Kabar5News – Upaya penyelundupan sumber daya alam kembali terbongkar. TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan pengiriman 36 ton konsentrat emas dan 23 kontainer kayu olahan jenis merbau yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal. Dua kasus ini terungkap di Banyuwangi dan Surabaya dengan total nilai barang mencapai Rp26,4 miliar.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Denih Hendrata menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan sekaligus melindungi kekayaan alam Indonesia.
“TNI AL kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga kedaulatan dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia,” ujar Denih saat memimpin konferensi pers di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) V, Surabaya, Rabu (4/11).
Kasus pertama bermula dari pengiriman konsentrat emas seberat 36 ton atau setara dengan sekitar 1.500 karung. Barang tambang tersebut diangkut menggunakan truk dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Gresik, Jawa Timur.
Namun, perjalanan tersebut tidak berjalan mulus. Pada 29 September 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap truk yang baru turun dari kapal feri di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan konsentrat emas yang diduga tidak memiliki dokumen sah. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.
Tak berhenti di situ, TNI AL juga membongkar dugaan penyelundupan kayu olahan jenis merbau yang berasal dari Nabire, Papua Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan terhadap 37 kontainer di Depo Tanto 2, Surabaya.
Setelah diteliti bersama tenaga ahli, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada 23 kontainer kayu. Mulai dari ukuran, pola pemotongan, hingga volume kayu yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Temuan tersebut mengarah pada dugaan praktik pembalakan liar dengan nilai barang mencapai Rp20,9 miliar.
Dalam penanganan kedua kasus tersebut, TNI AL berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk kepolisian, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pemerintah daerah.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Kodaeral V untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami asal-usul barang, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan di balik pengiriman tersebut.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa jalur laut masih berpotensi dimanfaatkan untuk mengangkut hasil tambang dan hutan yang diperoleh secara ilegal. Pengawasan terhadap pelabuhan dan jalur distribusi menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa.
Lebih dari sekadar menyita barang bernilai miliaran rupiah, penindakan ini juga menyangkut upaya menjaga kekayaan alam Indonesia agar tidak terus dieksploitasi tanpa izin. Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, diharapkan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.










