pemerintah bakal mengatur pembelian LPG 3 Kg berdasarkan kelompok desil dalam DTSEN untuk memastikan subsidi gas lebih tepat sasaran. Foto: Pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon bakal memiliki aturan baru. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme yang mengaitkan akses terhadap LPG bersubsidi dengan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan ini disiapkan untuk membuat penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Pasalnya, selama ini LPG 3 kg masih dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat, sementara subsidi seharusnya diprioritaskan bagi kelompok yang membutuhkan.

RELATED POSTS

Alasan di Balik Pembatasan dan Pemblokiran Rekening, Begini Aturan Hukumnya

Mengenal Nilam Si “Emas Hijau” Terlihat Daun Biasa Nilainya Bisa Ratusan Juta Rupiah

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah akan menggunakan data desil sebagai salah satu dasar pengaturan.

“Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya, LPG juga. Kita kan sudah ada data DTSEN,” ujar Laode dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi. Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.

Penentuan desil tidak hanya melihat penghasilan. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari penilaian untuk menentukan posisi sebuah keluarga dalam kelompok kesejahteraan.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memiliki gambaran mengenai kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima berbagai program bantuan maupun subsidi.

Namun, penggunaan desil untuk LPG 3 kg belum berarti seluruh masyarakat di luar kelompok tertentu otomatis tidak dapat membeli gas melon.

Desil Mana yang Boleh Membeli LPG 3 Kg?

Pertanyaan tersebut hingga kini belum memiliki jawaban final.

Pemerintah masih membahas batas desil yang nantinya berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pertamina.

Karena itu, informasi mengenai kelompok desil tertentu yang disebut tidak lagi boleh membeli LPG 3 kg sebaiknya tidak dianggap sebagai aturan yang sudah berlaku.

Mekanisme pembelian dan kelompok penerima masih perlu ditetapkan pemerintah sebelum diterapkan secara penuh.

Mengapa Subsidi LPG 3 Kg Diubah?

Salah satu alasan utamanya adalah persoalan ketepatan sasaran subsidi.

LPG 3 kg memiliki harga yang mendapat dukungan subsidi pemerintah sehingga permintaannya cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat konsumsi LPG bersubsidi terus menjadi perhatian.

Pada 2025, realisasi penyaluran LPG 3 kg mencapai sekitar 8,52 juta metrik ton, melampaui kuota APBN sebesar 8,17 juta metrik ton.

Sementara pada 2026, kuota LPG 3 kg ditetapkan sekitar 8 juta metrik ton. Pemerintah pun perlu mengendalikan konsumsi sekaligus memastikan subsidi tidak terlalu banyak dinikmati kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membeli LPG nonsubsidi.

Tantangan Ada pada Akurasi Data

Penggunaan DTSEN dapat menjadi cara pemerintah untuk menyaring penerima subsidi. Namun, kebijakan tersebut juga menghadirkan tantangan baru.

Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah. Karena itu, data yang digunakan harus terus diperbarui agar status kesejahteraan seseorang tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika data tidak akurat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi berpotensi ikut terdampak.

Sebaliknya, jika data mampu menggambarkan kondisi masyarakat dengan baik, pemerintah dapat lebih mudah mengarahkan subsidi kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Pada akhirnya, rencana pengaturan LPG 3 kg berdasarkan desil bukan sekadar persoalan siapa yang boleh membeli gas melon.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengubah pola penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Tantangannya adalah memastikan aturan, data, dan sistem distribusinya siap sehingga subsidi bisa lebih efisien tanpa menyulitkan masyarakat yang memang membutuhkan.

Tags: BPSDesilDTSENGas MelonKabar5Newskebijakan energiKementerian ESDMLPG 3 KgLPG 3 Kg 2026LPG SubsidipertaminaSubsidi EnergiSubsidi LPG
Previous Post

Investasi Umur Panjang Tidak Mahal, Ini Fakta Rutin Jalan Kaki untuk Kesehatan

Next Post

BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Alasan di Balik Pembatasan dan Pemblokiran Rekening, Begini Aturan Hukumnya

Alasan di Balik Pembatasan dan Pemblokiran Rekening, Begini Aturan Hukumnya

by Fajar Novryanto
26 Agustus 2026
0

Kabar5News - Rekening bank bukan berarti selalu bebas digunakan dalam setiap kondisi. Dalam situasi tertentu, transaksi dapat ditunda atau dihentikan...

Mengenal Nilam Si “Emas Hijau” Terlihat Daun Biasa Nilainya Bisa Ratusan Juta Rupiah

Mengenal Nilam Si “Emas Hijau” Terlihat Daun Biasa Nilainya Bisa Ratusan Juta Rupiah

by Mera Puspita Sari
25 Agustus 2026
0

Kabar5News - Indonesia memiliki anugerah luar biasa dengan hadirnya keragaman hayati yang bisa dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi maupun meningkatkan taraf...

BBM Bersubsidi Bakal Dibatasi, Siapa yang Masih Berhak Menikmatinya?

BBM Bersubsidi Bakal Dibatasi, Siapa yang Masih Berhak Menikmatinya?

by Fajar Novryanto
20 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pemerintah kembali mengkaji pembatasan penggunaan BBM bersubsidi agar manfaat subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Menteri Energi...

Angin Segar bagi Pelaku Usaha, QRIS Kini Bebas MDR Mulai Oktober 2026

Angin Segar bagi Pelaku Usaha, QRIS Kini Bebas MDR Mulai Oktober 2026

by Fajar Novryanto
18 Agustus 2026
0

Kabar5News - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sebagai bagian dari upaya mendorong transaksi...

Semarak HUT ke-81 RI, Ini Ragam Promo Kemerdekaan Seru dari Pertamina

Semarak HUT ke-81 RI, Ini Ragam Promo Kemerdekaan Seru dari Pertamina

by Fajar Novryanto
17 Agustus 2026
0

Kabar5News - Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia turut diramaikan PT Pertamina Patra Niaga melalui Program Semarak Kemerdekaan. Beragam penawaran dihadirkan...

Next Post
BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

27 Agustus 2026
LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

27 Agustus 2026
  • 638 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In