Kabar5news
Selasa,13 Oktober , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

Pemerintah menyiapkan pengaturan pembelian LPG 3 kg berdasarkan data kesejahteraan dalam DTSEN agar subsidi lebih tepat sasaran.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
27 Agustus 2026
in EKONOMI
0
LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

Pemerintah bakal mengatur pembelian LPG 3 Kg berdasarkan kelompok desil dalam DTSEN untuk memastikan subsidi gas lebih tepat sasaran. Foto: Pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon bakal memiliki aturan baru. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme yang mengaitkan akses terhadap LPG bersubsidi dengan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan ini disiapkan untuk membuat penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Pasalnya, selama ini LPG 3 kg masih dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat, sementara subsidi seharusnya diprioritaskan bagi kelompok yang membutuhkan.

RELATED POSTS

Pertamina GP Indonesia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal di Lombok

OPEC+ Tahan Produksi Minyak November, Ada Apa dengan Pasar Energi Global?

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah akan menggunakan data desil sebagai salah satu dasar pengaturan.

“Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya, LPG juga. Kita kan sudah ada data DTSEN,” ujar Laode dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi. Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.

Penentuan desil tidak hanya melihat penghasilan. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari penilaian untuk menentukan posisi sebuah keluarga dalam kelompok kesejahteraan.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memiliki gambaran mengenai kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima berbagai program bantuan maupun subsidi.

Namun, penggunaan desil untuk LPG 3 kg belum berarti seluruh masyarakat di luar kelompok tertentu otomatis tidak dapat membeli gas melon.

Desil Mana yang Boleh Membeli LPG 3 Kg?

Pertanyaan tersebut hingga kini belum memiliki jawaban final.

Pemerintah masih membahas batas desil yang nantinya berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pertamina.

Karena itu, informasi mengenai kelompok desil tertentu yang disebut tidak lagi boleh membeli LPG 3 kg sebaiknya tidak dianggap sebagai aturan yang sudah berlaku.

Mekanisme pembelian dan kelompok penerima masih perlu ditetapkan pemerintah sebelum diterapkan secara penuh.

Mengapa Subsidi LPG 3 Kg Diubah?

Salah satu alasan utamanya adalah persoalan ketepatan sasaran subsidi.

LPG 3 kg memiliki harga yang mendapat dukungan subsidi pemerintah sehingga permintaannya cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat konsumsi LPG bersubsidi terus menjadi perhatian.

Pada 2025, realisasi penyaluran LPG 3 kg mencapai sekitar 8,52 juta metrik ton, melampaui kuota APBN sebesar 8,17 juta metrik ton.

Sementara pada 2026, kuota LPG 3 kg ditetapkan sekitar 8 juta metrik ton. Pemerintah pun perlu mengendalikan konsumsi sekaligus memastikan subsidi tidak terlalu banyak dinikmati kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membeli LPG nonsubsidi.

Tantangan Ada pada Akurasi Data

Penggunaan DTSEN dapat menjadi cara pemerintah untuk menyaring penerima subsidi. Namun, kebijakan tersebut juga menghadirkan tantangan baru.

Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah. Karena itu, data yang digunakan harus terus diperbarui agar status kesejahteraan seseorang tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika data tidak akurat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi berpotensi ikut terdampak.

Sebaliknya, jika data mampu menggambarkan kondisi masyarakat dengan baik, pemerintah dapat lebih mudah mengarahkan subsidi kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Pada akhirnya, rencana pengaturan LPG 3 kg berdasarkan desil bukan sekadar persoalan siapa yang boleh membeli gas melon.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengubah pola penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Tantangannya adalah memastikan aturan, data, dan sistem distribusinya siap sehingga subsidi bisa lebih efisien tanpa menyulitkan masyarakat yang memang membutuhkan.

Tags: BPSDesilDTSENGas MelonKabar5Newskebijakan energiKementerian ESDMLPG 3 KgLPG 3 Kg 2026LPG SubsidipertaminaSubsidi EnergiSubsidi LPG
Previous Post

Investasi Umur Panjang Tidak Mahal, Ini Fakta Rutin Jalan Kaki untuk Kesehatan

Next Post

BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Pertamina GP Indonesia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal di Lombok

Pertamina GP Indonesia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal di Lombok

by Fajar Novryanto
10 Oktober 2026
0

Kabar5News - Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

OPEC+ Tahan Produksi Minyak November, Ada Apa dengan Pasar Energi Global?

OPEC+ Tahan Produksi Minyak November, Ada Apa dengan Pasar Energi Global?

by Fajar Novryanto
8 Oktober 2026
0

Kabar5News - Kelompok negara penghasil minyak OPEC+ kembali mengambil langkah yang menjadi perhatian pasar energi global. Tujuh negara anggota sepakat...

Pilih Paspor 5 atau 10 Tahun? Sesuaikan dengan Frekuensi Perjalanan Anda

Pilih Paspor 5 atau 10 Tahun? Sesuaikan dengan Frekuensi Perjalanan Anda

by Fajar Novryanto
7 Oktober 2026
0

Kabar5News - Sebelum mengurus paspor baru, calon pemohon perlu mempertimbangkan pilihan masa berlaku 5 atau 10 tahun. Keputusan tersebut tidak...

Kok Bisa? Tiket Domestik Justru Lebih Mahal dari Luar Negeri

Kok Bisa? Tiket Domestik Justru Lebih Mahal dari Luar Negeri

by Fajar Novryanto
28 September 2026
0

Kabar5News - Pernah menemukan harga tiket pesawat menuju luar negeri justru lebih murah dibandingkan penerbangan ke kota lain di Indonesia?...

Di Balik Kekayaan Singapura Ada Cerita tentang Tekanan dan Kebahagiaan

Di Balik Kekayaan Singapura Ada Cerita tentang Tekanan dan Kebahagiaan

by Fajar Novryanto
25 September 2026
0

Kabar5News - Singapura kembali menjadi sorotan setelah pernyataan mantan Menteri Luar Negeri George Yeo mengenai hubungan antara kesuksesan dan ketidakbahagiaan...

Next Post
BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

TNI dan Australia Kembali Gelar Latma Keris Woomera 2026, Jepang Bersiap Ikut Terlibat

TNI dan Australia Kembali Gelar Latma Keris Woomera 2026, Jepang Bersiap Ikut Terlibat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Amsterdam Dalam Bayangan Badai

Amsterdam Dalam Bayangan Badai

13 Oktober 2026
TNI Gagalkan Penyelundupan 5,2 Kilogram Sabu dari Malaysia di Sambas

TNI Gagalkan Penyelundupan 5,2 Kilogram Sabu dari Malaysia di Sambas

12 Oktober 2026
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In