Kabar5news
Minggu,19 Oktober , 2025
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Aktivis 98 Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Belum Kuat Secara Hukum

Korbannya belum ada yang secara terang-terangan muncul ke hadapan publik dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Redaksi by Redaksi
21 Juni 2025
in NASIONAL
0
Aktivis 98 Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Belum Kuat Secara Hukum

Ilustrasi kekerasan seksual pada kerusuhan Mei 1998 (Foto: Meta AI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Sejumlah mantan aktivis 98 ikut angkat suara terkait polemik mengenai pemerkosaan massal etnis Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998 menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan belakangan ini.

Diantaranya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pijar 98, Kuldip Singh. Dalam pernyataan resminya, ia mengatakan, kasus pemerkosaan kala itu mungkin saja terjadi.

RELATED POSTS

PGN Rayakan Hari Pangan Dunia 2025 Bersama Warga Pesisir Muara Gembong

Dirut Pertamina Beri Apresiasi atas Kontribusi dan Semangat Perwira Saka Subholding Gas

Namun jika peristiwa pemerkosaan itu dianggap terjadi secara massal dan sistematis, ia meragukannya.

Menurut pria yang akrab disapa Diva ini, kasus pemerkosaan itu bisa saja terjadi secara spontanitas, dan tidak ada kaitannya dengan institusi negara saat itu.

Hal ini dikuatkan dengan pengalaman pribadinya, dimana ketika pecah kerusuhan Mei 98, Diva tinggal di daerah Tanjung Duren yang cukup banyak etnis Tionghoanya.

Diva mengatakan, kala itu tak ada satupun perempuan Tionghoa di sekitar rumahnya yang menjadi korban kerusuhan, terlebih menjadi korban pemerkosaan.

“Saya tinggal di daerah Tanjung Duren, dekat kampus Trisakti, banyak warga keturunan Tionghoa yang tinggal disitu, tapi saat peristiwa itu terjadi tidak ada satu pun yang dicolek, warga kampung malah ikut jagain mereka,” ujar Diva, pada Sabtu (21/6/2025).

Sekjen PIjar 98, Kuldip Singh atau akrab disapa Diva (Foto: Ist)

Hal lain yang membuatnya ragu kalau dugaan pemerkosaan massal Mei 1998 terjadi secara sistematis adalah terkait dengan kekuatan hukumnya.

Diva mengatakan, meski Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kala itu menyatakan ada peristiwa pemerkosaan, namun hingga kini belum ada satupun kasusnya yang berlanjut ke persidangan.

Para korbannya pun belum ada yang secara terang-terangan muncul ke hadapan publik dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Saya kira problemnya disitu, sampai sekarang kan tidak ada persidangan atau tindak lanjut dari temuan TGPF, harusnya kan berupa pengadilan yang fair untuk mengungkap itu semua,” tutur Diva.

Hal senada diungkapkan oleh aktivis 98 lainnya, Ridwan. Ketua Gema Puan ini menyatakan, dalam konteks penegakan hukum, pemerkosaan massal Mei 1998 masih sebatas dugaan.

Meski ada temuan dari berbagai pihak, termasuk TGPF dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kini belum ada satupun kasusnya yang masuk ke pengadilan.

Jika memang ingin kembali menguak tabir di balik peristiwa Mei 1998, Ridwan meminta publik fokus pada penyebab terjadinya kerusuhan saat itu.

Ridwan, aktivis 98 dan salah satu pendiri Forum Kota (Forkot). (Foto: Koleksi pribadi)

Menurutnya, hal ini lebih baik daripada terpaku pada dugaan peristiwa pemerkosaan massal yang hingga kini belum terbukti secara hukum.

“Kalau menurut saya kita harus melihat masalah ini secara objektif. Karena konteksnya kita negara hukum, maka semua harus sesuai dengan prosedur hukum. Harus ada bukti, ada saksi, dan ada korban,” ungkap Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan meminta publik tak begitu larut dalam pro dan kontra ini. Ia khawatir isu ini kembali digaungkan oleh keloompok-kelompok yang ditunggangi kepentingan asing.

