Kabar5news
Selasa,22 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Bagikan Tanah Negara untuk Dikelola Oleh Masyarakat Miskin: Begini Mekanismenya

Pemerintah kembali mengakselerasi agenda besar Reforma Agraria dengan menyiapkan pemberian tanah negara kepada satu juta masyarakat miskin ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.

Rizky SN by Rizky SN
1 Desember 2025
in NASIONAL
0
Pemerintah Bagikan Tanah Negara untuk Dikelola Oleh Masyarakat Miskin: Begini Mekanismenya

Pemberian tanah negara kepada satu juta masyarakat miskin ekstrem di berbagai wilayah Indonesia. Illustrator Foto by Pexels.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah kembali mengakselerasi agenda besar Reforma Agraria dengan menyiapkan pemberian tanah negara kepada satu juta masyarakat miskin ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.

Program ini digagas melalui kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat sebagai langkah nyata untuk menghadirkan keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah, terutama bagi masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki akses terhadap lahan produktif.

RELATED POSTS

Satgas TNI AD Gagalkan Upaya Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif di Perbatasan RI-Malaysia

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa skema ini merupakan bentuk perubahan paradigma dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Selama bertahun-tahun, penerima manfaat program umumnya dibatasi pada masyarakat yang tinggal persis di sekitar objek tanah.

Namun kini, pemerintah memperluas kriteria agar tanah negara dapat benar-benar diterima oleh warga miskin ekstrem yang membutuhkan ruang hidup dan peluang ekonomi.

Dalam penjelasannya, Nusron menyampaikan bahwa pendekatan baru ini merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Program ini tidak otomatis diberikan kepada seluruh masyarakat miskin, melainkan pada kelompok tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan indikator yang terukur dan data resmi pemerintah.

 

Siapa yang Berhak Menerima Tanah Negara?

Pemerintah menegaskan bahwa terdapat dua kriteria utama bagi penerima tanah negara dalam program ini:

  1. Terdaftar dalam DTSEN desil 1 dan desil 2

Hanya masyarakat yang masuk kategori termiskin, yakni desil 1 dan 2 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) – yang berhak mengikuti program.

Kelompok ini dianggap sebagai warga miskin ekstrem yang paling membutuhkan intervensi negara untuk meningkatkan kesejahteraan secara signifikan.

  1. Berprofesi sebagai petani atau buruh tani

Selain termasuk dalam data kemiskinan ekstrem, penerima wajib memiliki profesi sebagai petani atau buruh tani.

Dengan syarat ini, pemerintah memastikan bahwa tanah yang diberikan tidak hanya menjadi aset pasif, tetapi dikelola menjadi lahan produktif untuk perkebunan atau pertanian rakyat.

 

Nusron menekankan bahwa program ini bukan sekadar hibah tanah, melainkan pemberian akses yang dapat menjadi modal usaha dan peningkatan taraf hidup bagi penerimanya.

Dengan melibatkan masyarakat yang memiliki kemampuan bertani, pemerintah berharap lahan tersebut dapat menghasilkan nilai ekonomi nyata dan membuka jalan keluar dari lingkaran kemiskinan.

Skema Pembagian Tanah dan Mitigasi di Lapangan

Untuk mendukung efektivitas program, pemerintah telah menyiapkan mekanisme mitigasi ketika suatu wilayah tidak memiliki masyarakat yang memenuhi kriteria.

Dalam kondisi tersebut, opsi migrasi terukur dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah. Artinya, warga dari desa atau kecamatan terdekat bisa dipertimbangkan sebagai penerima jika sesuai syarat.

Nusron menegaskan bahwa pendekatan ini dibuat agar tanah negara bisa segera dimanfaatkan produktif, tanpa harus menunggu terlalu lama hanya karena keterbatasan calon penerima yang memenuhi kriteria.

Apa Itu Reforma Agraria dan Mengapa Penting?

Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang berakar pada mandat penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria menjadi bagian dari pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

TCUN adalah tanah-tanah yang sebelumnya berstatus terlantar dan telah ditetapkan sebagai lahan yang dikuasai langsung oleh negara.

Tanah ini tidak boleh dibiarkan tidak produktif, melainkan harus diberdayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Pemberdayaan TCUN dapat berupa pengembangan pertanian, penataan kawasan, proyek strategis nasional, bank tanah, dan berbagai fungsi lain termasuk Reforma Agraria.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk mengajukan usulan pendayagunaan tanah. Hal ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan negara.

Dengan program pemberian tanah kepada satu juta warga miskin ekstrem, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan agraria sekaligus memberdayakan masyarakat melalui aset produktif yang berkelanjutan.

Tags: Pembagian Tanah NegaraPenerima Tanah NegaraPengelolaan Tanah negaraReforma AgrariaTanah NegaraTanah Negara Dibagikan
Previous Post

Bertolak ke Daerah Terdampak Bencana, Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat di Sumut, Aceh dan Sumbar

Next Post

Mengenang Ecky Lamoh, Jiwa Rock yang Abadi di Balik Energi Edane

Rizky SN

Rizky SN

Related Posts

Satgas TNI AD Gagalkan Upaya Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif di Perbatasan RI-Malaysia

Satgas TNI AD Gagalkan Upaya Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif di Perbatasan RI-Malaysia

by Fajar Novryanto
22 September 2026
0

Kabar5News - Pengawasan di wilayah perbatasan RI-Malaysia kembali membuahkan hasil. Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 8/Narasinga Wiratama (NSW)/2 Kostrad...

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

by Fajar Novryanto
21 September 2026
0

Kabar5News - Sejumlah pesawat militer Prancis singgah di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (20/9/2026). Armada yang terdiri dari pesawat tempur...

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

by Fajar Novryanto
18 September 2026
0

Kabar5News - Setelah menempuh perjalanan ribuan mil laut dari Italia, ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya tiba di Indonesia. Kapal induk helikopter...

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi (551) akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia setelah menempuh perjalanan panjang dari Italia. Kapal...

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan maupun perkebunan. Ketika kebakaran...

Next Post
Mengenang Ecky Lamoh, Jiwa Rock yang Abadi di Balik Energi Edane

Mengenang Ecky Lamoh, Jiwa Rock yang Abadi di Balik Energi Edane

Penyebab Banjir Bandang dan Tanah Longsor Menurut Pakar

Penyebab Banjir Bandang dan Tanah Longsor Menurut Pakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Satgas TNI AD Gagalkan Upaya Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif di Perbatasan RI-Malaysia

Satgas TNI AD Gagalkan Upaya Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif di Perbatasan RI-Malaysia

22 September 2026
Kabar Baik dari Timnas Taekwondo Indonesia, Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae 2026

Kabar Baik dari Timnas Taekwondo Indonesia, Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae 2026

22 September 2026
  • 606 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In