Kabar5News – Membayar zakat fitrah kini tidak harus dilakukan secara langsung di masjid atau lembaga amil zakat. Seiring perkembangan teknologi, masyarakat dapat menunaikan kewajiban tersebut secara online melalui berbagai platform digital.
Pembayaran zakat fitrah secara daring dapat dilakukan melalui website lembaga zakat, layanan mobile banking, dompet digital, hingga aplikasi khusus zakat. Cara ini dinilai lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
Salah satu lembaga resmi yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara online adalah Badan Amil Zakat Nasional. Selain itu, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat melalui lembaga filantropi seperti Dompet Dhuafa maupun aplikasi digital seperti DANA dan NU Online Super App.
Berikut beberapa cara membayar zakat fitrah secara online yang dapat dilakukan.
Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
1. Melalui Website Lembaga Zakat
- Buka situs resmi lembaga zakat, misalnya BAZNAS.
- Pilih menu Zakat Fitrah.
- Tentukan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya.
- Masukkan nominal zakat sesuai ketentuan.
- Isi data diri seperti nama, email, dan nomor telepon.
- Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, atau virtual account).
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi.
2. Melalui Mobile Banking
- Login ke aplikasi mobile banking.
- Pilih menu Donasi atau Zakat.
- Pilih jenis zakat Zakat Fitrah.
- Tentukan lembaga penyalur zakat.
- Masukkan nominal pembayaran.
- Konfirmasi transaksi sesuai instruksi aplikasi.
3. Melalui Dompet Digital
- Buka aplikasi dompet digital seperti DANA.
- Pilih menu Zakat Fitrah.
- Tentukan jumlah orang yang akan dizakati.
- Isi data yang diminta pada aplikasi.
- Klik Bayar Zakat dan konfirmasi transaksi.
4. Melalui Aplikasi Zakat
- Buka aplikasi layanan zakat seperti NU Online Super App.
- Pilih menu Bayar Zakat lalu pilih Zakat Fitrah.
- Masukkan nama dan jumlah tanggungan yang dizakati.
- Pilih metode pembayaran seperti QRIS, e-wallet, atau transfer bank.
- Lakukan pembayaran hingga transaksi selesai.
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besarannya setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras atau nilai uangnya per orang.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat dianjurkan melalui lembaga resmi agar bantuan dapat tersalurkan kepada mereka yang berhak menerima.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan pihak yang dizakati.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an zawjati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya, fardu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak
Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak saya, fardu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘anni wa ‘an jami’i man talzamuni nafaqotuhum fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan seluruh orang yang menjadi tanggungan saya, fardu karena Allah Ta’ala.”
Dengan kemudahan layanan digital saat ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih mudah sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.