“Kita harus paham bahwa setiap konflik yang ada di Indonesia, pasti ada kepentingan asing. Dan kita paham, ada kelompok-kelompok LSM yang kita tahu juga mereka dibiayai oleh pihak asing,” sambungnya.

Terkait dari sisi historis mengenai ada atau tidaknya peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998 itu, Diva menyerahkan sepenuhnya pada ahli sejarah yang kini tengah dihimpun oleh Kementerian Kebudayaan untuk menuliskan kembali sejarah Indonesia.

Menurutnya, para ahli sejarah itu adalah orang-orang yang lebih mengerti bagaimana mendokumentasikan peristiwa masa lalu dalam konteks sejarah hari ini.

Tags: kerusuhan Mei 1998Pemerkosaan massal 1998TGPFTim Gabungan Pencari Fakta
Previous Post

Legal Preventive Program Kilang Kasim Bukti Komitmen Kilang Kasim Teguh Pada Core Values AKHLAK

Next Post

Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Petani Hortikultura Melalui Formula Baru NPK Nitrat

Redaksi

Redaksi

Related Posts

PGN Rayakan Hari Pangan Dunia 2025 Bersama Warga Pesisir Muara Gembong

PGN Rayakan Hari Pangan Dunia 2025 Bersama Warga Pesisir Muara Gembong

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Kabar5News — Di tepian utara Kabupaten Bekasi, tepatnya di Desa Pantai Harapan Jaya, Muara Gembong, keceriaan tampak memenuhi lapangan di...

Dirut Pertamina Beri Apresiasi atas Kontribusi dan Semangat Perwira Saka Subholding Gas

Dirut Pertamina Beri Apresiasi atas Kontribusi dan Semangat Perwira Saka Subholding Gas

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Kabar5News - PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka), anak perusahaan Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menerima kunjungan kerja dari Direktur...

Jurus Kilang Pertamina Optimalkan Operasional Perusahaan Melalui Digitalisasi

Jurus Kilang Pertamina Optimalkan Operasional Perusahaan Melalui Digitalisasi

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Kabar5News - Kemajuan teknologi di berbagai bidang sudah menjadi keniscayaan, termasuk di industri energi. Karena itulah PT Kilang Pertamina Internasional...

Kode Keras Ala Taufan Hunneman: Satu Lagi Ulasan Prosa ‘Kiri Namanya’

Kode Keras Ala Taufan Hunneman: Satu Lagi Ulasan Prosa ‘Kiri Namanya’

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Oleh Bobby Revolta. Penulis buku “Operasi Seroja”, Blogger & Novelis Kabar5News - Kemarin sore (16 Oktober 2025) aplikasi WhatsApp saya...

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Forbes Bhinneka Tunggal Ika Minta MK Jaga Keseimbangan Hukum

by Redaksi
17 Oktober 2025
0

Kabar5news - Ketua Forum Bersama Bhineka Tunggal Ika, Dr. Taufan Hunneman menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga keseimbangan hukum...

Next Post
Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Petani Hortikultura Melalui Formula Baru NPK Nitrat

Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Petani Hortikultura Melalui Formula Baru NPK Nitrat

Pertagas Gelar Dialog Para Pelaku Industri, Menjembatani Kebutuhan Industri dan Kedaulatan Energi Nasional

Pertagas Gelar Dialog Para Pelaku Industri, Menjembatani Kebutuhan Industri dan Kedaulatan Energi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kebiasaan Unik Warga Norwegia Berbagi Hasil Panen Buah Apel Dengan Cara Digantungkan di Pagar

Kebiasaan Unik Warga Norwegia Berbagi Hasil Panen Buah Apel Dengan Cara Digantungkan di Pagar

19 Oktober 2025
5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bahari Eksotis di Pesisir Selatan Banten

5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bahari Eksotis di Pesisir Selatan Banten

18 Oktober 2025
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Prompt Gemini AI Ketemu Diri Sendiri di Masa Kecil, Nostalgia dan Bikin Haru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datng di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In